PONTIANAK POST — Pemerintah mengambil langkah drastis untuk mengantisipasi lonjakan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) pada puncak musim kemarau akibat fenomena El Nino. Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto secara resmi menginstruksikan penghentian total seluruh praktik pembakaran lahan, termasuk yang selama ini diizinkan dengan alasan kearifan lokal.
Kebijakan tegas tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Djamari Chaniago dalam arahannya di hadapan 358 perwakilan perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU) di Jakarta, Senin (7/9).
Langkah moratorium ini diambil guna memotong potensi munculnya titik api baru akibat kelalaian maupun kesengajaan di lapangan. “Ada yang diistilahkan sebagai ‘kearifan lokal’, bahwa boleh melakukan pembakaran itu untuk warga-warga setempat untuk kepentingan-kepentingan lokal dengan keluasan daerah dua hektare. Itu pun sudah kita koordinasikan dan kita hentikan. Hentikan ketentuan itu di seluruh pemda,” ujar Djamari Chaniago.
Baca Juga: Pusat Setop Perda Bakar Lahan Peladang Tradisional
Djamari menegaskan, restrukturisasi aturan akan dilakukan di kemudian hari. Namun, dalam kondisi siaga bencana saat ini, seluruh aktivitas pembakaran tanpa terkecuali harus dibekukan. “Semua berhenti dan kami akan coba perbaiki semuanya itu. Kelak mungkin kita atur kembali masalah-masalah itu. Tapi hari ini berhenti,” tegasnya.
Waspadai Kemarau Panjang El Nino
Pertimbangan utama di balik kebijakan moratorium ini adalah ancaman periode kemarau yang diprediksi berlangsung lebih panjang akibat El Nino. Djamari memperingatkan seluruh pemangku kepentingan, baik pemerintah daerah, aparatur penegak hukum, hingga jajaran manajemen korporasi untuk tidak meremehkan eskalasi ancaman karhutla.
“Jangan memberikan kesempatan atau memberikan peluang kita untuk berleha-leha. Kami segera menanganinya dengan cepat,” kata dia.
Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu
Menko Polkam membeberkan bahwa fakta di lapangan menunjukkan dominasi faktor kelalaian manusia (human error) serta tindakan kesengajaan di balik meluasnya area terbakar. Oleh karena itu, larangan ini difungsikan sebagai landasan hukum dalam penindakan tegas di lapangan.
Baca Juga: Sikap DAD Kalbar Soal Karhutla: Jangan Jadikan Peladang Tradisional Kambing Hitam Karhutla
“Kami juga berusaha untuk menegakkan aturan perundang-undangan yang berlaku. Karena kami temukan di lapangan ada tindakan-tindakan yang menyebabkan kebakaran ini, diakibatkan karena kesengajaan maupun kelalaian,” ujarnya.
Ia menggarisbawahi bahwa jajaran kepolisian telah memproses ratusan tersangka yang terlibat dalam perusakan lingkungan tersebut. Langkah hukum ini menjadi peringatan keras bagi instansi, masyarakat, maupun korporasi agar patuh terhadap larangan pembakaran lahan. “Beberapa dari yang kita lihat itu, dari pelanggaran-pelanggaran ini pun sudah mulai diproses hukum. Hal ini sebagai peringatan kepada mereka,” ucapnya.
Editor : Miftahul Khair