Keputusan Besar Pemerintah Pusat, Ratusan Ribu Guru Berpeluang Jadi PNS

Aristono Edi Kiswantoro • Dipublikasikan Rabu, 19 Agustus 2026 | 23:47 WIB
Ilustrasi guru non ASN sedang mengajar di kelas. (RADAR BALI)
Ilustrasi guru PPPK sedang mengajar di kelas. 

 

PONTIANAK POST – Pemerintah menyiapkan perubahan besar dalam status kepegawaian guru PPPK. Guru PPPK paruh waktu akan diarahkan menjadi PPPK penuh waktu, sedangkan guru PPPK penuh waktu akan mendapat kesempatan mengikuti seleksi untuk menjadi PNS mulai 2027.

Kebijakan tersebut juga akan mengubah skema penggajian. Guru PPPK yang selama ini berada di bawah pemerintah daerah direncanakan menjadi bagian dari aparatur sipil negara (ASN) pusat sehingga beban penggajian beralih kepada pemerintah pusat.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Rini Widyantini mengatakan pemerintah memproyeksikan kebutuhan guru nasional mencapai 526.689 formasi. Kebutuhan tersebut mencakup sekolah di bawah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Kementerian Agama (Kemenag), serta program pendidikan baru seperti Sekolah Rakyat dan Sekolah Garuda.

Pemerintah karena itu menjadwalkan seleksi CPNS pada 2027. “Seleksi PNS yang akan diperkirakan akan mulai pendaftaran di awal 2027,” ujar Rini.

Kesempatan mengikuti seleksi tersebut terbuka bagi guru PPPK penuh waktu. Sementara mekanisme perubahan status guru PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu masih belum dijelaskan secara rinci, termasuk apakah akan melalui seleksi atau dilakukan secara otomatis.

231 Ribu Guru PPPK Masih Paruh Waktu

Rencana perubahan status itu dibahas dalam rapat di kompleks DPR/MPR, Jakarta, Selasa (18/8) malam. Saat ini terdapat 231.246 guru PPPK paruh waktu.

Sementara jumlah guru PPPK penuh waktu mencapai 955.245 orang. Dengan demikian, kebijakan pemerintah menyangkut lebih dari satu juta guru PPPK di seluruh Indonesia.

Bagi guru PPPK paruh waktu, perubahan status menjadi penuh waktu berpotensi memberikan kepastian pendapatan dan status kepegawaian. Selama ini, status paruh waktu menjadi salah satu persoalan yang dihadapi guru yang telah bekerja di sekolah tetapi belum memperoleh status penuh sebagai ASN.

Sementara bagi guru PPPK penuh waktu, peluang mengikuti seleksi PNS pada 2027 membuka jalur baru untuk memperoleh status kepegawaian yang lebih permanen.

Penggajian Beralih ke Pemerintah Pusat

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan kebijakan tersebut tidak muncul secara tiba-tiba. Pemerintah melakukan persiapan dan koordinasi untuk menghitung kebutuhan guru, mata pelajaran yang dibutuhkan, hingga kemampuan fiskal negara.

“Tapi, alhamdulillah hari ini tadi (Selasa, 18/8) semua bersepakat dan memiliki kesepahaman untuk pertama, PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu dan saudara-saudara kita yang guru berstatus PPPK penuh waktu nanti akan mulai berproses untuk diberi kesempatan menjadi PNS gitu,” paparnya.

Pergeseran status kepegawaian juga membawa konsekuensi terhadap pembiayaan. Jika guru PPPK daerah menjadi ASN pusat, pemerintah pusat akan mengambil alih beban penggajian yang selama ini menjadi bagian dari kemampuan fiskal pemerintah daerah.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pemerintah telah melakukan simulasi kebutuhan anggaran untuk tahun berjalan dan tahun-tahun berikutnya. Menurut dia, rencana tersebut dapat dijalankan tanpa mengganggu keberlanjutan fiskal.

Pemda Diminta Tak Rekrut Honorer Lagi

Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen) Atip Latipulhayat mengatakan pemerintah bersama DPR terus mengusahakan penataan status kepegawaian guru PPPK.

“Langkah ini diharapkan semakin memperkuat kualitas dan keberlanjutan pendidikan di seluruh Indonesia,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menyebut kebijakan tersebut sekaligus menjawab harapan kepala daerah. Selama ini, pemerintah daerah kerap menyampaikan kebutuhan dukungan fiskal untuk membayar pegawai sekaligus menyelesaikan persoalan status guru paruh waktu dan penuh waktu.

“Karena itu, kami meminta agar pemda tidak melakukan rekrutmen honorer lagi,” katanya.

Permintaan tersebut menandai perubahan arah penataan tenaga pendidik. Pemerintah ingin kebutuhan guru dipenuhi melalui skema ASN yang lebih terstruktur, bukan dengan terus menambah tenaga honorer.

Kalbar Menunggu Aturan Main

Bagi pemerintah daerah, pengalihan beban penggajian ke pusat berpotensi memberi ruang fiskal yang lebih besar. Anggaran daerah yang sebelumnya dialokasikan untuk membayar guru PPPK dapat diarahkan untuk kebutuhan pelayanan publik lainnya.

