PONTIANAK POST - Guru yang selama ini berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mendapat peluang baru untuk mengubah status kepegawaiannya.
Pemerintah memastikan guru PPPK akan diberi kesempatan mengikuti seleksi CPNS guru yang prosesnya dimulai pada awal 2027.
Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI Muhammad Qodari mengatakan kebijakan tersebut merupakan bagian dari kesepakatan pemerintah dan DPR dalam penataan status kepegawaian guru PPPK.
Baca Juga: Purbaya Siapkan Rp31 Triliun untuk Pengalihan Status PPPK
“Guru berstatus PPPK akan diberikan kesempatan mengikuti seleksi menjadi CPNS guru dengan proses yang dimulai pada awal 2027,” kata Qodari dikutip dari Antara (31/8).
Bukan Langsung Diangkat Jadi PNS
Meski membuka peluang perubahan status, pemerintah menegaskan guru PPPK tidak otomatis diangkat menjadi CPNS. Mereka tetap harus melewati proses seleksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Artinya, adalah kesempatan menjadi jalur baru bagi guru PPPK yang ingin mengejar status sebagai aparatur sipil negara dengan kedudukan PNS, tetapi hasil akhirnya tetap ditentukan melalui seleksi.
“Mekanismenya melalui seleksi, bukan pengangkatan otomatis. Setiap peserta mengikuti proses seleksi sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Qodari.
Baca Juga: PNS Kayong Utara Diminta Jadi Pelayan Masyarakat, Romi Wijaya Tekankan Integritas dan Profesionalita
Bagi guru PPPK yang belum berhasil dalam seleksi, pemerintah memastikan status mereka tetap sebagai PPPK.
PPPK Paruh Waktu Juga Ditata
Penataan tidak hanya menyasar guru PPPK yang ingin mengikuti seleksi CPNS. Pemerintah juga menyiapkan mekanisme pengalihan bagi guru PPPK paruh waktu untuk diangkat menjadi PPPK.
Mekanismenya diusulkan oleh instansi masing-masing dan dijadwalkan mulai berlaku pada Januari 2027.
Dengan demikian, pemerintah menyiapkan beberapa jalur dalam penataan status guru, mulai dari pengalihan PPPK paruh waktu hingga kesempatan mengikuti seleksi CPNS.
Baca Juga: Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat Harmonisasi Rancangan Perbup Kapuas Hulu tentang Disiplin PPPK
Editor : Khoiril Arif Ya'qob