Polri Tegaskan Pencegahan Febrie Adriansyah Bukan Tindakan Sewenang-wenang

Basilius Andreas Gas • Dipublikasikan Rabu, 19 Agustus 2026 | 15:17 WIB
Tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Febrie Adriansyah (tengah) tiba di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (7/8). Kejaksaan Agung melalui Tim 9 melakukan pemeriksaan terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. (ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/YU/pri).
Tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Febrie Adriansyah (tengah) tiba di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (7/8). Kejaksaan Agung melalui Tim 9 melakukan pemeriksaan terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. (ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/YU/pri).

PONTIANAK POST - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri dan para termohon lainnya menegaskan pencegahan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah ke luar wilayah Indonesia dilakukan untuk kepentingan penyidikan dan bukan tindakan sewenang-wenang.

Pernyataan tersebut disampaikan perwakilan termohon, Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Metro Jaya Kombes Pol. Abrianto Pardede, dalam sidang jawaban termohon di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu.

"Dengan demikian, tindakan pencegahan bukan tindakan ekstra prosedural, bukan tindakan administratif yang dilakukan secara sewenang-wenang dan bukan pula suatu bentuk penghukuman sebelum adanya putusan pengadilan, melainkan instrumen hukum acara pidana yang secara eksplisit dibenarkan oleh undang-undang," kata Abrianto.

Termohon menyebut larangan sementara bagi tersangka atau terdakwa untuk keluar dari wilayah Indonesia demi kepentingan proses peradilan pidana diatur dalam Pasal 141 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Menurut termohon, Febrie telah ditetapkan sebagai tersangka pada 10 Juli 2026, sedangkan permohonan pencegahan diajukan sehari setelahnya, yakni 11 Juli 2026. Dengan demikian, syarat subjek untuk pengajuan pencegahan dinilai telah terpenuhi.

"Oleh karena itu, syarat mengenai subjek yang dapat dikenai larangan keluar wilayah Indonesia telah terpenuhi. Dalam surat permohonan pencegahan tanggal 11 Juli 2026, secara tegas dicantumkan bahwa pencegahan dimohonkan dalam kepentingan penyidikan," tutur Abrianto.

Pencegahan Disebut untuk Kepentingan Penyidikan

Termohon menegaskan pencegahan tersebut tidak dilakukan hanya karena Febrie berstatus tersangka. Tindakan itu disebut dilakukan untuk mendukung kepentingan penyidikan.

"Karena terdapat kekhawatiran tersangka akan melarikan diri ke luar negeri dan atau untuk mengantisipasi apabila tersangka telah berada di tempat pemeriksaan imigrasi untuk keluar wilayah Indonesia. Pemohon membangun dalil seolah-olah tindakan pencegahan dilakukan secara otomatis hanya karena pemohon memperoleh status tersangka," ungkap Abrianto.

Termohon menilai permohonan praperadilan Febrie mengenai sah atau tidaknya tindakan pencegahan tidak memiliki dasar hukum. Ada empat alasan yang disampaikan.

Pertama, pencegahan terhadap tersangka merupakan upaya paksa yang secara tegas dibenarkan KUHAP.

Kedua, status Febrie sebagai tersangka telah ditetapkan sebelum permohonan pencegahan diterbitkan.

Ketiga, pencegahan tidak hanya didasarkan pada status tersangka, tetapi dilakukan untuk menjamin kepentingan konkret penyidikan.

Keempat, termohon menilai Febrie keliru menggunakan Pasal 98 ayat (1) Undang-Undang Keimigrasian sebagai dasar kewajiban pemberitahuan karena ketentuan tersebut mengatur penangkalan, bukan pemberitahuan pencegahan.

Menurut termohon, ketentuan mengenai kewajiban pemberitahuan terdapat dalam Pasal 94 ayat (3) Undang-Undang Keimigrasian dan berkaitan dengan keputusan pencegahan. Termohon juga menyatakan bahwa persoalan pemberitahuan tidak serta-merta membuat tindakan pencegahan batal demi hukum.

Dalam permohonannya, Febrie Adriansyah meminta hakim praperadilan membatalkan surat penetapan tersangka terhadap dirinya.

Febrie juga mempersoalkan penggeledahan di kediamannya di kawasan Sentul pada Rabu (8/7) malam hingga Kamis (9/7) dini hari. Ia menilai proses hukum yang dilakukan Polri tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Kubu Febrie turut meminta agar penyitaan barang-barang oleh Termohon I pada 9 Juli 2026 di rumah keluarganya di Kawasan Sentul City, Cluster Parahyangan Golf 2, yang disebut juga Perumahan Bogor Golf Hijau, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Praperadilan pertama Febrie Adriansyah terdaftar dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL dengan hakim tunggal Richard Edwin Basoeki. (ant)

Editor : Basilius Andreas Gas
Sumber : Antara
Febrie Adriansyah kepentingan penyidikan luar negeri polri KUHAP