Presiden Sebut Kejahatan Karhutla Terorisme Ekologi, Minta Kapolri Usut Korporasi

Aristono Edi Kiswantoro • Dipublikasikan Kamis, 17 September 2026 | 22:46 WIB
PERBERAT SANKSI: Presiden Prabowo Subianto memimpin rapat terbatas penanganan karhutla di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (16/9). Presiden meminta kepolisian mengusut korporasi dan mengkaji penggolongan kejahatan karhutla sebagai “terorisme ekologi”. FOTO: SEKRETARIAT PRESIDEN
PERBERAT SANKSI: Presiden Prabowo Subianto memimpin rapat terbatas penanganan karhutla di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (16/9). Presiden meminta kepolisian mengusut korporasi dan mengkaji penggolongan kejahatan karhutla sebagai “terorisme ekologi”. FOTO: SEKRETARIAT PRESIDEN

 

PONTIANAK POST — Presiden Prabowo Subianto meminta sanksi terhadap perusahaan yang terbukti menyebabkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) diperberat. Ia bahkan mengusulkan agar kejahatan tersebut dikaji untuk digolongkan sebagai “terorisme ekologi”.

Prabowo memerintahkan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mendalami aturan pidana yang berlaku. Jika belum memadai, pemerintah akan mengusulkan perubahan undang-undang kepada DPR.

“Masalah sanksi hukumnya mungkin undang-undangnya kita minta ke DPR untuk diperberat. Ini kita golongkan terorisme ekologi. Ini sangat serius,” kata Prabowo dalam rapat terbatas penanganan karhutla di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (16/9), sebagaimana dikutip dari keterangan resmi Sekretariat Presiden, Kamis (17/9).

Istilah “terorisme ekologi” tersebut masih berupa gagasan untuk dikaji dan belum menjadi klasifikasi tindak pidana dalam peraturan perundang-undangan.

Presiden menilai pencabutan izin usaha belum cukup memberikan efek jera. Perusahaan yang terbukti bertanggung jawab tetap harus diperiksa untuk menentukan ada atau tidaknya unsur pidana.

“Saya minta tidak usah lagi ada macam-macam. Kalau memang sudah jelas bertanggung jawab, kita harus cabut semua izinnya. Setelah dicabut, tetap kita selidiki unsur pidananya. Tidak ada ampun mulai sekarang,” tegasnya.

Kapolri Diminta All Out

Prabowo secara khusus memerintahkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengerahkan seluruh jajaran untuk menyelidiki dugaan keterlibatan korporasi dalam karhutla di Sumatra dan Kalimantan.

“Kapolri saya minta all out. Kerahkan instansi di bawah kalian, selidiki sedalam-dalamnya, dan kita tindak. Kita tidak bisa lagi menoleransi persoalan ini,” katanya.

Penyelidikan diminta tidak berhenti pada kejadian kebakaran. Aparat harus mendalami pihak yang bertanggung jawab, pola pembukaan lahan, kepatuhan perusahaan menjaga konsesi, hingga kemungkinan adanya unsur kesengajaan atau kelalaian.

Namun, tindakan pidana tetap harus didasarkan pada alat bukti dan melalui proses hukum. Perusahaan yang wilayahnya terbakar tidak serta-merta dapat dinyatakan bersalah sebelum dilakukan pemeriksaan.

Presiden juga meminta Menteri Dalam Negeri memastikan peraturan daerah yang masih membuka ruang pembakaran lahan segera dicabut. Pemerintah menolak alasan pembukaan lahan dengan membakar, termasuk yang mengatasnamakan kearifan lokal.

“Segera perdanya dicabut. Kalau perlu, undang-undang di tingkat nasional kita perberat,” ujarnya.

Menurut Prabowo, masyarakat yang membutuhkan bantuan membuka lahan dapat memperoleh dukungan pemerintah tanpa harus menggunakan api.

“Jangan ada alasan rakyat atau kearifan lokal. Kalau rakyat membutuhkan, kita akan bantu membuka lahan. Tidak boleh ada lagi kebakaran hutan untuk membuka lahan atau alasan apa pun,” katanya.

Siapkan Pidana Korporasi

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas memastikan pihaknya menindaklanjuti arahan Presiden dengan mengkaji regulasi untuk menjerat pelaku karhutla sebagai tindak pidana korporasi.

“Presiden sejak awal telah memerintahkan Kementerian Hukum melakukan reformasi regulasi,” kata Supratman di Universitas Airlangga, Surabaya, Kamis.

Kementerian Hukum akan memeriksa kecukupan aturan yang ada, termasuk kemungkinan penyusunan ketentuan baru. Harmonisasi diperlukan agar pertanggungjawaban pidana dapat menjangkau korporasi maupun pengurus yang terlibat.

Kajian tersebut menjadi bagian dari penataan sekitar 400 ribu peraturan di Indonesia. Kementerian Hukum juga berencana menyederhanakan 275 peraturan menteri menjadi sekitar 25 regulasi.

Rawan Enam Pekan

Dalam rapat terbatas, Presiden menerima laporan mengenai perkembangan karhutla di Sumatra dan Kalimantan serta strategi penanganan hingga satu setengah bulan ke depan. Periode tersebut masih dinilai rawan karena kondisi kering diperkirakan berlanjut.

“Kita harus memiliki stamina dan ketahanan. Satu setengah bulan ke depan masih cukup rawan, tetapi kita akan mencari solusi menyeluruh,” kata Prabowo.

Rapat diikuti Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi, Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto, Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI Mohammad Syafii, dan Kepala BMKG Teuku Faisal Fathani.

Turut hadir Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.

Selain memperkuat penegakan hukum, pemerintah menyiapkan investasi besar untuk meningkatkan kemampuan mitigasi bencana. Prabowo menyebut Indonesia membutuhkan ratusan helikopter untuk berbagai operasi darurat.

Pemerintah terus menambah armada helikopter dan telah memesan beberapa pesawat besar untuk pemadaman dari udara.

“Saya bertekad meningkatkan kemampuan mitigasi. Badan-badan yang menghadapi bencana harus kita perkuat. Saya sudah memesan beberapa pesawat besar untuk water bombing,” ujarnya.

Prabowo juga mengingatkan jajarannya menjaga anggaran dan sumber daya negara dari korupsi. Kebocoran anggaran dinilai dapat melemahkan kemampuan pemerintah menghadapi bencana dan situasi krisis. (*)

Caption Foto: 

 
Editor : Aristono Edi Kiswantoro
penegakan hukum karhutla terorisme ekologi korporasi pembakar lahan Prabowo Subianto kebakaran hutan dan lahan