Kemenhut Proses 31 Kasus Karhutla, Kalbar Empat Perkara

Uray Ronald • Dipublikasikan Selasa, 15 September 2026 | 17:53 WIB
Petugas Gakkum Kementerian Kehutanan memasang spanduk penanda areal perusahaan dalam pengawasan terkait penanganan karhutla di Kalimantan Barat. (Foto: Gakkum Kemenhut)
Petugas Gakkum Kementerian Kehutanan memasang spanduk penanda areal perusahaan dalam pengawasan terkait penanganan karhutla di Kalimantan Barat. (Foto: Gakkum Kemenhut)

 

PONTIANAK POST - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan memproses 31 perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di 10 provinsi dengan total areal terdampak mencapai 3.625 hektare.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 22 perkara masih dalam tahap penyelidikan, tujuh perkara memasuki tahap penyidikan, dan dua perkara telah diserahkan kepada jaksa.

Kemenhut dalam keterangan resmi, Selasa (15/9) menyatakan bawa penanganan perkara dilakukan secara tegas untuk menjaga kelestarian hutan sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap pihak yang diduga melakukan pelanggaran.

Baca Juga: Hotspot Kalbar Melonjak 155 Persen, Kemenhut Perkuat Operasi Karhutla

Empat Perkara Karhutla di Kalbar

Kalimantan Barat menjadi salah satu provinsi yang masuk dalam penanganan perkara karhutla oleh Kemenhut.

Berdasarkan data kementerian, terdapat empat perkara di Kalbar dengan luas areal terdampak 69 hektare. Subjek hukum dalam perkara tersebut terdiri atas korporasi, yayasan, dan perorangan.

Sebaran perkara menunjukkan penegakan hukum karhutla tidak hanya menyasar individu, tetapi juga badan usaha atau pihak lain yang memiliki tanggung jawab terhadap pengelolaan kawasan.

Sebelumnya, Kementerian Kehutanan juga mengungkap perkembangan sejumlah penanganan perkara kehutanan di Kalimantan Barat. 

Di Kabupaten Mempawah, penyidik Ditjen Penegakan Hukum Kehutanan menetapkan PT MAP sebagai tersangka korporasi pada 14 Agustus 2026.

Perkara tersebut berawal dari laporan titik panas yang kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan lapangan dan menemukan dugaan perambahan kawasan hutan berupa pembukaan jalan sekitar tiga kilometer.

Sementara itu, di Kabupaten Ketapang, penyidikan berlangsung di Kawasan Hutan Produksi Sungai Tengar–Pesaguan pada areal PBPH PT IPB.

Penyidik menemukan antara lain bibit kelapa sawit dan bangunan di dalam kawasan hutan, sedangkan pemeriksaan saksi, ahli, dan pendalaman temuan masih dilakukan untuk menentukan pihak yang bertanggung jawab.

Kemenhut juga mencatat penanganan administratif terhadap empat perusahaan PBPH di Kalimantan Barat, yakni PT WEL, PT FI, PT MPK, dan PT WSP.

Keempat perusahaan tersebut diperiksa langsung Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan pada 10–14 Agustus 2026 terkait kewajiban pencegahan dan pengendalian kebakaran di areal kerjanya.

Namun, data tersebut perlu dibedakan dari rekap 31 perkara karhutla (15/9) yang mencatat empat perkara di Kalimantan Barat. 

Sebab, sejauh ini Kemenhut belum mempublikasikan rincian lokasi kabupaten, tahap penanganan, dan identitas subjek hukum masing-masing.

Baca Juga: Menteri Kehutanan Tutup Izin Usaha 5 Perusahaan Terkait Karhutla di Kalbar

Kalteng Catat Areal Terdampak Terluas

Kalimantan Tengah menjadi provinsi dengan areal terdampak terbesar dalam daftar penanganan Kemenhut, yakni mencapai 1.110 hektare dari enam perkara.

Perkara di wilayah tersebut melibatkan korporasi dan perorangan.

Kalimantan Selatan berada di posisi berikutnya dengan luas terdampak 843 hektare dari tiga perkara, seluruhnya melibatkan korporasi.

Sementara itu, Sumatera Selatan mencatat 558 hektare dari tiga perkara dan Jawa Timur 504 hektare dari satu perkara.

