Penyelundupan 284 Burung Ilegal ke Jawa Tengah Digagalkan di Gilimanuk, Karantina Bali Perketat Pengawasan Jalur Keluar Pulau

Basilius Andreas Gas • Dipublikasikan Senin, 3 Agustus 2026 | 12:54 WIB
BBKHIT Bali saat mengamankan 284 ekor burung ilegal yang diselundupkan di Pelabuhan Gilimanuk, Denpasar, Senin (3/8). (ANTARA/HO-BBKHIT Bali)
BBKHIT Bali saat mengamankan 284 ekor burung ilegal yang diselundupkan di Pelabuhan Gilimanuk, Denpasar, Senin (3/8). (ANTARA/HO-BBKHIT Bali)

PONTIANAK POST- Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BBKHIT) Bali menggagalkan penyelundupan 284 ekor burung ilegal yang hendak dikirim ke Jawa Tengah tanpa dilengkapi dokumen karantina. Ratusan satwa itu diamankan di Pelabuhan Gilimanuk untuk mencegah perdagangan satwa liar sekaligus mengantisipasi penyebaran penyakit hewan antardaerah.

"Sebanyak 284 ekor burung yang diamankan terdiri atas 136 ekor pleci, 101 ekor trucuk, 31 ekor gelatik wingko, dan 16 ekor sikatan rimba dada coklat," kata Kepala BBKHIT Bali Heri Yuwono di Denpasar, Senin.

Menurut Heri, seluruh burung tersebut akan dikirim ke Jawa Tengah tanpa Sertifikat Kesehatan Hewan maupun dokumen karantina sebagaimana diwajibkan dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

Kasus itu terungkap saat petugas BBKHIT Bali di Satuan Pelayanan Gilimanuk bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Resor Pelabuhan Gilimanuk dan Polsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk menggelar pengawasan terpadu di Pos 1 Pelabuhan Gilimanuk, Sabtu (1/8).

Pengungkapan bermula dari informasi adanya pengiriman burung menggunakan bus malam menuju Jawa Tengah. Saat memeriksa bagasi bus, petugas menemukan ratusan burung yang dikemas dalam tiga kardus dan empat keranjang buah.

Sopir dan kernet bus tidak dapat menunjukkan dokumen karantina maupun Sertifikat Kesehatan Hewan sehingga seluruh satwa langsung diamankan untuk mencegah peredarannya.

Heri mengatakan praktik pengiriman satwa tanpa dokumen karantina masih berulang sehingga menjadi perhatian serius Badan Karantina Indonesia.

"Modus pengiriman satwa tanpa dokumen seperti ini bukan pertama kali terjadi, pelanggaran seperti ini terus berulang dan menjadi perhatian serius Badan Karantina Indonesia untuk terus memperkuat pengawasan sebagai bentuk pertahanan hayati sekaligus menjaga kelestarian alam Indonesia," ujarnya.

Ratusan burung hasil sitaan selanjutnya diserahkan kepada BKSDA Bali untuk dilepasliarkan di kawasan Karangsewu, Taman Nasional Bali Barat, Kabupaten Jembrana.

BBKHIT Bali menegaskan pengawasan di seluruh pintu keluar Pulau Bali akan terus diperketat sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2023 guna menekan perdagangan satwa liar ilegal dan memastikan setiap media pembawa memenuhi persyaratan karantina.

"Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah perdagangan satwa liar secara ilegal sekaligus memastikan setiap media pembawa yang dilalulintaskan memenuhi persyaratan karantina demi menjaga keamanan hayati Indonesia," katanya. (ant)

Editor : Basilius Andreas Gas
Sumber : Antara
burung tanpa dokumen Satwa Karantina penyelundupan