KPK Pantau Usulan Pembentukan Badan Khusus Pengelola Aset Rampasan, Minta Efektivitas Lembaga Dikaji dalam RUU Perampasan Aset

Basilius Andreas Gas • Dipublikasikan Rabu, 5 Agustus 2026 | 10:39 WIB
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (30/6). (ANTARA/Rio Feisal)
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (30/6). (ANTARA/Rio Feisal)

PONTIANAK POST- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mencermati pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset, termasuk usulan pembentukan badan khusus yang akan mengelola aset hasil rampasan negara.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, lembaganya masih memantau perkembangan pembahasan usulan tersebut bersama para pemangku kepentingan.

"Ini masih dalam proses pembahasan, dan kita sama-sama pantau atau kawal," kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Selasa.

Efektivitas Perlu Dikaji

Budi menilai usulan pembentukan badan baru perlu dikaji secara menyeluruh agar diketahui efektivitasnya. Menurut dia, selama ini KPK juga telah menjalankan tugas mengelola aset hasil rampasan dari perkara tindak pidana korupsi.

Karena itu, pemerintah dan DPR perlu mempertimbangkan apakah pembentukan lembaga baru benar-benar diperlukan atau cukup dengan memperkuat fungsi lembaga yang sudah ada.

"Tentu nanti perlu ditimbang, dianalisis, dan ditelaah mana yang lebih efektif. Apakah perlu ada lembaga baru atau mengoptimalkan lembaga-lembaga yang sudah ada?" katanya.

Dukung Pembahasan RUU

Di sisi lain, KPK mengapresiasi pembahasan RUU Perampasan Aset yang kembali bergulir. Budi menilai pembahasan tersebut merupakan langkah maju setelah lama didorong oleh berbagai pihak.

Menurut dia, sejak awal KPK bersama sejumlah lembaga, akademisi, peneliti, dan pegiat antikorupsi terus mendukung hadirnya aturan mengenai perampasan aset untuk memperkuat pemberantasan korupsi.

"Perlu kita apresiasi dan dukung terus ya karena ini kan memang sudah rencana dari waktu yang cukup lama, dan KPK sedari awal dengan beberapa lembaga lain maupun juga para pemerhati ya, baik akademisi, peneliti, ataupun pihak-pihak lain terus mendorong terkait dengan perampasan aset ini," ujarnya.

Sebelumnya, usulan pembentukan badan khusus pengelola aset rampasan disampaikan oleh sejumlah pihak, baik dalam rapat Komisi III DPR RI maupun di luar forum tersebut. Di antaranya Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni, Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia Harry Ponto, serta Wakil Rektor IV Universitas Muhammadiyah Jakarta Septa Candra. (ant)

Editor : Basilius Andreas Gas
Sumber : Antara
badan pengelola aset rampasan Perampasan Aset kpk ruu