PONTIANAK POST – Rencana pemerintah memberikan kesempatan kepada guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk mengikuti seleksi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 2027 mendorong munculnya tuntutan serupa dari tenaga kesehatan.
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Charles Honoris meminta pemerintah memberikan kepastian status kepegawaian bagi tenaga kesehatan PPPK, PPPK paruh waktu, maupun tenaga honorer.
Menurut Charles, kebijakan pemerintah terhadap guru PPPK seharusnya menjadi momentum untuk memberikan perhatian yang setara kepada tenaga kesehatan yang selama ini juga menopang pelayanan publik.
“Teman-teman PPPK dan PPPK paruh waktu berharap bisa segera mendapatkan status sebagai PNS. Apalagi kemarin kita melihat teman-teman guru juga sudah diambil alih statusnya oleh pemerintah pusat dan diangkat sebagai PNS. Kalau untuk guru saja bisa, kenapa tenaga kesehatan tidak bisa?” ujar Charles.
Ia menyampaikan itu saat menerima audiensi Forum Komunikasi Nasional Lintas Profesi Kesehatan (Forkomnas Lipkes) dan Dewan Eksekutif Nasional Asosiasi Pekerja Kesehatan Seluruh Indonesia (APKSI) di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/8/2026).
Guru PPPK Diberi Kesempatan Ikut Seleksi PNS
Pemerintah dan DPR sebelumnya menyepakati perubahan status guru PPPK dalam rangka memberikan kepastian kepegawaian.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini mengatakan guru PPPK akan diberikan kesempatan mengikuti seleksi PNS yang diperkirakan dibuka pada awal 2027. Pemerintah juga akan membuka kebutuhan berdasarkan proyeksi kebutuhan guru nasional.
Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan PPPK guru paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu. Setelah itu, guru PPPK penuh waktu akan mendapat kesempatan mengikuti proses untuk menjadi PNS.
Artinya, kebijakan tersebut bukan pengangkatan otomatis seluruh guru PPPK menjadi PNS, melainkan memberikan jalur kesempatan melalui seleksi. Kebijakan itu kemudian menjadi pembanding bagi tenaga kesehatan yang hingga kini masih menghadapi persoalan status kepegawaian.
DPR Minta Nakes Mendapat Perlakuan Setara
Charles mengatakan Komisi IX DPR RI terus mendorong pemerintah memberikan kepastian kepada tenaga kesehatan.
Ia menilai persoalan tersebut penting karena tenaga kesehatan memiliki tanggung jawab langsung terhadap kesehatan dan keselamatan masyarakat.
“Mereka ini profesi yang dituntut untuk bisa mengobati masyarakat, bahkan memastikan hidup matinya seseorang. Maka saya rasa harus ada ketegasan dari pemerintah untuk memberikan status yang lebih jelas dan juga penghasilan yang lebih ideal bagi teman-teman tenaga kesehatan di Indonesia,” tegasnya.
Menurut Charles, tenaga kesehatan tidak seharusnya tertinggal dalam kebijakan penataan status aparatur pemerintah. Ia juga meminta pemerintah memperbaiki skema insentif, tunjangan dan penghasilan tenaga kesehatan.
Masih Ada Nakes Honorer di Daerah
Charles menyoroti masih adanya tenaga kesehatan berstatus honorer di sejumlah provinsi serta kabupaten/kota. Padahal, pemerintah sedang berupaya menyelesaikan persoalan tenaga non-ASN.
“Faktanya di banyak provinsi dan kabupaten kota masih banyak sekali tenaga kesehatan yang berstatus honorer. Harapan saya pemerintah harus memberikan status yang lebih jelas, angkat saja sebagai PPPK,” katanya.
Ia menilai penyelesaian status tersebut penting agar tenaga kesehatan memiliki kepastian mengenai masa depan pekerjaan dan jenjang kariernya.
Ada Nakes Hanya Berpenghasilan Rp1,2 Juta
Persoalan kesejahteraan juga menjadi perhatian dalam audiensi tersebut. Charles mengungkapkan terdapat tenaga kesehatan yang menyampaikan penghasilan bulanan hanya sekitar Rp1,2 juta.
“Keluhan utama adalah penghasilan yang jauh dari ideal. Bahkan ada yang menyampaikan tadi bidan yang mungkin penghasilan bulanannya hanya Rp1,2 juta. Dan saya rasa ini harus ada perbaikan ke depan,” ungkapnya.
Menurut Charles, kepastian status harus berjalan beriringan dengan perbaikan kesejahteraan.
Dengan demikian, tenaga kesehatan tidak hanya memiliki status kepegawaian yang jelas, tetapi juga memperoleh penghasilan yang lebih layak untuk menjalankan tugas pelayanan publik.
Tiga Tuntutan Tenaga Kesehatan
Ketua Forkomnas Lipkes, Bambang Utomo mengatakan pihaknya membawa aspirasi dari 13 profesi kesehatan dalam audiensi dengan Komisi IX DPR RI. Ada tiga tuntutan utama yang disampaikan.
Pertama, tenaga kesehatan PPPK meminta kesempatan menjadi PNS. Kedua, PPPK paruh waktu meminta diubah menjadi PPPK penuh waktu. Ketiga, tenaga kesehatan non-ASN atau honorer meminta diberikan kesempatan dan formasi untuk diangkat menjadi PPPK.
“Kami menyampaikan tuntutan atau aspirasi kami. Yang pertama, ASN PPPK ini menuntut untuk menjadi PNS. Yang kedua, ASN PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu. Dan yang ketiga, yang masih non-ASN atau honorer yang statusnya belum jelas ini diberi kesempatan atau formasi untuk menjadi ASN PPPK,” ujar Bambang.
Ia berharap pemerintah, khususnya Kementerian Kesehatan, dapat memperjuangkan kepastian status tenaga kesehatan sebagaimana kebijakan yang kini diarahkan kepada guru PPPK.
DPR Akan Kembali Bahas Status Nakes
Charles memastikan Komisi IX DPR RI akan terus mendorong penyelesaian persoalan tenaga honorer, PPPK dan PPPK paruh waktu di sektor kesehatan.
Ia mengatakan Komisi IX sebelumnya telah mengundang Kementerian Kesehatan, Kementerian PANRB dan Kementerian Dalam Negeri untuk membahas persoalan tersebut.
“Sudah ada di kesimpulan rapat bahwa pemerintah berkomitmen untuk memperhatikan khususnya yang berstatus PPPK paruh waktu, memasukkan dalam formasi ke depan, tetapi memang sampai hari ini belum ada kemajuan yang berarti,” jelas Charles.*
Editor : Uray Ronald
Sumber : DPR RI