Sita Pelicin Rp106 Miliar, KPK Dalami Komunikasi dengan Orang Kepercayaan Nusron Wahid

Aristono Edi Kiswantoro • Dipublikasikan Selasa, 15 September 2026 | 22:56 WIB
Nusron Wahid (ANTARA)
Nusron Wahid (ANTARA)

 

PONTIANAK POST — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai senilai sekitar Rp106,3 miliar saat membongkar dugaan suap HGB ATR/BPN. Penyidik juga mendalami komunikasi pihak Summarecon dengan seorang swasta yang diduga menjadi orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

Uang dan barang bukti elektronik itu diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Jabodetabek, Senin (14/9). KPK menangkap 19 orang, kemudian menetapkan delapan di antaranya sebagai tersangka setelah pemeriksaan dan gelar perkara.

KPK belum menyimpulkan keterlibatan Nusron. Pendalaman dilakukan untuk mengetahui apakah komunikasi tersebut berkaitan dengan Nusron atau hanya melibatkan pihak yang mengatasnamakan kedekatan dengannya.

Delapan Orang Jadi Tersangka

Delapan tersangka berasal dari unsur pejabat ATR/BPN dan pihak swasta. Mereka ialah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN Lampri serta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung.

KPK juga menetapkan Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adi sebagai tersangka. Lima tersangka lainnya ialah Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Rizal Pahlevi, Erwin, dan Muhammad Fakhry.

“KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan delapan orang sebagai tersangka yang memegang peran sentral dalam skandal ini,” kata Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein, Selasa (15/9) malam.

Bermula dari Sengketa Tanah

Perkara tersebut bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN. KPK kemudian menyelidiki pengurusan perpanjangan HGB atau pemecahan HGB menjadi sertifikat hak milik atas tanah yang dikelola Summarecon di Kabupaten Bogor.

Sebagian tanah itu disebut masih disengketakan oleh sejumlah pemilik atau ahli waris yang sebelumnya memegang sertifikat hak milik. Para ahli waris menggugat penerbitan sembilan sertifikat HGB milik Summarecon ke Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung.

Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor kemudian mengundang para ahli waris untuk mengikuti mediasi. Para penggugat juga mengajukan pemblokiran terhadap HGB Summarecon sebelum akhirnya mencabut gugatan di PTUN Bandung.

Komunikasi Orang Kepercayaan Nusron

Dalam proses penyidikan, KPK menemukan komunikasi antara perantara Summarecon dan pihak swasta yang diduga menjadi orang kepercayaan Nusron. Komunikasi itu disebut berkaitan dengan upaya membuka blokir dan memproses pemecahan HGB.

KPK masih mendalami hubungan pihak tersebut dengan Nusron serta kemungkinan keterlibatan pihak lain. Belum ada keterangan yang menyatakan Nusron berstatus tersangka atau menerima aliran dana.

Kode “Dua” Diduga Rp2 Miliar

Menurut konstruksi perkara KPK, permintaan imbalan dengan kode “dua” muncul pada awal Agustus 2026. Kode tersebut diduga merujuk pada uang Rp2 miliar.

Pihak Summarecon disebut hanya menyanggupi Rp1,5 miliar karena masih terdapat pihak lain yang diduga akan menerima imbalan sebagai perantara.

Pada 27 Agustus, Adrianto melalui dua perantara diduga menyerahkan Rp1,5 miliar kepada Erwin. Dari jumlah tersebut, Erwin diduga memberikan Rp200 juta kepada Sontang di sebuah kafe di Jakarta Selatan.

Uang tersebut diduga sebagai imbalan untuk membuka blokir dan memproses pemecahan HGB Summarecon. Seluruh dugaan itu masih harus dibuktikan dalam proses peradilan.

Sembilan Koper Bertuliskan LMP

KPK menemukan dugaan penerimaan lain yang berkaitan dengan pengurusan HGB, mutasi dan promosi jabatan, serta pelayanan pertanahan.

PT Bela Parahyangan diduga memberikan Rp2,1 miliar kepada Erwin untuk pengurusan pertanahan. Dari jumlah tersebut, Rp1,8 miliar diduga mengalir kepada Arif.

“Selain pengurusan HGB Summarecon, para oknum ini juga diduga menerima gratifikasi dari PT Bela Parahyangan yang memberikan uang pengurusan kepada ERW sejumlah Rp2,1 miliar, di mana Rp1,8 miliar di antaranya langsung bermuara ke tangan ARF,” kata Taufik.

KPK juga menemukan dugaan penerimaan Rp8 miliar yang melibatkan Lampri dan Arif. Uang itu ditemukan dalam sembilan koper merah bertuliskan nama LMP.

Penyidik turut menemukan transaksi setoran tunai Rp10 miliar dalam mutasi rekening Arif pada 7 September. Asal, peruntukan, pemberi, dan penerima akhir uang tersebut masih didalami.

Jejak Uang Diduga Disamarkan

KPK menduga penerimaan suap dan gratifikasi menggunakan sejumlah perantara atau pola berlapis untuk menyamarkan aliran dana. Modus tersebut diduga melibatkan penyelenggara negara dan pihak swasta.

“Dari perkara ini tertangkap adanya banyak pihak yang berperan sebagai layering atau perantara dari penyelenggara negara,” ujar Taufik.

“Praktik ini tidak berdiri sendiri, melainkan dilakukan secara sistemik dan terpola demi menyamarkan jejak penerimaan suap,” lanjutnya.

Kajian KPK pada 2021–2022 sebelumnya menemukan tingginya risiko suap, pungutan liar, dan penyalahgunaan kewenangan dalam tata kelola perizinan serta administrasi pertanahan.

Biaya tidak resmi di luar tarif penerimaan negara bukan pajak di sejumlah kantor pertanahan bahkan disebut berpotensi membengkak hingga 5.500 persen dari tarif resmi.

ATR/BPN Janji Kooperatif

Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Ossy Dermawan mengatakan kementeriannya menghormati proses hukum dan akan bersikap kooperatif terhadap penyidikan KPK.

“Kementerian ATR/BPN akan bersikap kooperatif dan mendukung segala proses yang tengah dilakukan aparat penegak hukum,” kata Ossy seusai rapat kerja dengan Komisi II DPR, Selasa.

Menurut dia, kementerian tidak akan berspekulasi mengenai substansi perkara maupun kronologi OTT. KPK dinilai sebagai lembaga yang paling mengetahui detail penanganan kasus tersebut.

Ossy memastikan pelayanan publik dan penyelenggaraan pemerintahan di lingkungan ATR/BPN tetap berjalan selama proses hukum berlangsung. (idr/oni)

Editor : Aristono Edi Kiswantoro
OTT KPK ATR/BPN HGB Summarecon Bogor gratifikasi pertanahan golkar nusron wahid