PONTIANAK POST - Perdagangan satwa liar dilindungi melalui media sosial di Kabupaten Mimika, Papua Tengah, berhasil diungkap Kementerian Kehutanan (Kemenhut). Dari pengungkapan tersebut, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka setelah petugas menemukan sejumlah burung yang diduga menjadi objek transaksi ilegal.
Kepala Balai Penegakan Hukum Wilayah Maluku dan Papua Kemenhut Fredrik Engelbert Tumbel mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengembangkan hasil penggerebekan yang berlangsung pada 3 September 2026.
Dalam keterangan yang dikonfirmasi dari Jakarta, Minggu, Fredrik menjelaskan pihaknya terlebih dahulu mendeteksi adanya aktivitas jual beli satwa liar dilindungi melalui media sosial. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penggerebekan di dua lokasi.
"Ini merupakan pengungkapan kedua di wilayah kerja Seksi Wilayah III Jayapura terkait perdagangan satwa dilindungi melalui media sosial. Pola ini menunjukkan bahwa pelaku terus mencari celah di ruang digital," kata Fredrik.
Pada lokasi pertama, tepatnya di kediaman terlapor DP, petugas menemukan tujuh ekor Burung Kasturi Kepala Hitam (Lorius lory). Sementara di lokasi kedua yang berada di kediaman RS, tim mengamankan tiga burung paruh bengkok.
Tiga burung tersebut terdiri atas satu Kasturi Kepala Hitam, satu Nuri Kelam (Pseudeos fuscata), dan satu Nuri Aru (Chalcopsitta scintillata).
Penyidikan Ungkap Peran Tiga Tersangka
Pengembangan penyidikan kemudian mengarah kepada pihak yang diduga berperan dalam penguasaan dan perdagangan satwa tersebut. Berdasarkan alat bukti serta keterangan yang diperoleh selama proses penyidikan, petugas menemukan keterlibatan VR yang merupakan suami DP dan rekannya, YN, dalam kasus pertama.
Sementara itu, RS ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kedua. Dengan demikian, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka dari dua pengungkapan perdagangan satwa dilindungi tersebut.
Seluruh satwa yang menjadi barang bukti kini telah diamankan dan dititipkan di Kantor Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Papua Seksi Wilayah II Timika untuk penanganan lebih lanjut.
Kemenhut memastikan pengawasan terhadap perdagangan satwa liar akan terus diperketat. Pengawasan tidak hanya dilakukan melalui patroli di lapangan, tetapi juga menyasar aktivitas perdagangan yang berlangsung di ruang digital.
"Kami tidak akan berhenti dan terus memperkuat patroli siber untuk menutup rapat celah tersebut. Kekayaan alam Papua harus dilindungi dari segala bentuk eksploitasi ilegal," tutur Fredrik.
Upaya tersebut dinilai penting karena Papua memiliki kekayaan satwa endemik yang menjadi bagian dari keanekaragaman hayati Indonesia. Perlindungan terhadap satwa liar diharapkan dapat mencegah eksploitasi ilegal sekaligus menjaga kelestarian kekayaan alam untuk generasi mendatang. (ant)
Sumber : Antara