Status PPPK Guru Dialihkan Jadi Pegawai Pemerintah Pusat, Ini Ketentuannya

Uray Ronald • Dipublikasikan Selasa, 18 Agustus 2026 | 22:19 WIB
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menghadiri Sidang Kabinet Paripurna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (20/7/2026). (ANTARA)
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi. (ANTARA)

 

PONTIANAK POST - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan status kepegawaian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang berprofesi sebagai guru akan dialihkan menjadi pegawai pemerintah pusat.

Kebijakan tersebut merupakan kesepakatan dalam rapat antara jajaran pemerintah dan DPR RI. Prasetyo memastikan pengalihan status kepegawaian itu juga telah mempertimbangkan kondisi fiskal.

"Kami menyepakati bersama-sama bahwa status kepegawaian akan dipindahkan menjadi pegawai pusat atau pegawai pemerintah pusat," kata Prasetyo usai rapat bersama DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (18/8).

Baca Juga: Status PPPK Guru Dialihkan ke Pemerintah Pusat, Menkeu Pastikan Fiskal Tetap Aman

PPPK Paruh Waktu Diangkat Penuh Waktu

Prasetyo menjelaskan, guru yang berstatus sebagai PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu.

Sementara itu, guru yang saat ini berstatus sebagai PPPK penuh waktu memiliki kesempatan untuk mengikuti seleksi menjadi PNS pada 2027.

Menurut Prasetyo, pemerintah terus melakukan sinkronisasi data terkait kepegawaian guru dengan berbagai status tersebut.

Dia mengatakan penyelesaian persoalan kepegawaian guru tidak dapat berdiri sendiri karena berbagai aspek harus diperhitungkan.

Baca Juga: Tito Siapkan Tiga Skema agar Gaji PPPK Tetap Dibayar, Pastikan Tak Ada yang Dirumahkan

Pemerintah Tampung Aspirasi Asosiasi Guru

Selain melalui DPR RI, pemerintah pusat juga kerap menerima aspirasi dari kalangan asosiasi guru terkait persoalan kepegawaian.

"Kami berkomitmen untuk terus berupaya mencari jalan keluar secepat-cepatnya," kata dia.

Pemerintah selanjutnya terus melakukan sinkronisasi data dan memperhitungkan berbagai aspek dalam penyelesaian persoalan kepegawaian guru.

Menkeu Pastikan Fiskal Tetap Terjaga

Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan pengalihan status PPPK guru menjadi pegawai pemerintah pusat tidak akan membahayakan keberlanjutan fiskal.

Purbaya mengatakan pemerintah telah melakukan simulasi untuk menghitung kebutuhan anggaran pada tahun-tahun berikutnya.

"Jadi, langkah-langkah ini diambil tanpa membahayakan kondisi fiskal kita tahun 2027 yang akan tetap dijaga di 2,4 persen defisitnya," kata Purbaya.*

Editor : Uray Ronald
Sumber : Antara
PPPK guru pegawai pemerintah pusat status PPPK guru PPPK penuh waktu seleksi PNS 2027