PONTIANAK POST - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menyebut sekitar 50 persen dari 3.631 Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang terdata dalam Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (SISKOPATUH) berstatus tidak aktif.
Direktur Perizinan dan Akreditasi Haji Khusus dan Umrah Kemenhaj Atty Novyanty mengatakan sebagian PPIU berstatus tidak aktif karena diblokir akibat belum melakukan sertifikasi dan sebagian lainnya masih dalam proses harmonisasi data.
“Dari 3.631 PPIU hingga hari ini yang sudah terdaftar di SISKOPATUH, 50 persennya tidak aktif, di antaranya ada yang diblok akibat belum melakukan sertifikasi dan ada masih dalam proses harmonisasi data,” ujar Atty, Selasa (29/9).
Baca Juga: Juara I MTQ Kalbar 2026, Kafilah Kayong Utara Bakal Dapat Hadiah Umrah dari Pemkab
Kemenhaj Benahi Tata Kelola PPIU
Atty mengatakan temuan tersebut menjadi bagian dari pembenahan tata kelola penyelenggaraan ibadah umrah setelah urusan haji dan umrah berada di bawah Kemenhaj.
Pembenahan mencakup penyesuaian regulasi yang sebelumnya berada di Kementerian Agama (Kemenag) agar lebih sesuai dengan dinamika pelayanan umrah.
“Aturan-aturan sebelumnya dari Kementerian Agama mesti disesuaikan kembali agar menjawab tantangan riil di lapangan,” katanya.
Atty juga menyoroti adanya jamaah yang diberangkatkan menggunakan biro perjalanan lain yang tidak sesuai dengan izin atau data pengolahnya.
Menurut dia, hampir 50 persen PPIU tercatat mengolah data secara mandiri. Namun, sekitar separuh dari kelompok pengolah data tersebut juga berada dalam kondisi tidak aktif.
Kondisi tersebut, kata Atty, menunjukkan masih adanya tantangan dalam aspek kepatuhan dan legalitas penyelenggara perjalanan ibadah umrah.
Kemenhaj Soroti Literasi Jemaah
Selain legalitas dan kepatuhan penyelenggara, Kemenhaj juga menyoroti mutu layanan kepada jamaah umrah.
Atty mengatakan masyarakat masih menghadapi kerentanan literasi dalam memilih biro perjalanan umrah.
Menurut dia, sebagian calon jamaah masih mudah mempercayai promosi instan melalui flyer dan pengaruh influencer di media sosial tanpa terlebih dahulu memeriksa legalitas biro penyelenggara.
Karena itu, Kemenhaj menilai penguatan pengawasan dan sistem perizinan diperlukan untuk mengurangi ruang bagi penyelenggara yang tidak memenuhi prosedur.
Baca Juga: Kubu Raya Juara Umum MTQ Kalbar dengan Anggaran Terbatas, Bupati Siapkan Umrah bagi Peraih Emas
Perizinan PPIU akan Didigitalisasi
Kemenhaj akan melakukan pembaruan sistem perizinan untuk membuat proses administrasi lebih transparan dan efisien.
“Kami mendorong pembaharuan di bidang perizinan. Selama ini prosesnya masih membutuhkan dokumen fisik rekomendasi dari kanwil, yang kerap memakan waktu. Ke depannya, seluruh proses tersebut akan kami digitalisasi secara penuh,” kata Atty.
Menurut dia, digitalisasi perizinan dan penguatan pengawasan berbasis data diharapkan dapat mempersempit ruang gerak travel yang tidak sesuai prosedur.
Kemenhaj optimistis pembaruan tersebut dapat memperkuat pengawasan terhadap penyelenggara sekaligus meningkatkan perlindungan bagi jamaah umrah.*
Editor : Uray RonaldSumber : Antara