Menhut Raja Juli Ancam Bekukan atau Cabut Izin 5–6 Perusahaan Terkait Karhutla

Uray Ronald • Dipublikasikan Senin, 12 Oktober 2026 | 18:31 WIB
Menhut RI, Raja Juli Antoni, menijau salah satu lokasi Kerhutla di Ketapang, Selasa (8/9). (ISTIMEWA)
Menhut RI, Raja Juli Antoni, menijau salah satu lokasi Kerhutla di Ketapang, Selasa (8/9). (ISTIMEWA)

 

PONTIANAK POST - Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyatakan akan membekukan atau mencabut izin lima hingga enam perusahaan yang terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Raja Juli menyampaikan rencana tersebut saat meninjau lokasi karhutla di Kalimantan Selatan, Senin (12/10/2026). Menurut dia, perusahaan yang terbukti melanggar aturan akan dikenai sanksi tanpa membedakan skala usahanya.

"Kemarin ada 26 perusahaan dan akan ada lima atau enam perusahaan lagi yang akan segera saya announce kembali untuk dibekukan maupun dicabut izinnya," kata Raja Juli.

Baca Juga: Menhut Cabut Izin Lima Perusahaan Terkait Karhutla di Kalimantan

Penegakan Hukum untuk Memberi Efek Jera

Raja Juli menegaskan penindakan terhadap perusahaan yang melanggar aturan penting untuk memberikan efek jera. Sebab, karhutla menimbulkan dampak bagi masyarakat dan lingkungan.

"Ini tidak akan berhenti, tidak hanya perusahaan kecil yang besar sekalipun apabila kita temukan pelanggaran akan kita tindak," tegasnya.

Ia menyatakan Kementerian Kehutanan terus berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk mengendalikan karhutla. Pemerintah juga berencana menambah jumlah polisi hutan guna memperkuat pengawasan dan perlindungan kawasan hutan.

"Ke depan sesuai arahan Bapak Presiden akan ditambah polisi hutan kita menjadi 70 ribu," ujarnya.

Baca Juga: Menhut Raja Segel Lahan Bekas Karhutla di Ketapang-Kalbar: Baru Saja Padam, Langsung Ditanam Sawit

Empat Faktor Penanganan Karhutla

Raja Juli menjelaskan terdapat empat faktor utama dalam penanganan dan pencegahan karhutla. Faktor tersebut mencakup operasi udara, operasi darat, kesadaran masyarakat, serta penegakan hukum.

Operasi udara meliputi pemadaman melalui water bombing dan operasi modifikasi cuaca (OMC).

Sementara itu, operasi darat melibatkan TNI, Polri, Manggala Agni Kementerian Kehutanan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), dan relawan.

Selain upaya pemadaman, kesadaran masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar juga menjadi faktor penting.

Pemerintah turut menekankan penegakan hukum terhadap perusahaan yang terbukti melanggar aturan terkait karhutla.

Melalui langkah tersebut, Kementerian Kehutanan berupaya memperkuat pengendalian kebakaran sekaligus mencegah kerugian masyarakat akibat kebakaran hutan dan lahan.*

Editor : Uray Ronald
Sumber : Kemenhut
pencabutan izin perusahaan perusahaan terkait karhutla sanksi perusahaan karhutla kebakaran hutan dan lahan raja juli antoni