Gaji PPPK Terkendala, Kemendagri Godok Bantuan DAU

Uray Ronald • Dipublikasikan Rabu, 5 Agustus 2026 | 10:43 WIB
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto.
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto.

 

PONTIANAK POST — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) masih menggodok usulan penggunaan Dana Alokasi Umum (DAU) untuk membantu pemerintah daerah yang kesulitan membayar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto mengatakan opsi tersebut belum diputuskan. Pemerintah masih menyusun formula dan menunggu kebijakan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Mungkin salah satu usulnya adalah PPPK itu bisa dibantu diselesaikan melalui DAU. Tetapi, tentu ini belum pasti, dan masih dalam penggodokan formulanya serta menunggu kebijakan dari Kementerian Keuangan," kata Bima Arya Sugiarto di Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (4/8).

Baca Juga: Wali Kota Pontianak Pastikan Kontrak PPPK dan Tenaga Paruh Waktu Tetap Diperpanjang Tahun Depan

Kemendagri Sisir Daerah yang Kesulitan Bayar Gaji PPPK

Bima mengatakan Kemendagri telah menginstruksikan jajarannya menyisir kabupaten, kota, dan provinsi yang tidak memiliki ruang fiskal untuk menanggung gaji PPPK.

Langkah tersebut dilakukan untuk mengetahui daerah yang menghadapi kesulitan membayar gaji PPPK.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian juga masih berkoordinasi dengan pemerintah daerah terkait kondisi tersebut. Koordinasi dilakukan bersama Kemenkeu untuk memverifikasi data dan kondisi terkini pemerintah daerah.

"Jadi, ini yang sekarang sedang kami godok. Kami dalami data-datanya dari daerah mana saja yang memang kesulitan membayar PPPK," tuturnya merespons pertanyaan wartawan.

Baca Juga: Kemendagri Minta Pemda Kalbar Tak PHK PPPK, Pemerintah Siapkan Skema Tambahan

Usulan Tambahan DAU untuk Gaji PPPK Dinilai Wajar

Bima menilai wajar jika pemerintah provinsi mengusulkan penambahan DAU untuk membayar gaji PPPK yang mulai terkendala.

Namun, Pemerintah Pusat tetap akan meninjau usulan tersebut. Salah satu pertimbangannya adalah kemampuan fiskal nasional untuk menyediakan tambahan anggaran.

"Tidak apa-apa (usulan DAU), tapi kita lihat sejauh mana kemampuan fiskal dari APBN kita untuk mengalokasikan itu. Yang penting sekarang dipastikan dulu bahwa memang tidak bisa terbayar," tuturnya menanggapi.

Pemerintah dengan demikian belum memastikan penggunaan DAU untuk membantu pembayaran gaji PPPK. Keputusan masih bergantung pada hasil pendalaman data dan kebijakan fiskal pemerintah pusat.

Efisiensi Anggaran Berlanjut hingga 2027

Bima kembali menekankan bahwa kebijakan efisiensi anggaran harus terus dijalankan hingga 2027. Pemerintah daerah diminta rasional dalam mengelola anggaran pengeluaran.

"Prinsip efisiensi ini terus berlanjut. Bahwa alokasi-alokasi yang tidak masuk akal itu harus dihilangkan, itu prinsipnya. Tapi sejauh mana porsi Transfer ke Daerah (TKD) ini tentu masih dirumuskan, dikondisikan dengan Kementerian Keuangan," ucapnya dengan nada tegas.

Kebijakan tersebut menjadi bagian dari pertimbangan pemerintah dalam menentukan dukungan fiskal bagi daerah. Di sisi lain, pembayaran gaji PPPK menjadi kebutuhan yang harus dipastikan pemerintah daerah.

Baca Juga: Pemerintah Matangkan Skema Pembiayaan PPPK dalam RAPBN 2027, Gaji Bakal Ditanggung Pusat?

Gubernur Sulsel Usulkan Gaji PPPK Dibayar APBN

Sebelumnya, Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman menyatakan telah mengusulkan agar alokasi gaji PPPK dibayarkan Pemerintah Pusat melalui APBN.

Usulan tersebut disampaikan dengan alasan keterbatasan kemampuan fiskal pemerintah daerah. Penambahan jumlah PPPK dinilai turut memberikan tekanan terhadap postur APBD.

Andi Sudirman menilai gaji PPPK semestinya dialokasikan melalui APBN. Hal itu dikaitkan dengan pemangkasan Transfer ke Daerah (TKD) dari Pemerintah Pusat.

Baca Juga: DPR Minta Pembayaran Gaji PPPK Melalui APBN Segera Direalisasikan, Khusus untuk Daerah Berfiskal Lemah

Komisi II DPR Sebut 79 Daerah Tidak Punya Ruang Fiskal

Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda sebelumnya menyebut terdapat puluhan kabupaten dan kota yang tidak memiliki ruang fiskal cukup untuk membiayai gaji PPPK.

Menurut dia, asesmen telah dilakukan terhadap 79 kabupaten dan kota. Efisiensi anggaran juga telah dilakukan, tetapi masih ditemukan daerah yang membutuhkan dukungan APBN.

"Kita punya data, ada 79 kabupaten kota di Indonesia yang sudah dilakukan asesmen sedemikian rupa. Efisiensi sudah dilakukan, APBD-nya itu sudah dihitung, namun tetap tidak ada jalan selain dibiayai atau dibantu oleh APBN. Salah satunya bersumber dari DAU, anggaran transfer ke daerah," ungkap dia saat di Makassar.

Nasib Gaji PPPK Menunggu Keputusan Pemerintah Pusat

Persoalan pembayaran gaji PPPK kini berada dalam tahap pendalaman pemerintah. Kemendagri masih memetakan daerah yang benar-benar tidak mampu memenuhi kewajiban tersebut.

Opsi bantuan melalui DAU telah muncul, tetapi belum menjadi keputusan final. Kemendagri masih menunggu penyusunan formula dan kebijakan dari Kemenkeu.

Di tingkat daerah, usulan pembiayaan melalui APBN juga mulai disampaikan. Pemerintah Pusat akan mempertimbangkannya dengan melihat kemampuan fiskal nasional.

Bagi pemerintah daerah dan PPPK, kepastian pembiayaan menjadi penting. Pemerintah kini harus menyeimbangkan kebutuhan pembayaran gaji dengan kebijakan efisiensi dan kapasitas APBN.*

 

Editor : Uray Ronald
Sumber : Antara
DAU untuk gaji PPPK gaji PPPK daerah fiskal daerah gaji pppk kemendagri