PONTIANAK POST – Di tengah bencana kebakakaran hutan dan lahan (Karhutla) serta bencana alam lainnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) yang berkaitan dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Selasa (13/10).
Sejumlah pihak diamankan dan masih menjalani pemeriksaan, tetapi KPK belum mengungkap identitas mereka maupun perkara yang mendasari operasi tersebut.
Ketua KPK Setyo Budiyanto membenarkan adanya kegiatan penindakan di lapangan. Dia menyatakan, keterangan lebih terperinci mengenai pihak-pihak yang diamankan akan disampaikan oleh juru bicara KPK.
“Untuk detail siapa-siapa yang diamankan, nanti Jubir KPK akan memberikan keterangan,” kata Setyo di Jakarta, Selasa (13/10).
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu juga membenarkan operasi tersebut. Dia mengatakan, tim penindakan masih mendalami informasi dan memeriksa pihak-pihak yang diamankan.
KPK akan menggelar ekspos atau gelar perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Identitas pihak yang diamankan, konstruksi perkara, serta barang bukti yang diduga terkait kasus tersebut belum disampaikan secara resmi.
Pelayanan BNPB Tetap Normal
Merespons kabar operasi tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Berton SP Panjaitan menegaskan, pelayanan publik dan operasional lembaganya tetap berjalan normal.
Berton mengaku belum mengetahui secara terperinci informasi mengenai OTT tersebut. Dia juga menyatakan tidak ada operasi tangkap tangan di kantor BNPB sejak pagi hingga siang hari.
“Kami belum dapat memberikan keterangan apa pun karena kami belum tahu apa-apa. Yang pasti dari pagi sampai siang tidak ada OTT di kantor BNPB dan tetap memberikan pelayanan seperti biasa,” kata Berton saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa malam.
Hingga Selasa malam, KPK belum memerinci apakah pihak yang diamankan merupakan pejabat aktif BNPB atau pihak lain yang berkaitan dengan perkara tersebut. Status hukum mereka juga belum diumumkan.
KPK masih melakukan pemeriksaan awal dan pendalaman sebelum menyampaikan hasil ekspos secara resmi. Karena itu, dugaan keterlibatan pihak tertentu maupun konstruksi perkara belum dapat dipastikan berdasarkan informasi yang tersedia. **
Editor : Aristono Edi Kiswantoro