PONTIANAK POST — Menteri Koperasi Ferry Juliantono mengatakan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai operasional Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih (KDKMP) akan segera diterbitkan. Aturan tersebut diharapkan menjadi pedoman teknis dalam mengoperasionalkan koperasi di berbagai daerah.
"Per hari ini kami ingin menyampaikan sesungguhnya kepada para kepala desa dan asosiasi desa, bahwa dalam waktu dekat akan dikeluarkan Peraturan Presiden mengenai operasional dari Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih," ujar Ferry Juliantono di Bandarlampung, Jumat (4/9).
Menurut Ferry, keberadaan Perpres tersebut akan membantu memberikan pemahaman yang lebih rinci mengenai teknis operasional KDKMP.
"Kami akan memperjuangkan pekan depan bisa keluar Peraturan Presiden terkait operasional Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih, dan ini akan menjadi pedoman untuk kita semua dalam mengoperasionalkan koperasi dengan baik," katanya.
Ia menjelaskan, tahap operasional merupakan bagian penting dalam proses pengembangan KDKMP di berbagai daerah.
Sebelumnya, KDKMP telah melalui sejumlah tahapan, mulai dari pembentukan badan hukum, badan usaha, pengurusan akta, hingga pembangunan fisik gerai.
"Tahun ini kita sudah ada sekitar 35 ribu koperasi yang terbentuk (masuk tahap pembangunan), kemarin Presiden di dalam rapat menyampaikan bahwa pembangunan fisik, gudang, gerai, dan alat berjalan dengan baik," ucap Ferry.
Baca Juga: Kalbar Peringkat Tiga Besar Indeks Pembangunan Koperasi se-Indonesia, Ini Tantangannya
Menurut dia, setelah aturan mengenai percepatan pembangunan fisik, gerai, gudang, sarana, dan alat perlengkapan KDKMP diterbitkan, sejumlah daerah melakukan percepatan pembangunan.
Berdasarkan data Kementerian Koperasi, jumlah KDKMP yang telah berbadan hukum secara nasional mencapai 83.379 unit.
Sementara itu, KDKMP yang telah memiliki lahan dan masuk tahap pembangunan tercatat sebanyak 38.534 unit secara nasional.
Adapun KDKMP yang telah melaksanakan pembangunan 100 persen mencapai 23.054 unit secara nasional.
Ferry menekankan bahwa aturan operasional diperlukan agar proses pengembangan KDKMP yang telah berjalan dapat dilanjutkan dengan tata kelola operasional yang jelas.*
Editor : Uray RonaldSumber : Antara