Berikut rincian penanganan perkara karhutla berdasarkan data Kemenhut:

Provinsi Luas terdampak Perkara Subjek hukum
Sumatera Utara 17 ha 2 Korporasi
Jambi 94 ha 3 Perorangan
Kalimantan Barat 69 ha 4 Korporasi, yayasan, perorangan
Kalimantan Selatan 843 ha 3 Korporasi
Jawa Barat 6 ha 1 Perorangan
Riau 30 ha 3 Perorangan
Sumatera Selatan 558 ha 3 Perorangan, korporasi
Kalimantan Tengah 1.110 ha 6 Korporasi, perorangan
Kalimantan Timur 394 ha 5 Korporasi, perorangan
Jawa Timur 504 ha 1 Perorangan

PBPH Terancam Pembekuan Izin

Selain penanganan perkara, Kemenhut menegaskan adanya ancaman sanksi administratif bagi pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang tidak menjalankan kewajiban perlindungan dan pencegahan karhutla di areal kerjanya.

Sanksi tersebut mengacu pada PP Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan, antara lain Pasal 282 huruf c, Pasal 285 ayat (1) huruf b, dan Pasal 286.

Sanksi administratif dapat berupa pembekuan perizinan berusaha dan dapat dikenakan sendiri atau bersama sanksi lain, seperti teguran, denda, atau pencabutan izin.

Pelanggaran yang dapat menjadi dasar sanksi antara lain tidak melakukan perlindungan hutan, tidak melakukan pencegahan kebakaran, tidak bertanggung jawab atas kebakaran di areal kerja, serta tidak melakukan pemulihan kerusakan lingkungan.

Baca Juga: KLH Kembali Segel Empat Korporasi, Total 25 Perusahaan Ditindak Terkait Karhutla

Kegiatan Pemanfaatan Hutan Bisa Dihentikan

Sebelum sanksi ditetapkan, Kemenhut melakukan pengawasan dan pemeriksaan di lapangan.

Apabila ditemukan pelanggaran dan PBPH tidak melaksanakan perlindungan atau upaya pencegahan karhutla, Menteri Kehutanan dapat menetapkan pembekuan perizinan berusaha.

Selama masa pembekuan, seluruh kegiatan pemanfaatan hutan dihentikan sementara.

Rencana kerja, kegiatan produksi, dan peredaran hasil hutan tidak dapat dilaksanakan. Pemegang izin yang dikenai pembekuan juga tidak dapat mengajukan perubahan atau perpanjangan izin.

Apabila kewajiban tidak dipenuhi, sanksi dapat ditingkatkan hingga pencabutan izin.

Pemegang Izin Wajib Cegah Karhutla

Kemenhut menegaskan pemegang PBPH memiliki kewajiban dalam pencegahan dan pengendalian kebakaran di areal konsesinya.

Kewajiban tersebut mencakup penyusunan dan pelaksanaan rencana pencegahan, patroli serta deteksi dini, pembentukan regu pemadam, dan penyediaan sarana prasarana pemadaman.

Pemegang izin juga diwajibkan melakukan pelaporan berkala, bersinergi dengan Masyarakat Peduli Api (MPA), serta melakukan penanganan cepat bersama pihak terkait.

Tanggung jawab tersebut harus dilakukan secara aktif dan berkelanjutan untuk mencegah kebakaran serta meminimalkan dampak terhadap lingkungan.

Baca Juga: KLH Segel 30 Perusahaan di 7 Provinsi Terkait Karhutla, Kalbar Paling Banyak

Plang Peringatan Dipasang di Lokasi Bekas Karhutla

Sebagai bagian dari penegakan hukum dan perlindungan kawasan, Kemenhut juga menerjunkan tim untuk memasang plang peringatan khusus di sejumlah lokasi bekas kebakaran hutan.

Lokasi yang dipasangi plang merupakan kawasan yang terlihat hangus dan gundul akibat kebakaran.

Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya Kemenhut memperkuat perlindungan kawasan sekaligus memberikan penanda terhadap lokasi terdampak karhutla.

Kemenhut mengingatkan bahwa kelalaian dalam mencegah kebakaran tidak hanya berdampak terhadap lingkungan dan negara, tetapi juga dapat mengancam keberlanjutan perizinan usaha.*

Editor : Uray Ronald
Sumber : Kemenhut
penegakan hukum karhutla kasus karhutla Kemenhut sanksi PBPH karhutla kalbar kebakaran hutan