PONTIANAK POST - Sebanyak delapan terdakwa kasus dugaan korupsi pembiayaan ekspor nasional pada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) periode 2015–2020 menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin. Kasus ini diduga telah merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp992,82 miliar.
Juru Bicara PN Jakarta Pusat Andi Saputra mengonfirmasi bahwa jalannya persidangan putusan tersebut dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai Edward Agus di ruang Muhammad Hatta Ali.
"Terdakwa Gamaginta dkk (kasus LPEI), agenda putusan," kata Andi Saputra kepada wartawan di Jakarta.
Delapan terdakwa yang menjalani vonis mencakup enam mantan pejabat LPEI, yakni Andi Maulana Adjie, Intan Apriadi, Komaruzzaman, Gamaginta, Dwi Wahyudi, dan Ryan Wahyudi. Dua terdakwa lainnya berasal dari pihak swasta, yakni Direktur PT Tebo Indah (TI) Liu Raymond serta pemilik manfaat PT TI dan PT Pratama Agro Sawit Handoko Limaho.
Dalam persidangan sebelumnya, enam mantan pejabat LPEI masing-masing dituntut pidana penjara selama delapan tahun enam bulan. Sementara itu, Handoko Limaho dituntut 11 tahun penjara dan Liu Raymond dituntut 13 tahun penjara.
Kedelapan terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.
Tuntutan Uang Pengganti dan Modus Dokumen Fiktif
Khusus untuk terdakwa pihak swasta, jaksa penuntut umum membebankan pidana tambahan berupa uang pengganti yang fantastis. Handoko Limaho dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp346,47 miliar subsider lima tahun enam bulan penjara, sedangkan Liu Raymond dituntut membayar Rp646,35 miliar subsider 6,5 tahun penjara.
Jaksa menyebut para terdakwa terbukti secara bersama-sama melakukan tindak pidana berlanjut yang melawan hukum guna memperkaya Handoko Limaho dan Liu Raymond.
Modus operandi dilakukan saat pengajuan fasilitas pembiayaan dengan melampirkan dokumen studi kelayakan dan laporan penilaian aset dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yang memalsukan luas lahan perkebunan kelapa sawit.
Selain itu, para terdakwa memanfaatkan akta fidusia yang tidak sesuai dengan laporan keuangan diaudit, serta mencairkan dana pembiayaan menggunakan tagihan dan kontrak fiktif.
Atas perbuatan tersebut, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 603 atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional juncto Pasal 8 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 (ant).
Sumber : Antara