PONTIANAK POST – Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri mendukung pembatasan penggunaan gawai bagi siswa dan tenaga kependidikan di lingkungan pendidikan Kementerian Agama (Kemenag). Kebijakan tersebut dinilai dapat membantu melindungi anak dari paparan propaganda terorisme dan ekstremisme di ruang digital.
Juru Bicara Densus 88, Kombes Mayndra Eka Wardhana, mengatakan pembatasan penggunaan gawai merupakan bagian dari upaya pencegahan sejak dini, terutama terhadap penyebaran paham radikal dan perekrutan melalui media sosial.
“Densus 88 Antiteror berdiri bersama Kemenag RI dan mendukung total diterbitkannya SE Nomor 19 Tahun 2026 ini,” ujar Mayndra dalam keterangan tertulis, Minggu (20/9/2026).
Baca Juga: Kemenag Minta Orang Tua Batasi Anak Memakai Gawai di Rumah, Maksimal 2 Jam Sehari
Densus 88 Soroti Ancaman Propaganda Digital terhadap Anak
Mayndra mengatakan media sosial dapat dimanfaatkan untuk menyebarkan paham radikal dan melakukan perekrutan, termasuk dengan menyasar anak-anak.
Menurut dia, pembatasan penggunaan gawai menjadi salah satu langkah untuk mempersempit ruang penyebaran propaganda dan ekstremisme di kalangan pelajar.
"Langkah ini sangat krusial untuk memutus mata rantai propaganda serta rekrutmen radikalisme dan ekstremisme yang kini masif menyasar anak-anak lewat media sosial," jelasnya.
Mayndra juga menyinggung insiden ledakan di SMAN 72 Jakarta Utara yang, menurutnya, menjadi peringatan mengenai risiko paparan konten digital terhadap anak. Insiden tersebut menyebabkan 96 siswa mengalami luka.
“SE ini memperkuat kolaborasi lintas sektor antara Polri dan pemerintah untuk mempersempit ruang gerak radikalisme di institusi pendidikan. Kita tidak boleh kecolongan lagi. Kasus di SMAN 72 menjadi alarm keras bahwa infiltrasi digital itu nyata dan berbahaya,” ungkapnya.
Sebelumnya, Kepolisian Daerah Metro Jaya mengungkapkan bahwa siswa yang terlibat dalam insiden ledakan SMAN 72 Jakarta Utara pada 7 November 2025 memiliki ketertarikan pada konten kekerasan dan hal-hal ekstrem.
Namun, hasil penyelidikan yang disampaikan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Asep Edi Suheri pada 11 November 2025 menyebutkan bahwa pelaku bertindak secara mandiri dan tidak terhubung dengan jaringan terorisme.
Baca Juga: Kemenag Batasi Penggunaan Gawai di Sekolah Binaannya
Aturan Penggunaan Gawai di Sekolah dan Rumah
Dukungan Densus 88 tersebut merujuk pada Surat Edaran (SE) Sekretaris Jenderal Kemenag Nomor 19 Tahun 2026 yang ditetapkan pada 31 Agustus 2026.
Sebelumnya, Sekjen Kemenag Kamaruddin Amin mengatakan kebijakan itu bertujuan mewujudkan satuan pendidikan sebagai ruang yang aman, nyaman, serta mendukung tumbuh kembang peserta didik.
“Kami tidak ingin menjauhkan anak-anak dari teknologi. Yang ingin kami bangun adalah kemampuan menggunakan teknologi secara sehat, aman, bijaksana, dan bertanggung jawab,” kata Kamaruddin.
Penggunaan Gawai Dibatasi, kecuali untuk Belajar
Dalam aturan tersebut, orang tua atau wali murid diminta membatasi penggunaan gawai anak di rumah maksimal dua jam per hari di luar kebutuhan belajar.
Sementara itu, siswa tidak diperbolehkan menggunakan gawai di sekolah, kecuali atas instruksi guru untuk keperluan pembelajaran atau dalam kondisi darurat dengan izin guru maupun wali kelas.
Konten Berbahaya dan Pelanggaran Privasi Dilarang
SE Kemenag Nomor 19 Tahun 2026 juga mengatur larangan mengakses, menyimpan, dan menyebarkan konten kekerasan, pornografi, perjudian, perundungan digital, hoaks, serta konten lain yang membahayakan anak.
Aturan tersebut turut melarang pengambilan, penyimpanan, atau penyebaran foto dan video yang melanggar privasi maupun martabat warga sekolah tanpa izin.
Selain itu, siswa dan tenaga kependidikan dilarang melakukan transaksi pinjaman online, perjudian online, serta aktivitas komersial yang tidak berkaitan dengan pembelajaran.
Melalui kebijakan tersebut, Kemenag mendorong penggunaan teknologi secara sehat dan bertanggung jawab di lingkungan pendidikan, sementara Densus 88 menekankan pentingnya pencegahan paparan propaganda radikalisme dan ekstremisme sejak dini.*
Editor : Uray Ronald