DPD RI Minta RUU Migas Perjelas Formula Bagi Hasil untuk Daerah Penghasil

Basilius Andreas Gas • Dipublikasikan Kamis, 24 September 2026 | 08:41 WIB
Anggota DPD RI Filep Wamafma (tengah) saat konferensi pers terkait penanganan masalah pengungsi konflik bersenjata di Kota Sorong, Papua Barat Daya. (ANTARA/HO-Tomi Warpur)
Anggota DPD RI Filep Wamafma (tengah) saat konferensi pers terkait penanganan masalah pengungsi konflik bersenjata di Kota Sorong, Papua Barat Daya. (ANTARA/HO-Tomi Warpur)

PONTIANAK POST - Anggota DPD RI Filep Wamafma meminta Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) memberikan kepastian mengenai formula dan persentase pembagian penerimaan bagi daerah penghasil. Menurut dia, ketentuan tersebut perlu dibuat terperinci agar mekanisme penerimaan daerah dapat dihitung dan diawasi.

Hal itu disampaikan Filep berdasarkan kajiannya terhadap draf RUU Migas tertanggal 15 Agustus 2026, khususnya ketentuan yang berkaitan dengan kepentingan ekonomi dan keberlanjutan pembangunan di daerah penghasil.

“Harus ada angka, formula, mekanisme penyaluran, dan mekanisme pengawasan yang dapat diverifikasi,” kata Filep di Manokwari, Papua Barat, Kamis.

Filep mengatakan Pasal 50 ayat (1) draf RUU Migas menyebut daerah penghasil berhak memperoleh bagi hasil bersih dari produksi migas bagian pemerintah. Namun, ketentuan tersebut dinilai belum memberikan penjelasan secara terperinci mengenai mekanismenya.

Karena itu, pemerintah dinilai perlu mencantumkan persentase minimal bagi hasil migas, formula dasar, rekonsiliasi penerimaan, mekanisme koreksi pembayaran, serta mekanisme keberatan bagi pemerintah daerah apabila nilai pembagian tidak sesuai.

“Termasuk mekanisme koreksi jika terjadi kekurangan maupun kelebihan pembayaran bagi hasil migas,” ucap Filep.

Soroti Participating Interest 10 Persen

Selain skema bagi hasil, Filep menyoroti ketentuan mengenai dana hak partisipasi atau participating interest (PI) paling sedikit 10 persen dari hasil produksi migas yang ditawarkan kontraktor kepada badan usaha milik daerah (BUMD).

Menurut dia, regulasi perlu memperjelas PI 10 persen sebagai hak ekonomi daerah penghasil sekaligus mengatur skema pembiayaannya. Hal itu diperlukan agar keterbatasan modal BUMD tidak mengurangi manfaat ekonomi yang diterima daerah.

“Kalau BUMD tidak memiliki kemampuan pembiayaan, harus tersedia skema pembiayaan yang tidak menghilangkan kepemilikan dan manfaat ekonomi daerah,” ujarnya.

Filep mengatakan kejelasan aturan juga diperlukan dalam tata kelola PI untuk wilayah kerja lintas daerah, pembagian dividen, risiko investasi, transparansi, serta pemanfaatan hasil PI.

Ia turut menyoroti pentingnya akses pemerintah daerah terhadap data produksi, lifting, cadangan, harga, biaya terkait, dan penerimaan migas yang menjadi dasar penghitungan dana bagi hasil (DBH).

“Supaya pemerintah daerah dapat melakukan perencanaan fiskal sekaligus memverifikasi kesesuaian antara produksi migas dan penerimaan yang dialokasikan kepada daerah,” kata Filep.

Menurut dia, keterlibatan pemerintah daerah juga perlu diperjelas dalam penetapan wilayah kerja dan pembahasan plan of development (POD). Ketentuan tersebut berkaitan dengan tata ruang, infrastruktur, tenaga kerja, lingkungan, volume produksi, dan proyeksi penerimaan.

RUU Migas juga dinilai perlu mengakomodasi perlindungan terhadap masyarakat adat di wilayah operasi. Hal tersebut mencakup hak ulayat, kompensasi, pembagian manfaat ekonomi, konsultasi, penyelesaian konflik, serta pemulihan setelah kegiatan operasi berakhir.

“Harus ada kepastian perlindungan hak, kompensasi, manfaat ekonomi, serta pemulihan terhadap dampak sosial maupun lingkungan,” katanya.

Secara keseluruhan, Filep mengusulkan tujuh agenda dalam pembahasan RUU Migas. Agenda tersebut terutama mencakup kepastian formula penerimaan daerah, pelaksanaan PI 10 persen, pembiayaan PI, perlindungan masyarakat adat, dan akses data produksi.

Agenda lainnya ialah pengaturan agar dana migas maupun biaya badan usaha khusus migas tidak mengurangi hak daerah penghasil. Selain itu, perlindungan terhadap hak daerah berdasarkan ketentuan otonomi khusus, termasuk Papua, juga perlu diperhatikan.

“Harus ada keseimbangan antara kepentingan nasional, kepastian investasi, penerimaan daerah penghasil, serta perlindungan masyarakat di sekitar wilayah operasi migas,” ucap Filep. (ant)

Editor : Basilius Andreas Gas
Sumber : Antara
Filep Wamafma RUU Migas penghasil migas Anggota DPD RI