DPR Soroti Karhutla Meluas: El Niño Bukan Alasan, Pemerintah Diminta Audit Konsesi

Uray Ronald • Dipublikasikan Kamis, 27 Agustus 2026 | 08:34 WIB
Personel Polda Kalbar melakukan penyegelan terhadap lokasi yang diduga berkaitan dengan kasus karhutla di Kalbar. (POLDA KALBAR FOR PONTIANAK POST)
Personel Polda Kalbar melakukan penyegelan terhadap lokasi yang diduga berkaitan dengan kasus karhutla di Kalbar. (POLDA KALBAR FOR PONTIANAK POST)

 

PONTIANAK POST — Anggota Komisi XII DPR RI Ateng Sutisna menilai meluasnya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Indonesia tidak dapat semata-mata dipandang sebagai dampak kemarau panjang dan fenomena El Niño.

Menurut Ateng, ancaman karhutla telah diperingatkan sejak awal tahun. Namun, peringatan tersebut dinilai belum sepenuhnya diterjemahkan menjadi langkah pencegahan yang disiplin, terukur, dan mengikat, baik oleh pemerintah daerah maupun pemegang konsesi.

“Cuaca ekstrem hanya menciptakan kondisi yang memungkinkan kebakaran membesar. Sumber apinya tetap harus ditelusuri. Apakah berasal dari kelalaian, pembakaran sampah, atau sengaja membakar untuk menekan biaya land clearing," katanya, Rabu (26/8/2026). 

"Jangan jadikan El Niño alasan untuk menutupi kegagalan pencegahan dan kemungkinan pelanggaran hukum,” tegas Ateng.

Berdasarkan informasi yang diterimanya, Ateng menyebut luas lahan yang terbakar telah mencapai lebih dari 100 ribu hektare pada semester pertama 2026. Kebakaran bahkan dilaporkan terjadi di kawasan konservasi, termasuk Taman Nasional Way Kambas.

Ia menilai kondisi tersebut menunjukkan masih adanya celah dalam sistem pencegahan dan pengawasan titik panas atau hotspot di lapangan.

DPR Minta Sumber Api dan Pemberi Perintah Ditelusuri

Ateng mengingatkan bahwa larangan pembukaan lahan dengan cara membakar telah diatur dalam Pasal 69 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Menurut dia, pengecualian terbatas terkait kearifan lokal tidak boleh dijadikan celah bagi korporasi untuk melakukan pembakaran dalam kegiatan pembukaan lahan secara komersial.

Karena itu, ia mendesak aparat penegak hukum tidak berhenti pada pelaku yang ditemukan di lapangan. Penyelidikan harus diarahkan untuk mengungkap pihak yang memberi perintah, membiayai, maupun memperoleh keuntungan ekonomi dari pembukaan lahan dengan cara membakar.

“Jangan hanya menangkap orang yang memegang korek api, sementara pihak yang merencanakan, membiayai, atau menikmati hasil pembukaan lahan tetap tidak tersentuh. Penegakan hukum karhutla harus mengikuti aliran perintah dan keuntungan ekonomi,” ujar politikus Fraksi PKS tersebut.

Data Hotspot dan Peta Konsesi Diminta Dibuka

Untuk memutus siklus karhutla yang berulang setiap tahun, Komisi XII DPR RI mendorong pemerintah meningkatkan transparansi data.

Ateng meminta pemerintah membuka data peta titik panas dan menyandingkannya dengan peta konsesi perkebunan, kehutanan, serta pertambangan. Langkah tersebut dinilai penting untuk mengidentifikasi pola kebakaran dan wilayah konsesi yang perlu mendapat pengawasan lebih ketat.

Ia juga meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan segera melakukan audit kepatuhan darurat terhadap perusahaan yang beroperasi di wilayah rawan karhutla.

Sanksi terhadap pelanggaran, lanjut Ateng, harus diterapkan secara berlapis, mulai dari pembekuan izin, kewajiban pemulihan lingkungan, hingga proses pidana apabila ditemukan unsur pelanggaran hukum.

Ia menegaskan biaya pemulihan ekosistem tidak semestinya dibebankan kepada APBN maupun APBD apabila kerusakan terbukti terjadi akibat kelalaian korporasi.

Masyarakat Diminta Diperkuat, Bukan Sekadar Dilarang

Di tingkat lapangan, Ateng menilai masyarakat lokal, termasuk Masyarakat Peduli Api dan Manggala Agni, memiliki peran penting dalam mendeteksi kebakaran sejak dini.

Karena itu, pemerintah dinilai perlu memberikan dukungan nyata kepada masyarakat yang berada di wilayah rawan kebakaran.

“Negara harus menyediakan pilihan yang masuk akal dan terjangkau, seperti bantuan alat pencacah biomassa, pengomposan, dan mekanisasi bagi petani kecil. Larangan tanpa alternatif yang realistis akan sulit diterapkan secara konsisten,” jelasnya.

Ateng menegaskan Komisi XII DPR RI akan terus meminta penjelasan dan pertanggungjawaban kementerian serta lembaga terkait. Menurutnya, strategi penanganan karhutla harus bergeser dari pola pemadaman darurat menuju pencegahan permanen.

Langkah tersebut dinilai penting agar kebakaran tidak terus berulang setiap musim kemarau sekaligus mencegah membengkaknya biaya penanganan dan pemulihan yang pada akhirnya berpotensi membebani keuangan negara.

Kasus di Kalbar terkait Korporasi

Per 22 Agustus 2026, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyebut empat korporasi di Kalimantan Barat sedang dalam proses penyelidikan terkait dugaan pelanggaran yang menyebabkan karhutla.

Namun, perkembangan beberapa hari terakhir menunjukkan PT MAP di Kabupaten Mempawah telah ditetapkan sebagai tersangka korporasi pada 14 Agustus 2026 oleh penyidik Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Kementerian Kehutanan.

Perkara tersebut bermula dari laporan hotspot dan berkembang menjadi dugaan perambahan kawasan hutan. Penyidik menemukan pembukaan jalan sekitar 3 kilometer dengan lebar 6 meter.

Sementara perkara di Kabupaten Ketapang, pada areal PBPH PT IPB, masih dalam tahap penyidikan dan belum ada tersangka. Di lokasi tersebut ditemukan antara lain bibit kelapa sawit dan bangunan di dalam kawasan hutan.

Ada pula perkembangan berbeda dalam penegakan administratif. Pada 24–25 Agustus 2026, Kemenhut menjatuhkan sanksi kepada empat perusahaan di Kalbar, yakni PT WEL, PT FI, PT MPK, dan PT WSP, karena kebakaran berulang di areal kelolaan perusahaan. 

Secara keseluruhan, enam perusahaan di Kalimantan dikenai sanksi administratif, dengan total areal terbakar 1.511,55 hektare. Khusus PT MPK, Kemenhut membekukan perizinannya dan menjatuhkan sanksi Paksaan Pemerintah.*

Editor : Uray Ronald
Sumber : DPR RI, Antara
Karhutla Meluas sanksi perusahaan karhutla kalbar el nino