Rencana pengalihan guru PPPK menjadi pegawai pemerintah pusat belum dapat dihitung dampaknya terhadap APBD Kalimantan Barat. Pemprov Kalbar masih menunggu petunjuk tertulis dari pemerintah pusat mengenai mekanisme pengalihan status dan pembiayaannya.

Sekretaris Daerah Kalbar Harisson mengatakan hingga Rabu (19/8), belum ada petunjuk resmi yang diterima Pemprov Kalbar. “Belum ada petunjuk secara tertulis tentang itu,” kata Harisson kepada Pontianak Post, Rabu (19/8).

Meski demikian, data Pemprov Kalbar menunjukkan PPPK memiliki porsi besar dalam komposisi ASN daerah. Per 31 Juli 2026, jumlah ASN Pemprov Kalbar mencapai 16.587 orang.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 8.629 orang merupakan PNS atau 52,02 persen. Kemudian 6.917 orang PPPK atau 41,70 persen, 65 CPNS atau 0,39 persen, serta 976 PPPK paruh waktu atau 5,88 persen.

Dengan demikian, jika PPPK penuh waktu dan paruh waktu dihitung bersama, porsinya mencapai 47,58 persen dari keseluruhan ASN Pemprov Kalbar.

Khusus PPPK paruh waktu, sebanyak 460 orang merupakan guru, 513 tenaga teknis, dan tiga tenaga kesehatan. Untuk tenaga teknis, sebanyak 464 orang bertugas di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalbar untuk jenjang SMA/SMK dan SLB, sedangkan 49 lainnya tersebar di sejumlah perangkat daerah.

Besarnya jumlah PPPK membuat kepastian mengenai siapa yang menanggung gaji setelah perubahan status menjadi penting bagi daerah. Namun, Pemprov Kalbar belum dapat menghitung berapa besar ruang fiskal yang akan terbuka sebelum pemerintah pusat menerbitkan aturan teknis.

Guru Non-ASN Masih Menunggu Kepastian

Di tengah rencana perubahan status guru PPPK tersebut, masih ada kelompok guru lain yang belum mendapatkan kepastian. Mereka adalah guru non-ASN yang hingga kini masih bekerja dengan status di luar skema ASN.

Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) Ubaid Matraji menilai pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu dapat memberikan kepastian status dan kesejahteraan. Namun, menurut dia, kebijakan tersebut belum menyelesaikan seluruh persoalan guru non-ASN.

“Karena sebenarnya yang belum jelas sampai saat ini adalah nasib guru-guru yang non-ASN, yang gajinya masih Rp100–200 ribu itu, bagaimana nasib mereka?” katanya kepada Jawa Pos.

Menurut Ubaid, guru non-ASN tersebut banyak mengajar di madrasah. Ia menyebut jumlahnya diperkirakan mencapai 95 persen dari total guru madrasah.

“Ini juga harus ada kepastian status dan juga kesejahteraannya,” katanya.

Ubaid menilai pemerintah seharusnya tidak berhenti pada penataan status kepegawaian. Hal yang lebih penting adalah memastikan kesejahteraan seluruh guru, termasuk mereka yang masih berada di luar sistem ASN.

Alih Status ke Pusat Dinilai Berisiko

Ubaid juga mengkritik rencana penarikan status kepegawaian guru ke pemerintah pusat. Menurut dia, kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan persoalan baru terkait desentralisasi pendidikan.

Ia menilai pendidikan merupakan salah satu urusan yang selama ini berkaitan erat dengan kewenangan pemerintah daerah. Jika status kepegawaian guru ditarik ke pusat, pemenuhan hak dasar masyarakat atas pendidikan dikhawatirkan semakin jauh dari kebutuhan dan kondisi lokal.

Risiko lainnya adalah munculnya kerancuan kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah dalam pengelolaan guru.

“Penarikan status kepegawaian ke pemerintah pusat menciptakan risiko kontrol birokrasi sentralistis yang kaku,” katanya.

Jalur Baru bagi Guru, Pekerjaan Rumah Belum Selesai

Rencana pemerintah membuka peluang baru bagi guru PPPK penuh waktu untuk mengikuti seleksi PNS 2027. Guru PPPK paruh waktu juga diarahkan menjadi PPPK penuh waktu.

Namun, kebijakan tersebut belum otomatis menyelesaikan seluruh persoalan tenaga pendidik. Guru non-ASN yang masih berada di luar skema tersebut tetap membutuhkan kepastian status dan kesejahteraan.

Di sisi lain, perubahan status guru menjadi ASN pusat membutuhkan pengaturan yang jelas mengenai penggajian, penempatan, kebutuhan tenaga pengajar, serta pembagian kewenangan antara pusat dan daerah.

Bagi para guru, kepastian status bukan sekadar perubahan administrasi. Status kepegawaian menentukan kepastian pendapatan, jenjang karier, hak sebagai pekerja, dan rasa aman dalam menjalankan tugas mendidik anak-anak di sekolah.

SKEMA PERUBAHAN STATUS GURU PPPK

DATA GURU DAN KEBUTUHAN FORMASI

 

Editor : Aristono Edi Kiswantoro
seleksi PNS 2027 PPPK guru menjadi PNS PPPK guru penuh waktu ASN pusat PPPK Paruh Waktu