Ternyata Bukan TKD, Bantuan Pemerintah Pusat Rp20 Triliun Disiapkan untuk Gaji ASN dan PPPK di Daerah

Aristono Edi Kiswantoro • Dipublikasikan Kamis, 6 Agustus 2026 | 00:51 WIB
Purbaya Yudhi Sadewa
Purbaya Yudhi Sadewa (FOTO: KEMENKEU)

 

PONTIANAK POST - Pemerintah pusat akan menyalurkan bantuan pemerintah pusat Rp20,5 triliun kepada pemerintah daerah paling lambat pekan depan untuk menjaga stabilitas fiskal daerah. Dana tersebut diprioritaskan bagi daerah yang mengalami tekanan anggaran, terutama untuk memenuhi kebutuhan belanja pegawai.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan bantuan itu bukan bagian dari tambahan Transfer ke Daerah (TKD), melainkan skema bantuan khusus yang dihitung berdasarkan kondisi keuangan masing-masing daerah.

"Itu bukan TKD. Tapi bantuan pemerintah pusat supaya kondisi keuangan daerah lebih stabil," kata Purbaya dalam taklimat media di Jakarta, Rabu (5/8).

Daerah Tertekan, Pemerintah Tutup Celah Anggaran untuk ASN dan PPPK

Purbaya mengatakan proses pencairan bantuan kini memasuki tahap administrasi. Pemerintah menargetkan dana tersebut mulai disalurkan kepada daerah paling lambat pekan depan.

Besaran bantuan tidak diberikan secara merata, melainkan berdasarkan hasil perhitungan kemampuan fiskal setiap pemerintah daerah.

"Besaran bantuan untuk setiap daerah dihitung berdasarkan kondisi fiskal masing-masing, termasuk kekurangan pendanaan yang dihadapi," ujar Purbaya.

Bantuan ini diharapkan mampu mengurangi tekanan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), khususnya bagi daerah yang menghadapi kesulitan memenuhi kewajiban pembayaran gaji aparatur sipil negara (ASN).

"Harusnya bantuan pusat ini bisa mengurangi beban mereka sehingga mereka bisa bergerak lebih leluasa," katanya.

PPPK Menjadi Perhatian Pemerintah

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Nufransa Wira Sakti menjelaskan pemerintah telah menghitung sejumlah daerah yang mengalami kesenjangan antara kemampuan APBD dan kebutuhan belanja.

Perhitungan tersebut terutama menyasar kebutuhan pembayaran gaji ASN daerah, termasuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) penuh waktu maupun paruh waktu.

"Kita telah menghitung beberapa pemerintah daerah yang ada gap antara APBD dengan realisasinya dan juga kebutuhannya, terutama untuk pembayaran gaji ASN daerah dan PPPK. Selisih itulah yang kita tutup dalam bentuk bantuan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah," ujar Nufransa.

Sebanyak 497 Daerah Akan Menerima Bantuan Sesuai Kondisi Fiskal

Nufransa menyebut bantuan tersebut akan diberikan kepada 497 pemerintah daerah. Nilai yang diterima masing-masing daerah akan disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan anggaran.

Pemerintah berharap bantuan itu dapat memastikan tidak terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap pegawai PPPK akibat keterbatasan anggaran daerah.

"Diharapkan dari 497 itu bisa memenuhi kebutuhan sehingga tidak akan ada PHK terhadap pegawai PPPK tersebut," kata Nufransa.

Kebijakan ini menjadi perhatian karena kemampuan fiskal sejumlah daerah mengalami tekanan setelah realisasi Transfer ke Daerah (TKD) turun dibandingkan tahun sebelumnya.

Hingga semester I 2026, pemerintah telah menyalurkan TKD sebesar Rp357,4 triliun. Angka tersebut lebih rendah dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebesar Rp402,5 triliun.

Pemerintah Minta Daerah Efisiensi Sebelum Minta Tambahan Dana

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan pemerintah daerah harus melakukan efisiensi anggaran sebelum mendapatkan tambahan dukungan fiskal.

Kemendagri mencatat sedikitnya 79 daerah berpotensi membutuhkan tambahan dana untuk memenuhi belanja pegawai.

"Kami akan turunkan tim, apakah sudah melakukan efisiensi. Efisiensi dulu," ujar Tito.

Menurut Tito, pemerintah tidak ingin tambahan dana diberikan tanpa evaluasi. Daerah diminta lebih dulu memangkas belanja yang tidak menjadi prioritas seperti perjalanan dinas, rapat, maupun biaya operasional tertentu.

Efisiensi Jadi Syarat Sebelum Tambahan Transfer

Tito mencontohkan evaluasi terhadap salah satu pemerintah daerah di Nusa Tenggara Timur (NTT). Daerah tersebut sebelumnya mengaku kesulitan membayar gaji pegawai, namun setelah dilakukan evaluasi ditemukan masih terdapat belanja yang dapat dihemat.

Pemerintah Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan, juga menjadi contoh daerah yang melakukan efisiensi dengan penghematan belanja operasional hingga sekitar Rp400 miliar.

"Saya minta kerjakan dulu itu (efisiensi), jangan tahu-tahu minta saja langsung tambahan DAU," kata Tito.

79 Daerah Berpotensi Kekurangan Rp3,7 Triliun untuk Belanja Pegawai

Selain efisiensi, Kemendagri juga akan mengecek kemungkinan adanya Dana Bagi Hasil (DBH) yang belum tersalurkan kepada daerah.

Jika masih terdapat hak daerah yang belum dibayarkan, pemerintah akan berkoordinasi agar dana tersebut dapat segera digunakan untuk membiayai kebutuhan daerah.

Namun, apabila efisiensi dan pembayaran DBH belum mampu menutup kebutuhan, pemerintah baru akan mempertimbangkan tambahan dukungan transfer.

Tito memperkirakan kebutuhan tambahan anggaran untuk menutup belanja pegawai di 79 daerah berada pada kisaran Rp3,5 triliun hingga Rp3,7 triliun.

Sementara kebutuhan tambahan transfer untuk persoalan fiskal yang lebih luas diperkirakan mencapai hampir Rp14 triliun.

Editor : Aristono Edi Kiswantoro
PPPK daerah stabilitas fiskal daerah gaji ASN daerah apbd transfer ke daerah