PONTIANAK POST - Status kepegawaian menjadi salah satu hal yang terus menjadi perhatian bagi para tenaga pendidik. Terbaru, Komisi X DPR RI mengungkap perkembangan kebijakan terkait status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), termasuk rencana perubahan status PPPK penuh waktu menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Anggota Komisi X DPR RI Rycko Menoza mengatakan, berdasarkan hasil rapat kerja Komisi X dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), PPPK penuh waktu didorong menjadi ASN mulai Januari 2027.
Namun, perubahan status tersebut tetap akan melalui mekanisme tes kompetensi yang disiapkan pemerintah.
Baca Juga: Guru PPPK Bisa Beralih Jadi CPNS pada 2027, Tapi Bukan Pengangkatan Otomatis
Didorong Mulai Januari 2027
Rycko mengatakan perkembangan kebijakan tersebut sudah hampir dipastikan mulai diterapkan pada Januari 2027. PPPK penuh waktu akan didorong menjadi ASN dengan tetap mengikuti tes kompetensi.
“Ini sudah hampir dipastikan mulai Januari 2027. Untuk PPPK penuh waktu ini akan didorong menjadi ASN tetapi tentu dengan tes kompetensi,” kata Rycko, Jumat (4/9/2026).
Menurut Rycko, mekanisme seleksi atau tes kompetensi nantinya menjadi bagian dari proses menuju perubahan status tersebut. Kementerian terkait akan menyiapkan mekanisme yang diperlukan.
Baca Juga: Purbaya Siapkan Rp31 Triliun untuk Pengalihan Status PPPK
Tes Kompetensi Tidak Jadi Penghambat
Rycko berharap pelaksanaan tes kompetensi tidak menjadi penghambat bagi keberlanjutan status PPPK penuh waktu.
Ia menyebut, apabila terdapat peserta yang tidak lolos tes, status mereka tetap sebagai PPPK penuh waktu. Karena itu, ia berharap hasil tes kompetensi tidak menjadi dasar untuk menghentikan status kepegawaian mereka.
“Kalau misalnya mereka ada beberapa yang tidak lolos maka tetap statusnya masih menjadi penuh waktu. Jadi kita berharap tes uji komoetensi jni jangan sampai menjadi satu dasar untuk tidak menerima,” tuturnya.
Komisi X DPR RI, kata Rycko, akan terus memonitor perkembangan kebijakan tersebut agar proses perubahan status PPPK dapat berjalan sesuai dengan tujuan peningkatan kesejahteraan tenaga pendidik.*
Editor : Uray RonaldSumber : DPR RI