Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Guru PPPK Bisa Beralih Jadi CPNS pada 2027, Tapi Bukan Pengangkatan Otomatis

K
Ilustrasi CPNS.
Ilustrasi CPNS.

Advertisement

PONTIANAK POST - Guru yang selama ini berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mendapat peluang baru untuk mengubah status kepegawaiannya.

Pemerintah memastikan guru PPPK akan diberi kesempatan mengikuti seleksi CPNS guru yang prosesnya dimulai pada awal 2027.

Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI Muhammad Qodari mengatakan kebijakan tersebut merupakan bagian dari kesepakatan pemerintah dan DPR dalam penataan status kepegawaian guru PPPK.

“Guru berstatus PPPK akan diberikan kesempatan mengikuti seleksi menjadi CPNS guru dengan proses yang dimulai pada awal 2027,” kata Qodari dikutip dari Antara (31/8).

Bukan Langsung Diangkat Jadi PNS

Advertisement

Meski membuka peluang perubahan status, pemerintah menegaskan guru PPPK tidak otomatis diangkat menjadi CPNS. Mereka tetap harus melewati proses seleksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Artinya, adalah kesempatan menjadi jalur baru bagi guru PPPK yang ingin mengejar status sebagai aparatur sipil negara dengan kedudukan PNS, tetapi hasil akhirnya tetap ditentukan melalui seleksi.

“Mekanismenya melalui seleksi, bukan pengangkatan otomatis. Setiap peserta mengikuti proses seleksi sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Qodari.

Bagi guru PPPK yang belum berhasil dalam seleksi, pemerintah memastikan status mereka tetap sebagai PPPK.

PPPK Paruh Waktu Juga Ditata

Penataan tidak hanya menyasar guru PPPK yang ingin mengikuti seleksi CPNS. Pemerintah juga menyiapkan mekanisme pengalihan bagi guru PPPK paruh waktu untuk diangkat menjadi PPPK.

Mekanismenya diusulkan oleh instansi masing-masing dan dijadwalkan mulai berlaku pada Januari 2027.

Advertisement
Editor : Khoiril Arif Ya'qob

Artikel Terkait

BPJS Guru PPPK Paruh Waktu Dinonaktifkan, Pemkab Sambas Belum Bayar Iuran Sejak Januari 2026

BPJS Guru PPPK Paruh Waktu Dinonaktifkan, Pemkab Sambas Belum Bayar Iuran Sejak Januari 2026

BPJS Kesehatan guru PPPK paruh waktu di Sambas mendadak nonaktif. Iuran Januari hingga Oktober 2026 belum dibayar Pemkab Sambas.

Kemendikdasmen Dapat Tambahan Rp28 Triliun, Rp23 Triliun untuk Guru PPPK Paruh Waktu

Kemendikdasmen Dapat Tambahan Rp28 Triliun, Rp23 Triliun untuk Guru PPPK Paruh Waktu

Kemendikdasmen mendapat tambahan anggaran Rp28 triliun untuk 2027. Sebesar Rp23 triliun diarahkan untuk dukung gaji dan tunjangan guru PPPK

Gaji PPPK Paruh Waktu Dibayar APBN, Wali Kota Pontianak: APBD Bisa untuk Pembangunan

Gaji PPPK Paruh Waktu Dibayar APBN, Wali Kota Pontianak: APBD Bisa untuk Pembangunan

Gaji PPPK paruh waktu di Pontianak mulai dialokasikan melalui APBN tahun depan, sehingga APBD bisa dialihkan untuk pembangunan.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer