PONTIANAK POST - Sebanyak 966 nomor polisi kendaraan di Bengkulu masuk daftar pemblokiran Pertamina Patra Niaga hingga September 2026. Pemblokiran dilakukan setelah kendaraan tersebut terindikasi melakukan transaksi BBM bersubsidi yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Rusminto Wahyudi mengatakan pengawasan transaksi BBM bersubsidi dilakukan secara berkala. Setiap transaksi yang terindikasi menyimpang terlebih dahulu melalui proses pemantauan dan verifikasi sebelum diberikan tindak lanjut.
"Kami terus melakukan pengawasan secara berkala terhadap transaksi BBM bersubsidi. Apabila ditemukan indikasi yang tidak sesuai dengan ketentuan setelah melalui proses verifikasi, dilakukan tindak lanjut sesuai mekanisme yang berlaku, termasuk pemblokiran nomor polisi pada sistem," kata Rusminto lewat pesan elektronik di Bengkulu, Minggu.
Pemblokiran tersebut merupakan bagian dari upaya Pertamina mengawasi penyaluran BBM bersubsidi agar produk yang mendapat subsidi pemerintah diterima masyarakat yang berhak dan digunakan sesuai peruntukannya.
Secara keseluruhan, Pertamina mencatat 8.589 nomor polisi kendaraan di wilayah Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) telah diblokir dalam sistem hingga September 2026. Jumlah itu merupakan hasil pemantauan dan verifikasi terhadap transaksi BBM bersubsidi.
Ribuan Nomor Polisi Masuk Pemantauan
Dari total tersebut, Sumatera Selatan mencatat 2.439 nomor polisi kendaraan yang diblokir. Berikutnya Lampung sebanyak 2.793 kendaraan, Jambi 1.117 kendaraan, Bengkulu 966 kendaraan, serta Bangka Belitung sebanyak 1.274 kendaraan.
Pengawasan dilakukan melalui pemantauan transaksi sekaligus pencocokan data kendaraan ketika masyarakat melakukan pembelian BBM bersubsidi melalui Program Subsidi Tepat.
Pertamina juga mengidentifikasi sejumlah transaksi yang menunjukkan indikasi ketidaksesuaian dengan ketentuan. Salah satunya berupa pembelian BBM bersubsidi secara berulang yang dinilai tidak sesuai dengan peruntukan kendaraan.
Rusminto menegaskan setiap indikasi pelanggaran tidak langsung berujung pada pemblokiran. Transaksi terlebih dahulu diverifikasi sebelum Pertamina menentukan tindak lanjut berdasarkan mekanisme yang berlaku.
Pertamina mengimbau masyarakat di Bengkulu menggunakan BBM bersubsidi sesuai peruntukan dan ketentuan pada setiap transaksi. Pemilik kendaraan juga diminta memastikan data kendaraan yang digunakan telah sesuai dengan data yang tercatat dalam sistem.
Selain itu, masyarakat diingatkan tidak menyalahgunakan QR Code maupun sarana transaksi lainnya untuk mendapatkan BBM bersubsidi.
Pengawasan penyaluran BBM bersubsidi dilakukan bersama berbagai pihak terkait untuk mendukung distribusi yang transparan, tepat sasaran, dan sesuai ketentuan.
Masyarakat yang menemukan dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi juga dapat menyampaikan laporan melalui Pertamina Contact Center 135, kata Rusminto. (ant)
Editor : Basilius Andreas Gas