Kisruh Muktamar Ke-35 NU: Protes Syarat Pencalonan, Massa Geruduk Lokasi Sidang Pleno

Aristono Edi Kiswantoro • Dipublikasikan Minggu, 30 Agustus 2026 | 23:22 WIB
TIDAK PUAS: Massa pengunjuk rasa terlibat saling dorong dengan petugas keamanan di depan Gedung Serbaguna Ponpes Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, kemarin (30/8). (JAWA POS)
TIDAK PUAS: Massa pengunjuk rasa terlibat saling dorong dengan petugas keamanan di depan Gedung Serbaguna Ponpes Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, kemarin (30/8). (JAWA POS)

 

PONTIANAK POST – Pelaksanaan Muktamar Ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) diwarnai kericuhan, Minggu (30/8) siang. Ratusan pendukung KH Muhammad Yusuf Khudlori (Gus Yusuf) yang mengatasnamakan Anak Muda Nahdliyin se-Indonesia menggelar aksi di Gedung Serbaguna (GSB) Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas.

Massa memprotes sejumlah persyaratan yang dinilai dapat menghalangi pencalonan Gus Yusuf sebagai Ketua Umum PBNU. Mereka juga berusaha menerobos barikade pengamanan untuk masuk ke ruang sidang pleno.

Massa tiba sekitar pukul 13.00 WIB. Petugas keamanan internal bersama aparat menghadang mereka di pintu gerbang utama GSB. Aksi saling dorong pun terjadi.

Soroti Masa Iddah Politik

Dalam aksinya, massa mempersoalkan sejumlah persyaratan pencalonan ketua umum. Salah satunya ketentuan masa jeda atau iddah politik selama setahun bagi calon yang pernah masuk struktur partai politik.

Mereka juga menolak ketentuan calon ketua umum harus pernah menjadi pengurus NU. Kedua aturan tersebut dinilai berpotensi menggagalkan pencalonan Gus Yusuf.

Gus Yusuf diketahui merupakan mantan Ketua DPW PKB Jawa Tengah. Dia menyatakan mundur dari struktur partai tersebut pada Februari 2026.

Koordinator aksi Fathoni menilai Perkum Nomor 3 Tahun 2025 tentang Syarat Menjadi Fungsionaris Pengurus NU diterapkan secara diskriminatif dalam proses pencalonan Ketua Umum PBNU.

Dia menyoroti Pasal 13 ayat (2) huruf c yang mengatur persyaratan calon ketua umum, termasuk masa jeda politik selama setahun.

Menurut Fathoni, aturan tersebut berpotensi mengeliminasi kader tertentu dari bursa calon ketua umum.

"Ketentuan masa iddah politik satu tahun dan sanksi organisasi dibahas kembali sehingga mengeliminasi beberapa kader terbaik menjadi calon Ketua Umum PBNU," ujar Fathoni.

Dia menegaskan, Perkum seharusnya menjadi instrumen penataan organisasi, bukan alat untuk menghambat kandidat tertentu.

Minta Aspirasi Tidak Dibungkam

Massa juga mempertanyakan proses pembahasan dan penerapan aturan tersebut dalam muktamar.

"Jangan ada calon yang dijegal dan jangan ada aspirasi yang dibungkam," tegas Fathoni.

Sementara itu, Ketua Panitia Pelaksana Muktamar NU Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menilai dinamika dalam muktamar merupakan hal biasa. Dia meminta seluruh pihak memahami proses pembahasan aturan secara utuh.

Menurut Gus Ipul, materi muktamar masih dapat mengalami perubahan, termasuk aturan mengenai masa iddah politik. Namun, perubahan tersebut sepenuhnya bergantung pada keputusan muktamirin.

"Apakah aturan masa iddah bisa berubah atau tidak, saya belum bisa memastikan," kata Gus Ipul.

Dia menegaskan, setiap keputusan dalam forum muktamar bersifat mengikat. Jika ada aturan yang hendak diubah, perubahan tersebut harus mendapat persetujuan peserta muktamar.

"Keputusan-keputusan di sini mengikat. Kalau mau diubah, tentu harus atas persetujuan peserta muktamar," ujarnya. (jpc)

Editor : Aristono Edi Kiswantoro
gus yusuf Ketua Umum PBNU Muktamar NU ke-35 syarat pencalonan PBNU iddah politik NU