PONTIANAK POST - Kementerian Agama meminta orang tua atau wali murid membatasi anak memakai gawai di rumah paling lama dua jam per hari di luar kebutuhan belajar. Kebijakan tersebut ditujukan untuk menciptakan ruang belajar dan ruang digital yang lebih aman dan kondusif.
“Pembentukan kebiasaan digital yang sehat tidak bisa hanya dibebankan kepada sekolah," ujar Sekretaris Jenderal Kemenag Kamaruddin Amin di Jakarta, Jumat (18/9).
"Orang tua perlu hadir, berdialog dengan anak, memberikan teladan penggunaan gawai yang bijak, sekaligus menyediakan aktivitas alternatif agar anak tidak bergantung pada perangkat digital.”
Permintaan tersebut sejalan dengan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor 19 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama yang ditetapkan pada 31 Agustus 2026.
Edaran yang berlaku pada satuan pendidikan binaan Kementerian Agama itu bertujuan menciptakan budaya belajar yang aman dan nyaman, meningkatkan konsentrasi belajar dan interaksi sosial antarmurid, serta melindungi murid dari dampak negatif penggunaan gawai yang tidak tepat.
Baca Juga: Kemenag Batasi Penggunaan Gawai di Sekolah Binaannya
Orang Tua Diminta Dampingi Anak
Kamaruddin mengatakan pembatasan tersebut bukan untuk menjauhkan murid dari teknologi. Pemanfaatan teknologi digital tetap diperlukan dalam pembelajaran, tetapi penggunaannya harus terarah dan sesuai kebutuhan.
Kamaruddin menganjurkan orang tua mengaktifkan fitur parental control, termasuk pembatasan usia konten, pembelian atau pengunduhan aplikasi, safe search, dan pengaturan waktu layar.
Baca Juga: Disdikbud Singkawang Perketat Penggunaan Ponsel di Sekolah, Ortu dan Guru Diminta Ikut Mendukung
Penggunaan gawai juga diarahkan berada di ruang terbuka di rumah, seperti ruang keluarga, bukan di kamar tidur.
Pendampingan, menurut Kamaruddin, menjadi bagian penting dari kebijakan tersebut. Orang tua tidak cukup hanya membatasi durasi penggunaan perangkat, tetapi juga perlu membangun komunikasi dengan anak mengenai aktivitas mereka di ruang digital.
“Aturan ini mendorong keluarga menyediakan kegiatan alternatif nongawai, seperti olahraga, seni, membaca buku, kegiatan keagamaan, maupun aktivitas bersama komunitas. Orang tua juga diminta meluangkan waktu bersama anak untuk berinteraksi dan beraktivitas di luar gawai,” kata dia.
Baca Juga: Indonesia Batasi Anak di Bawah 16 Tahun Gunakan Media Sosial Demi Perlindungan Digital
Libatkan Unsur Masyarakat
Sebelumnya, Kementerian Agama mengatur penggunaan gawai di lingkungan satuan pendidikan untuk menciptakan ruang belajar yang lebih aman dan kondusif.
Kebijakan tersebut tidak hanya berlaku di lingkungan sekolah, tetapi juga menjadi panduan bagi orang tua.
Implementasi kebijakan ini turut melibatkan Komite Sekolah, Satgas Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK), tokoh agama, organisasi pemuda, influencer, RT/RW, lembaga pemberdayaan masyarakat, kader, serta unsur masyarakat lainnya.
Kementerian Agama menempatkan literasi digital bukan sekadar pada kemampuan menggunakan teknologi, tetapi juga kemampuan mengendalikan penggunaannya secara sehat dan bertanggung jawab, baik di lingkungan pendidikan maupun keluarga.
Editor : Uray RonaldSumber : Antara