Mendagri Tito Kaji DAU untuk Pemda yang Minim APBD, Daerah Akan Diverifikasi

Aristono Edi Kiswantoro • Dipublikasikan Kamis, 6 Agustus 2026 | 00:55 WIB
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian

 

PONTIANAK POST - Pemerintah pusat tengah menggodok usulan bantuan DAU untuk gaji PPPK bagi pemerintah daerah yang mengalami kesulitan fiskal. Kebijakan tersebut disiapkan untuk memastikan ribuan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tetap menerima haknya.

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengatakan skema penggunaan Dana Alokasi Umum (DAU) masih dalam tahap pembahasan bersama Kementerian Keuangan.

"Mungkin salah satu usulannya adalah PPPK itu bisa dibantu diselesaikan melalui DAU. Tetapi tentu ini belum pasti, masih dalam penggodokan formulanya serta menunggu kebijakan dari Kementerian Keuangan," ujar Bima di Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa.

79 Daerah Disisir karena Tidak Memiliki Ruang Fiskal Membayar PPPK

Kemendagri saat ini melakukan pendataan terhadap kabupaten, kota, dan provinsi yang dinilai tidak memiliki kemampuan anggaran untuk membayar gaji PPPK.

Bima mengatakan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan Kementerian Keuangan untuk memastikan kondisi fiskal setiap daerah.

"Ini yang sekarang sedang kami godok. Kami dalami data-datanya dari daerah mana saja yang memang kesulitan membayar PPPK," katanya.

Pendataan tersebut dilakukan untuk memastikan bantuan hanya diberikan kepada daerah yang benar-benar mengalami kesenjangan anggaran.

Pemerintah Pastikan Tidak Ada PHK PPPK

Pemerintah sebelumnya meminta daerah yang mengalami tekanan fiskal tidak mengambil langkah pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap pegawai PPPK.

Keterbatasan kemampuan APBD menjadi perhatian karena sejumlah daerah harus menanggung tambahan beban belanja pegawai setelah jumlah PPPK meningkat.

Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menyebut terdapat 79 kabupaten/kota yang telah melalui proses asesmen dan dinilai belum memiliki ruang fiskal cukup untuk membiayai gaji PPPK.

"Kita punya data, ada 79 kabupaten kota di Indonesia yang sudah dilakukan asesmen sedemikian rupa. Efisiensi sudah dilakukan, APBD-nya sudah dihitung, namun tetap tidak ada jalan selain dibantu APBN," ujarnya.

Usulan DAU Masih Menunggu Kemampuan Fiskal APBN

Bima Arya mengatakan usulan tambahan DAU merupakan aspirasi yang wajar dari pemerintah daerah karena menyangkut kebutuhan pembayaran pegawai.

Namun, pemerintah pusat tetap akan menghitung kemampuan fiskal nasional sebelum mengambil keputusan.

"Tidak apa-apa usulan DAU, tapi kita lihat sejauh mana kemampuan fiskal APBN kita untuk mengalokasikan itu. Yang penting dipastikan dulu bahwa memang tidak bisa terbayar," kata Bima.

Menurutnya, keputusan akhir terkait mekanisme bantuan masih menunggu hasil pembahasan antara Kemendagri dan Kementerian Keuangan.

Efisiensi Anggaran Daerah Tetap Menjadi Syarat Utama

Di tengah tekanan fiskal daerah, Kemendagri menegaskan kebijakan efisiensi anggaran harus tetap berjalan hingga 2027.

Bima meminta pemerintah daerah lebih rasional dalam menyusun belanja, terutama menghapus pengeluaran yang tidak memiliki dampak langsung terhadap pelayanan publik.

"Alokasi-alokasi yang tidak masuk akal harus dihilangkan. Prinsip efisiensi ini terus berlanjut," ujarnya.

Pemerintah pusat ingin memastikan setiap daerah telah mengoptimalkan sumber daya yang tersedia sebelum mendapatkan tambahan dukungan anggaran.

Usul Gaji PPPK Dibayar Melalui APBN

Sebelumnya, Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman mengusulkan agar pembayaran gaji PPPK dialokasikan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Menurut dia, beban APBD semakin berat setelah adanya penyesuaian Transfer ke Daerah (TKD), sementara jumlah PPPK terus bertambah.

Ia menilai pembayaran gaji PPPK seharusnya menjadi perhatian pemerintah pusat karena pengangkatan PPPK berkaitan dengan kebijakan nasional.

Tekanan Fiskal Daerah dan Masa Depan PPPK

Persoalan pembayaran gaji PPPK menjadi salah satu tantangan baru bagi pemerintah daerah setelah ruang fiskal semakin terbatas.

Bagi para PPPK, kepastian pembayaran gaji bukan hanya persoalan administrasi anggaran, tetapi menyangkut keberlangsungan kehidupan keluarga mereka.

 

Editor : Aristono Edi Kiswantoro
kesulitan fiskal daerah pembayaran PPPK APBD daerah transfer ke daerah efisiensi anggaran