PONTIANAK POST – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Pegunungan Ijen meluas. Api yang awalnya terpusat di kawasan Gunung Merapi Ungup-Ungup merembet hingga Taman Wisata Alam (TWA) Kawah Ijen. Seluruh aktivitas wisata dan pendakian pun ditutup mulai Jumat (4/9) hingga batas waktu yang belum ditentukan.
Api menjalar ke Pondok Bunder, pos pemberhentian sekaligus lokasi penimbangan belerang terakhir di jalur utama pendakian. Kobaran hanya berjarak sekitar 20 meter dari jalur tersebut.
Sejumlah ranting kering di sepanjang rute menuju puncak juga terbakar. Tidak ada wisatawan atau pendaki yang terjebak karena kawasan sedang ditutup untuk kegiatan Ijen Rijik, program pembersihan rutin setiap Jumat pertama awal bulan.
“Kami tutup jalur pendakian sampai waktu yang tidak ditentukan,” kata Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Timur Nur Patria Kurniawan.
Api Diduga Berasal dari Perkebunan
Kepala TWA Kawah Ijen BKSDA Jawa Timur Rusdi Santoso mengatakan, api diduga berasal dari kawasan bawah, tepatnya area Perkebunan Pasewaran.
Polisi bersama instansi terkait masih menyelidiki penyebab kebakaran. Pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui kemungkinan kelalaian ataupun kesengajaan dalam pembukaan lahan.
“Penyelidikan mendalam masih dilakukan untuk memastikan apakah ada unsur kelalaian manusia atau kesengajaan pembukaan lahan di titik awal api,” katanya.
Tim gabungan melakukan penyemprotan di kawasan TWA Kawah Ijen sejak Jumat sekitar pukul 02.00. BPBD Banyuwangi juga mendirikan pos pemantauan karhutla di Paltuding.
Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani meminta seluruh instansi mendukung proses pemadaman. Belum diketahui luas kawasan yang terbakar maupun target pembukaan kembali jalur pendakian.
Lima Perusahaan Dijatuhi Sanksi
Di Kalimantan Barat, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengungkap lima perusahaan terkait karhutla. Konsesi perusahaan tersebut berada di Kabupaten Ketapang dan Sanggau.
“Saya tidak pakai inisial, biar jelas,” katanya di Kubu Raya, Kamis (3/9) petang.
Tiga perusahaan di Ketapang ialah PT Mahkota Rimba Utama dengan area terbakar 1.275 hektare, PT Hutan Ketapang Industri 670 hektare, dan PT Mayawana Persada Mas 326 hektare.
Dua perusahaan lainnya berada di Sanggau, yakni PT Duta Andalan Sukses dengan area terbakar 247 hektare dan PT Wana Lestari Jaya 47 hektare. Secara keseluruhan, area terbakar di dalam konsesi lima perusahaan tersebut mencapai 2.565 hektare.
Kementerian Kehutanan menjatuhkan sanksi administratif berupa pembekuan izin usaha hingga kewajiban memulihkan lingkungan. Sanksi pidana dapat diterapkan apabila kewajiban tersebut tidak dipatuhi.
“Sesuai arahan Bapak Presiden, kami memberi sanksi administratif berupa pembekuan izin usaha hingga paksaan untuk pemulihan lingkungan. Jika tidak dipatuhi, bisa mengarah ke sanksi pidana,” ujar Raja Juli.
Keberadaan area terbakar di dalam konsesi belum dengan sendirinya membuktikan perusahaan sebagai penyebab kebakaran. Pemerintah perlu membuka hasil pemeriksaan, bentuk pelanggaran, dan kewajiban pemulihan masing-masing perusahaan.
Sebelumnya, Kementerian Kehutanan juga menjatuhkan sanksi kepada enam perusahaan lain di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Timur.
Orang Utan Tak Terselamatkan
Karhutla Kalbar tidak hanya menghanguskan vegetasi, tetapi juga mengancam satwa liar. Seekor orang utan jantan ditemukan dalam kondisi kritis di Dusun Sempurna, Desa Kuala Satong, Kecamatan Matan Hilir Utara, Ketapang.
Satwa dilindungi itu diduga mengalami gangguan kesehatan setelah menghirup asap karhutla. Tim BKSDA Kalimantan Barat bersama Yayasan International Animal Rescue Indonesia sempat memberikan perawatan, tetapi nyawanya tidak tertolong.
“Sayang, nyawanya tidak bisa diselamatkan,” kata Kepala BKSDA Kalimantan Barat Murlan Dameria Pane.
Kematian orang utan tersebut memperlihatkan dampak karhutla yang menjangkau manusia, hutan, dan satwa dilindungi. Pemulihan kawasan terbakar menjadi penting agar kerusakan habitat tidak terus meluas. (fre/aif/wan/idr/ris)
Editor : Aristono Edi Kiswantoro