PONTIANAK POST — Harapan memperoleh penghasilan lebih layak terbuka bagi guru non-ASN. Ketentuan gaji minimal diusulkan masuk dalam revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), sementara Kementerian Agama (Kemenag) mengajukan pilihan skema penghasilan sekitar Rp2,02 juta hingga Rp3,38 juta per bulan.
Kedua usulan itu membawa harapan bagi kesejahteraan pendidik. Namun, besaran gaji guru non-ASN, cakupan penerima, waktu pelaksanaan, dan mekanisme pembayarannya belum ditetapkan.
Gaji Minimal untuk Guru Non-ASN
Pengamat pendidikan sekaligus dosen UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Jejen Musfah berharap ketentuan gaji minimal menjangkau guru di bawah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah maupun Kemenag.
“Saya sekarang bagian tim ahli revisi UU Guru dan Dosen DPD RI. Nantinya ada poin-poin yang dimasukkan ke revisi UU Sisdiknas,” katanya, Minggu (4/10).
Menurut Jejen, gaji minimal guru non-ASN idealnya setara dengan penghasilan guru yang baru diangkat menjadi PNS. Ia menilai jaminan kesejahteraan perlu diikuti kesungguhan dalam pelaksanaan.
“Yang belum ada itu adalah komitmen untuk menjalankannya,” ujarnya.
Kemenag Ajukan Tiga Pilihan Penghasilan
Menteri Agama Nasaruddin Umar menyebut jumlah guru madrasah mencapai 821.159 orang. Dari jumlah itu, sebanyak 655.622 berstatus non-PNS.
Selain itu, terdapat 13.392 guru pesantren serta 91.419 guru Pendidikan Agama Islam di sekolah umum yang berstatus non-PNS. Untuk meningkatkan kesejahteraan mereka, Kemenag mengajukan tiga skema afirmasi penghasilan.
Usulan tersebut telah dibahas dalam rapat tingkat menteri di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan. Ketiganya merupakan pilihan skema, bukan pembayaran yang akan diterima sekaligus.
Skema Rp3,38 Juta per Bulan
Pilihan pertama mengusulkan penghasilan sekitar Rp3,38 juta per bulan. Dalam bahan usulan, nominal ini disebut mengacu pada gaji pokok PNS golongan IV/a dengan masa kerja 10 tahun.
Kebutuhan anggarannya diperkirakan Rp37,95 triliun untuk 13 kali pembayaran dalam setahun.
Skema Rp2,02 Juta per Bulan
Pilihan kedua mengacu pada upah minimum kabupaten/kota terendah di Indonesia. Nominal yang dicantumkan dalam usulan sekitar Rp2,02 juta per bulan.
Perkiraan kebutuhan anggarannya mencapai Rp23,1 triliun untuk 13 kali pembayaran dalam setahun.
Skema Rp3,2 Juta per Bulan
Pilihan ketiga mengusulkan penghasilan sekitar Rp3,2 juta per bulan. Acuan yang disebut dalam usulan adalah gaji pokok PPPK dengan masa kerja nol tahun.
Kebutuhan anggarannya diperkirakan Rp31,69 triliun untuk 13 kali pembayaran dalam setahun.
Sertifikasi Diusulkan Lebih Cepat
Selain gaji minimal, Jejen mendorong percepatan sertifikasi agar semakin banyak guru non-ASN memperoleh tunjangan profesi guru (TPG). Menurutnya, belum separuh guru non-ASN mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) dan menerima tunjangan tersebut.
“Misalnya di Kemenag itu ada 25 ribuan guru agama yang belum PPG. Sementara anggaran PPG-nya sekitar 1.000 guru per tahun,” katanya.
Dengan asumsi kapasitas tetap, penyelesaian PPG bagi 25 ribu guru membutuhkan sekitar 25 tahun. Jejen mengusulkan penilaian portofolio sebagai alternatif bagi guru yang telah lama mengabdi.
Pengalaman dan kompetensi mengajar dapat menjadi dasar penilaian. Verifikasinya, menurut usulan Jejen, dilakukan oleh pengawas serta kepala sekolah atau madrasah.
Kapan Mulai Diterapkan?
Belum ada jadwal penerapan ketentuan gaji minimal maupun keputusan atas tiga skema penghasilan yang diajukan Kemenag. Pembahasannya masih mempertimbangkan kemampuan fiskal negara.
Bagi guru non-ASN, usulan tersebut membuka harapan akan penghasilan yang lebih layak. Kepastian manfaatnya masih menunggu keputusan mengenai penerima, besaran, sumber anggaran, dan mekanisme pembayaran. (wan/oni)
Editor : Aristono Edi Kiswantoro