DPR Rumuskan Skema agar Guru PPPK Tetap Mengajar di Sekolah Swasta Asal

Uray Ronald • Dipublikasikan Rabu, 7 Oktober 2026 | 13:09 WIB
Anggota Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih.
Anggota Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih.

 

PONTIANAK POST - Komisi X DPR RI sedang merumuskan skema bantuan agar guru yang lulus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tetap dapat mengajar di sekolah swasta asal.

Anggota Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih mengatakan skema tersebut diarahkan untuk menjaga kesejahteraan guru sekaligus keberlangsungan sekolah swasta.

“Kita sedang merumuskan skema bantuan agar guru yang lulus PPPK dapat tetap mengajar di sekolah swasta asalnya dengan kesejahteraan yang dijamin oleh negara,” kata Fikri, Rabu (7/10).

Sekolah Swasta Tetap Perlu Diperhatikan

Fikri mengatakan perhatian terhadap kesejahteraan guru tidak hanya ditujukan kepada pendidik di sekolah negeri.

Menurut dia, keberadaan sekolah swasta juga perlu dipertimbangkan karena turut berkontribusi dalam penyelenggaraan pendidikan.

Karena itu, skema bantuan bagi guru PPPK yang tetap mengajar di sekolah asalnya dinilai perlu dirumuskan agar kebijakan peningkatan kesejahteraan pendidik tidak berdampak pada keberlangsungan sekolah swasta.

Baca Juga: Guru Honorer Bisa Ikut CPNS 2027, Ini Bedanya dengan Guru PPPK Paruh Waktu

230.000 Guru PPPK Paruh Waktu Didorong Jadi Penuh Waktu

Selain skema untuk guru di sekolah swasta, Fikri mengatakan Komisi X DPR mendorong sekitar 230.000 guru PPPK berstatus paruh waktu untuk diangkat menjadi penuh waktu.

Sebelumnya, Fikri menyebut sekitar 230.000 guru PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi penuh waktu tanpa tes pada 2027 dengan pembiayaan melalui APBN. 

Kebijakan tersebut menjadi bagian dari pembahasan pemerintah dan DPR mengenai status serta kesejahteraan tenaga pendidik.

DPR Dorong Dukungan untuk Perguruan Tinggi Swasta

Fikri juga menilai dukungan terhadap pendidikan swasta perlu mencakup jenjang perguruan tinggi.

Menurut dia, kampus swasta perlu mendapat Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Swasta (BOPTS) agar kebijakan pendidikan tidak mengganggu keberlangsungan perguruan tinggi swasta.

Pernyataan tersebut disampaikan Fikri saat menanggapi aksi unjuk rasa Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) di depan Gedung DPR RI.

Aksi tersebut membawa sejumlah tuntutan terkait persoalan pendidikan nasional, termasuk peningkatan kesejahteraan guru dan pendidikan gratis.

Baca Juga: Alih Status Guru PPPK Jadi PNS, Masa Pengabdian Diminta Jadi Afirmasi

Pemerintah Matangkan Rencana Pendidikan Gratis

Sementara itu, pemerintah sedang mempercepat penerapan pendidikan gratis di sekolah negeri mulai PAUD/TK hingga SMA/SMK.

Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya mengatakan Presiden Prabowo Subianto meminta jajaran menteri mempercepat penerapan kebijakan tersebut.

Pemerintah mencatat terdapat sekitar 164 ribu sekolah negeri pada jenjang tersebut secara nasional.

Pemerintah juga mematangkan rencana pembebasan biaya kuliah di perguruan tinggi negeri (PTN), termasuk Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan uang pangkal.

Rencana tersebut ditargetkan untuk dimatangkan dalam dua hingga empat minggu setelah rapat terbatas yang dipimpin Presiden pada 23 September 2026.*

Editor : Uray Ronald
Sumber : Antara
guru PPPK paruh waktu guru PPPK sekolah swasta skema bantuan guru PPPK Abdul Fikri Faqih kesejahteraan guru