PONTIANAK POST – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap almarhum Siman Bahar, mantan Direktur Utama PT Loco Montrado. Penghentian penyidikan dilakukan karena tersangka telah meninggal dunia pada 2026.
Keputusan tersebut diumumkan KPK bersama lima SP3 lainnya yang diterbitkan hingga semester I 2026. Bagi masyarakat Kalimantan Barat, keputusan ini sekaligus mengakhiri proses hukum yang pernah menyeret nama Siman Bahar, sosok yang dikenal luas sebagai salah satu taipan emas Kalbar.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan, penghentian penyidikan dilakukan sesuai ketentuan hukum karena perkara tidak dapat dilanjutkan apabila tersangka meninggal dunia.
"Penyidik memandang beberapa penyidikan memang tidak bisa dilanjutkan, seperti tersangka meninggal dunia," kata Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dikutip dari ANTARA Senin (3/8).
Nama Besar di Kalimantan Barat
Bagi masyarakat Kalimantan Barat, nama Siman Bahar atau Bong Kin Phin tidak hanya dikenal karena proses hukum yang pernah menjeratnya, tetapi juga sebagai pengusaha yang selama bertahun-tahun berkecimpung di berbagai sektor usaha, termasuk industri pengolahan emas. Ia merupakan pemilik sekaligus Direktur Utama PT Loco Montrado.
Nama Siman Bahar menjadi perhatian nasional setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan korupsi kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Aneka Tambang (Antam) Tbk dan PT Loco Montrado pada 2017. Dalam perkara tersebut, KPK menduga kerja sama pengolahan logam mulia menimbulkan kerugian negara.
Perkara itu sempat memasuki praperadilan, di mana Siman Bahar memenangkan gugatan atas aspek formil penyidikan. Namun, KPK kemudian menerbitkan surat perintah penyidikan baru setelah melengkapi administrasi dan alat bukti sehingga status tersangkanya kembali ditetapkan. Pada Agustus 2025, KPK juga mengumumkan penyitaan uang sekitar Rp100,7 miliar yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut sebagai bagian dari proses penyidikan.
Pada April 2026, Siman Bahar meninggal dunia saat berada di Tiongkok. KPK menyatakan telah menerima informasi mengenai wafatnya Siman Bahar dan melakukan verifikasi administrasi, termasuk dokumen kematian yang diterbitkan otoritas setempat. Saat meninggal dunia, Siman Bahar masih berstatus tersangka dalam perkara dugaan korupsi tersebut.
Setelah kepastian administrasi diperoleh, KPK menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap Siman Bahar. Penghentian penyidikan dilakukan sesuai ketentuan hukum karena tersangka telah meninggal dunia.
Dengan demikian, proses hukum berakhir tanpa memasuki tahap pembuktian di persidangan, sehingga tidak terdapat putusan pengadilan yang menyatakan apakah yang bersangkutan bersalah atau tidak bersalah.
KPK Terbitkan Enam SP3 Sepanjang Semester I 2026
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan, terdapat enam SP3 yang diterbitkan hingga pertengahan 2026.
Tiga SP3 diberikan kepada perkara yang tersangkanya telah meninggal dunia, yakni:
- Siman Bahar, mantan Direktur Utama PT Loco Montrado;
- Kusnadi, mantan Ketua DPRD Jawa Timur;
- Budhi Sarwono, mantan Bupati Banjarnegara.
Sementara tiga SP3 lainnya diterbitkan setelah para tersangka memenangkan gugatan praperadilan, yaitu:
- Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar;
- Edward Omar Sharif Hiariej;
- Dua asistennya, Yosi Andika Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana.
Menurut KPK, putusan praperadilan yang mengabulkan permohonan tersangka menyebabkan status penyidikan gugur secara formil sehingga penyidik menerbitkan SP3.
Dewas KPK Soroti Ketepatan Pelaporan SP3
Dalam laporan Semester I 2026, Dewan Pengawas KPK mencatat terdapat 2.093 pemberitahuan tindakan penindakan yang disampaikan KPK.
Rinciannya meliputi:
- 762 pemberitahuan penyadapan (100 persen tepat waktu);
- 232 pemberitahuan penggeledahan;
- 1.093 pemberitahuan penyitaan;
- 6 pemberitahuan SP3.
Anggota Dewas KPK Benny Mamoto meminta jajaran penindakan meningkatkan ketepatan waktu penyampaian pemberitahuan penggeledahan, penyitaan, dan SP3 demi memberikan kepastian hukum.
Editor : Aristono Edi Kiswantoro