PONTIANAK POST - Pemerintah kembali menyiapkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja pada kuartal IV 2026. Namun, pekerja yang ingin memastikan dirinya mendapatkan bantuan perlu mencermati bahwa kriteria penerima BSU 2026 belum diumumkan secara lengkap.
Pemerintah memang telah menyampaikan rencana pemberian BSU untuk periode Oktober hingga Desember 2026. Akan tetapi, aturan teknis yang memuat kriteria penerima masih dalam proses penyusunan.
Syarat BSU 2026 Belum Final
Baca Juga: BSU 2026 Rp900 Ribu Segera Cair, Ini Periode Bantuan dan Besaran yang Diterima Pekerja
Karena aturan BSU 2026 belum diterbitkan secara lengkap, persyaratan pada program tahun sebelumnya belum bisa dianggap sebagai syarat resmi untuk penerima tahun ini.
Sebagai gambaran, pada program BSU 2025, penerima antara lain merupakan warga negara Indonesia yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
Penerima BSU 2025 juga memiliki upah paling banyak Rp3,5 juta per bulan serta bukan merupakan aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI, atau anggota Polri.
Baca Juga: DPRD Pontianak Dorong Pelaku Usaha Serap Tenaga Kerja Lokal Sesuai Keahlian
Selain itu, penerima diprioritaskan bagi pekerja yang tidak sedang menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun berjalan.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2025. Namun, pekerja perlu menunggu aturan terbaru untuk mengetahui apakah kriteria serupa kembali diterapkan pada BSU kuartal IV 2026. (ANTARA News Jawa Barat)
Jangan Anggap Syarat Lama Sudah Berlaku
Baca Juga: Segini Tenaga Kerja yang Dibutuhkan PLTN Pertama Indonesia
Dengan belum adanya aturan teknis terbaru, pekerja sebaiknya tidak langsung menyimpulkan dirinya sebagai penerima hanya berdasarkan persyaratan BSU 2025.
Kriteria penerima, mekanisme penyaluran, hingga ketentuan teknis lainnya masih menunggu keputusan pemerintah.
Karena itu, pekerja yang ingin mengetahui peluang mendapatkan BSU perlu mengikuti pembaruan informasi dari Kementerian Ketenagakerjaan dan kanal resmi pemerintah.
Baca Juga: Ekspor Alumina Kalbar Kembali Dibuka, DPRD Harap Dongkrak PAD dan Serap Tenaga Kerja Lokal
BSU kuartal IV 2026 sendiri direncanakan diberikan sebesar Rp300 ribu per bulan selama tiga bulan. Jika memenuhi ketentuan, pekerja akan menerima total Rp900 ribu yang direncanakan disalurkan sekaligus.
Dengan demikian, pekerja masih perlu menunggu pengumuman resmi mengenai siapa saja yang berhak menerima BSU 2026.
Syarat penerima BSU 2026 belum final. Simak kriteria BSU 2025 yang bisa menjadi gambaran sambil menunggu aturan terbaru.