PONTIANAK POST - Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menyatakan tidak mungkin dapat melanjutkan pendidikan hingga jenjang Strata 1 (S1) jika belum memiliki ijazah setara SMA. Hal tersebut disampaikan Gibran menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait berkas administrasi pendidikannya.
"Ya kalau saya tidak lulus SMA, kan saya enggak mungkin bisa kuliah. Saya kan kuliah sampai S1 juga di Singapura," kata Gibran Rakabuming Raka, Rabu (7/10/2026) usai membuka pameran INACRAFT di Jakarta.
MK Tolak Permohonan Sengketa
Pernyataan Wapres merespons bagian dari pertimbangan putusan MK yang menyatakan tidak dapat mendiskualifikasi Gibran sebagai Wakil Presiden. MK menilai permohonan pemohon tidak tepat lagi ditempatkan sebagai sengketa hasil pemilu.
MK secara resmi menolak permohonan tersebut pada Selasa malam (6/10/2026). Di sisi lain, MK juga menyatakan tidak menemukan bukti penyerta ijazah SMA Gibran Rakabuming Raka.
"Mahkamah tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atau sederajat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf I UU Pemilu," kata Hakim Konstitusi Asrul Sani.
Baca Juga: Dua Kubu Merasa Menang: Gugatan Gibran Ditolak, Dokumen Kehadiran Bukan Tanda Lulus Sekolah
Gibran menegaskan menghormati seluruh proses dan keputusan hukum yang telah diambil oleh majelis hakim MK.
"Kita hormati seluruh tahapan-tahapan dan proses-proses yang ada di MK. Yang paling penting sekarang, saya akan terus fokus bekerja untuk masyarakat dan menyukseskan visi-misi dan program dari Bapak Presiden selaku pimpinan kami," tuturnya.
Siapkan Langkah Tindak Lanjut Penyetaraan Ijazah
Terkait ketentuan penyetaraan dokumen pendidikan luar negeri yang diatur dalam Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l UU Pemilu, Gibran memastikan akan segera menindaklanjutinya secara teknis.
"Itu nanti segera kami follow up," ujar Gibran.
Penegasan ini memperjelas sikap pemerintah untuk tetap fokus menjalankan agenda prioritas nasional di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto pasca-putusan Mahkamah Konstitusi. *
Editor : Uray Ronald
Sumber : Antara