PONTIANAK POST – Presiden Prabowo Subianto mendukung pengesahan RUU Perampasan Aset dan telah menginstruksikan Menteri Hukum menyiapkan langkah lanjutan bersama DPR. Namun, pemerintah menegaskan proses legislasi kini berada di parlemen karena RUU tersebut merupakan usul inisiatif DPR.
Kepala Badan Komunikasi (Bakom) Pemerintah M. Qodari mengatakan dukungan Presiden sejalan dengan aspirasi masyarakat yang meminta regulasi tersebut segera disahkan.
“Aspirasi Presiden sangat sejalan dengan aspirasi masyarakat,” ujar Qodari di Kantor Bakom, Rabu (26/8).
Prabowo Minta Pembahasan Dipercepat
Menurut Qodari, Prabowo telah beberapa kali menyampaikan urgensi RUU Perampasan Aset. Salah satunya dalam peringatan Hari Buruh, ketika Presiden menyatakan aturan tersebut perlu segera diberlakukan.
Dukungan itu, lanjut Qodari, kembali disampaikan Prabowo dalam pertemuan tertutup dengan sejumlah tokoh agama.
Instruksi percepatan pembahasan juga telah diteruskan kepada jajaran menteri terkait. Menteri Hukum diminta menyiapkan langkah tindak lanjut untuk pembahasan bersama DPR.
“Ada instruksi tegas dari Presiden agar ini segera diproses,” katanya.
Pemerintah Siap Susun DIM
Meski menyatakan dukungan, Qodari menegaskan kewenangan pembahasan legislasi berada di DPR.
“Bolanya sekarang ada di DPR,” tegasnya.
Pemerintah menyatakan siap menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) setelah pembahasan resmi bersama DPR dimulai.
Pimpinan DPR sebelumnya menargetkan pembahasan RUU tersebut dapat diselesaikan sebelum akhir tahun. Pemerintah pun menyatakan siap mengikuti tahapan pembahasan tersebut.
“Ada tenggat pada Desember tahun ini harus selesai. Kita siap susun DIM-nya,” ujar Qodari.
Aksi AMPB Dinilai Hak Warga
Pernyataan pemerintah mengenai RUU Perampasan Aset muncul menjelang aksi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Jakarta.
Qodari menilai penyampaian aspirasi melalui demonstrasi merupakan hak warga negara dalam sistem demokrasi.
“Tidak ada yang spesial, biasa saja,” katanya.
Namun, ketika ditanya mengenai penundaan transaksi rekening milik koordinator AMPB Supriyono alias Botok, Qodari menyerahkan persoalan tersebut kepada Polda Metro Jaya.
“Kalau memang langkah tersebut salah, tentunya akan dikoreksi lembaga terkait. Nanti tanyakan ke Polda,” ujarnya.
Pengamat Ingatkan Pemerintah Tak Hanya Andalkan Instruksi
Pengamat kebijakan publik Agus Pambagio mengingatkan pemerintah agar setiap kebijakan tetap dijalankan berdasarkan tata kelola dan aturan hukum.
“Kalau sekarang pemerintah tidak menggunakan tata kelola yang benar, semua menjalankan negara hanya dengan perintah, pakai titah, tidak pakai peraturan perundang-undangan,” ujar Agus saat dihubungi Jawa Pos.
Menurut Agus, dukungan Presiden terhadap RUU perlu diterjemahkan melalui mekanisme legislasi yang berlaku. Dengan demikian, proses pembentukan undang-undang tetap memiliki dasar hukum dan prosedur yang jelas.
Minta Aparat Tak Memicu Eskalasi
Agus juga menyoroti potensi kericuhan dalam aksi AMPB. Dia meminta pemerintah dan aparat menjaga situasi agar penyampaian aspirasi berlangsung aman.
Menurutnya, tindakan aparat yang dapat dianggap memprovokasi massa justru berisiko memperbesar eskalasi.
“Aksi itu murni masyarakat menanyakan haknya, bukan meminta Presiden turun. Jangan kirim aparat penegak hukum yang menyamar jadi pendemo lalu memicu anarki, bakar-bakar, atau melempar batu. Itu yang merusak suasana,” katanya.
Agus juga mendesak Presiden memperkuat komunikasi publik. Pimpinan DPR dinilai perlu terbuka menemui massa karena parlemen menjadi lembaga yang dituju dalam aspirasi mengenai RUU Perampasan Aset.
“Presiden harus turun tangan dan memperbaiki kebijakan ini secara politis. Pimpinan DPR juga wajib keluar menemui massa, beri kepastian karena aspirasi RUU Perampasan Aset bolanya ada di legislatif,” paparnya.
Kini, dukungan pemerintah terhadap RUU tersebut telah disampaikan secara terbuka. Persoalan berikutnya adalah bagaimana komitmen tersebut diterjemahkan menjadi pembahasan konkret di DPR hingga menghasilkan aturan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Editor : Aristono Edi Kiswantoro