Ketua Umum Ikadin Usulkan RUU Perampasan Aset Atur Standar Pembuktian Ketat dan Perlindungan Hak Pemilik Aset dari Penyitaan Sewenang-wenang

Basilius Andreas Gas • Dipublikasikan Senin, 3 Agustus 2026 | 13:01 WIB
Ketua Umum Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) periode 2022-2027 Maqdir Ismail di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (3/8/). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)
Ketua Umum Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) periode 2022-2027 Maqdir Ismail di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (3/8/). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

PONTIANAK POST- Ketua Umum Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) periode 2022–2027 Maqdir Ismail mengusulkan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset memuat standar pembuktian yang jelas mengenai keterkaitan aset dengan tindak pidana, sehingga tidak terjadi penyitaan atau perampasan yang dilakukan tanpa dasar hukum yang kuat.

Dalam rapat bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, Maqdir mengatakan penyidik maupun jaksa harus mendasarkan proses pembuktian pada analisis harta kekayaan dan penghasilan seseorang, bukan sekadar dugaan yang tertuang dalam laporan penyidikan.

Menurut dia, praktik penyitaan maupun perampasan aset tanpa analisis yang memadai terhadap hubungan antara harta dan tindak pidana masih kerap ditemukan.

"Hanya diduga bahwa ini hasil kejahatan, maka harta orang akan dirampas begitu saja. Ini saya kira yang perlu kita pikirkan," kata Maqdir.

Ia juga mengusulkan agar pemilik aset diberi hak untuk menguji kebenaran alat bukti melalui proses peradilan yang adil, bebas dari tekanan maupun ancaman. Apabila mekanisme praduga tetap diterapkan, menurutnya, penerapannya harus dibatasi hanya untuk tindak pidana tertentu yang bersifat serius.

"Seperti dibatasi jangka waktu enam tahun di Inggris, tujuh tahun di Afrika Selatan, sehingga penuntut tetap wajib menyajikan bahan bukti pendukung," katanya.

Selain standar pembuktian, Maqdir menilai RUU Perampasan Aset perlu memberikan kewenangan kepada hakim untuk melindungi individu maupun korporasi dari tindakan paksa yang dilakukan penyidik atau penuntut umum sebagai bagian dari perlindungan hak asasi manusia.

"Termasuk perlindungan terhadap aset korporasi yang belum terbukti melakukan perbuatan melawan hukum menurut hukum pidana, ini juga harus dipertimbangkan secara baik," katanya.

Di sisi lain, ia mendukung adanya mekanisme pembekuan aset secara cepat apabila terdapat bukti permulaan yang menunjukkan pelaku berpotensi melarikan diri. Namun, pembekuan tersebut harus dibatasi oleh jangka waktu tertentu, memperoleh persetujuan pengadilan dalam waktu singkat, disertai evaluasi berkala, serta segera dihentikan apabila alasan pembekuan sudah tidak lagi terpenuhi.

"Bila diterapkan harus disertai syarat proses yang adil dan dapat diverifikasi oleh pihak lain, serta tetap membebani penuntut untuk menyajikan bahan pendukung," katanya. (ant)

Editor : Basilius Andreas Gas
Sumber : Antara
Ikadin pemilik aset standar bukti Perampasan Aset ruu