Tito Siapkan Tiga Skema agar Gaji PPPK Tetap Dibayar, Pastikan Tak Ada yang Dirumahkan

Uray Ronald • Dipublikasikan Selasa, 11 Agustus 2026 | 22:25 WIB
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menjawab pertanyaan wartawan saat ditemui di Istana Kepresidenan RI, Jakarta, Senin (20/7) setelah mengikuti Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara. (ANTARA/HO-Dokumentasi Pribadi)
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menjawab pertanyaan wartawan saat ditemui di Istana Kepresidenan RI, Jakarta, Senin (20/7) setelah mengikuti Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara. (ANTARA/HO-Dokumentasi Pribadi)

 

PONTIANAK POST – Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menyatakan pemerintah menyiapkan tiga skema untuk membantu pemerintah daerah memenuhi pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pemerintah memastikan tidak ada pegawai PPPK yang dirumahkan atau dibiarkan menganggur karena persoalan anggaran.

“Kita sudah exercise beberapa daerah, kami sudah ketemu dengan Menteri PANRB, kemudian juga dengan Menteri Keuangan. Prinsip kita tidak boleh ada opsi pegawai PPPK ini dirumahkan, apalagi menganggur, ya, harus dibayar gajinya,” kata Tito Karnavian, Selasa (11/8).

Pernyataan tersebut disampaikan Tito setelah Rapat Koordinasi Membahas Lanjutan Status PPPK dan ASN Guru di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/8).

Baca Juga: Pemerintah Siapkan Tiga Langkah Atasi Kesulitan Daerah Bayar Gaji ASN dan PPPK

Tiga Skema Pemerintah untuk Gaji PPPK

Tito menjelaskan, skema pertama yang perlu dilakukan pemerintah daerah adalah melakukan efisiensi anggaran.

Efisiensi dapat dilakukan dengan mengurangi perjalanan dinas, rapat yang tidak diperlukan, serta belanja makanan dan minuman.

Skema kedua berkaitan dengan dana bagi hasil (DBH). Apabila pemerintah daerah memiliki DBH yang belum dibayarkan atau mengalami kurang bayar dari pemerintah pusat, dana tersebut akan dibayarkan untuk membantu memenuhi belanja pegawai.

Sementara itu, skema ketiga disiapkan bagi daerah yang sudah melakukan efisiensi tetapi masih mengalami keterbatasan dalam memenuhi belanja pegawai.

Apabila DBH yang diterima tidak tersedia atau relatif kecil, pemerintah pusat akan memberikan tambahan Dana Alokasi Umum (DAU).

“Ini saya kira, kebijakan Presiden yang sangat atensi terhadap permasalahan fiskal di daerah-daerah, terutama untuk membayar biaya yang wajib untuk dibayarkan yaitu belanja pegawai,” ujar Tito.

Dukungan Pusat Capai Rp18,9 Triliun

Persoalan PPPK telah dibahas pemerintah bersama kementerian terkait, termasuk mengenai status dan pembiayaannya.

Pembahasan tersebut menjadi perhatian karena sejumlah pemerintah daerah menyampaikan adanya potensi keterbatasan anggaran belanja pegawai, khususnya untuk memenuhi pembayaran gaji PPPK.

Tito mengatakan, berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 198 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Rincian Alokasi dan Penyaluran DAU Tahun 2026, Penyaluran Kurang Bayar DBH sampai dengan Tahun 2024, dan Penyaluran Dana Treasury Deposit Facility pada Tahun 2026, total tambahan atau dukungan pemerintah pusat kepada daerah mencapai Rp18,9 triliun.

Dari jumlah tersebut, sekitar Rp10 triliun merupakan DBH yang dibayarkan kepada daerah. Sementara lebih dari Rp8 triliun berasal dari tambahan DAU.

“Jadi, totalnya hampir Rp19 triliun, Rp18,9 sekian, Rp19 triliun. Nah, dengan adanya tambahan ini, kita semua berharap ini sudah bisa menyelesaikan permasalahan belanja pegawai, baik PPPK maupun paruh waktu juga, itu dibiayai, dibayar oleh Pemda masing-masing,” terangnya.

Tambahan dukungan tersebut diharapkan dapat membantu pemerintah daerah memenuhi kewajiban belanja pegawai, termasuk gaji PPPK dan PPPK paruh waktu.

Baca Juga: Gaji PPPK Terkendala, Kemendagri Godok Bantuan DAU

Pemerintah Kaji Penataan Guru

Selain persoalan pembiayaan PPPK, pemerintah juga membahas status dan distribusi tenaga pendidik, khususnya guru.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pembagian kewenangan penyelenggaraan pendidikan telah diatur berdasarkan jenjang pendidikan.

Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) menjadi kewenangan kabupaten/kota.

Sementara Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) menjadi kewenangan pemerintah provinsi. Pendidikan tinggi menjadi kewenangan pemerintah pusat.

Status Guru Berpotensi Dialihkan ke ASN Pusat

Khusus tenaga pendidik dan guru, Tito menjelaskan pemerintah pusat dapat mengambil langkah untuk menangani persoalan distribusi guru.

Salah satu opsi yang sedang dikaji adalah mengalihkan status guru menjadi aparatur sipil negara (ASN) pemerintah pusat. Guru kemudian dapat ditempatkan di daerah yang mengalami kekurangan tenaga pendidik.

Skema tersebut diharapkan dapat membuat distribusi guru lebih merata sekaligus mengurangi beban belanja pegawai pemerintah daerah.

“Nah, ini sedang lakukan exercise. Tadi juga saya menjelaskan ini pasti akan meringankan pemerintah daerah juga, khususnya dalam mengurangi belanja pegawai,” tutur Mendagri.

Dengan tiga skema dukungan pembiayaan tersebut, pemerintah berharap persoalan pembayaran gaji PPPK dapat ditangani tanpa harus merumahkan pegawai. Di sisi lain, penataan status dan distribusi guru masih dalam tahap pengkajian pemerintah pusat.*

Editor : Uray Ronald
Sumber : Antara
skema pembayaran PPPK anggaran pemerintah daerah tambahan DAU gaji pppk tito karnavian