Kenaikan Kelas Siswa Diperketat, Akhir Era "Rajin Malas Sama Saja"

Aristono Edi Kiswantoro • Dipublikasikan Minggu, 18 Oktober 2026 | 23:01 WIB
Mendikdasmen Abdul Mu
Mendikdasmen Abdul Mu'ti.

 

PONTIANAK POST – Pemerintah menargetkan penguatan mekanisme kenaikan kelas mulai tahun ajaran 2027/2028. Siswa tidak lagi otomatis naik kelas setiap tahun, tetapi harus memenuhi kriteria yang mempertimbangkan capaian akademik, kehadiran, dan perkembangan karakter.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti mengatakan, pemerintah sedang mengkaji kebijakan tersebut sekaligus menyiapkan peraturan menteri dan petunjuk teknis sebagai pedoman pelaksanaan di sekolah.

“Sekarang ini kami sudah melakukan proses pengkajian dan insya Allah tahun ajaran baru 2027/2028 akan mulai diberlakukan,” kata Abdul Mu’ti saat memberikan keterangan kepada wartawan di Kabupaten Kubu Raya, Sabtu (17/10).

Menurut dia, rencana tersebut telah disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto dan mendapat persetujuan. Pemerintah berharap penguatan mekanisme kenaikan kelas dapat mendorong siswa lebih disiplin, bersungguh-sungguh belajar, serta menguasai kompetensi yang dibutuhkan sebelum melanjutkan ke tingkat berikutnya.

“Melalui kebijakan tidak naik kelas secara otomatis, pemerintah berharap peserta didik lebih termotivasi untuk belajar, meningkatkan penguasaan materi, serta membangun karakter dan mental yang kuat,” ujarnya.

Meski demikian, aturan teknis mengenai indikator penilaian dan prosedur penentuan kenaikan kelas masih disiapkan. Dengan demikian, rencana penerapan pada 2027/2028 belum dapat diperlakukan sebagai ketentuan operasional baru sebelum regulasi resmi diterbitkan. (ANTARA, 17 Oktober 2026)

Bukan Berarti Selama Ini Semua Siswa Wajib Naik Kelas

Rencana pemerintah memunculkan pertanyaan mengenai praktik kenaikan kelas selama penerapan Kurikulum Merdeka. Sebagian masyarakat memiliki persepsi bahwa siswa tetap naik kelas meskipun belum menguasai materi pelajaran.

Padahal, mekanisme tidak naik kelas bukan hal yang sepenuhnya baru. Panduan Pembelajaran dan Asesmen edisi revisi 2025 menyebut satuan pendidikan memiliki keleluasaan menentukan kriteria dan mekanisme kenaikan kelas.

Panduan tersebut mengarahkan sekolah mempertimbangkan laporan kemajuan belajar selama satu tahun ajaran, termasuk pencapaian pada mata pelajaran, kegiatan kokurikuler, ekstrakurikuler, dan prestasi lainnya. Dalam menentukan siswa tidak naik kelas, pendidik juga perlu bermusyawarah dengan mempertimbangkan keseluruhan proses belajar dan pendampingan yang telah diberikan sejak awal tahun ajaran.

Artinya, penguatan yang direncanakan pemerintah perlu dilihat sebagai upaya memperjelas dan memperkuat pelaksanaan mekanisme tersebut. Bukan sekadar menghidupkan kembali kemungkinan tidak naik kelas, melainkan memastikan keputusan didasarkan pada penilaian yang menyeluruh dan dapat dipertanggungjawabkan.

Kehadiran Juga Bisa Menjadi Pertimbangan

Aspek yang menarik dalam panduan asesmen adalah kehadiran siswa. Kehadiran dipandang sebagai salah satu indikator kedisiplinan dan partisipasi dalam pembelajaran, sementara jumlah ketidakhadiran yang menjadi pertimbangan kenaikan kelas diserahkan kepada satuan pendidikan.

Sekolah juga dapat menetapkan kriteria tambahan sesuai karakteristik peserta didik dan konteks sosial budaya di lingkungannya. Fleksibilitas ini berarti penerapan kriteria tidak harus seragam dalam semua hal, tetapi tetap perlu memiliki dasar yang jelas.

Berikut perbedaan antara mekanisme yang telah dikenal dan rencana penguatan pemerintah:

Aspek Ketentuan dan panduan yang telah dikenal Rencana penguatan 2027/2028
Kewenangan sekolah Sekolah dapat menetapkan kriteria dan mekanisme kenaikan kelas Mekanisme akan diperjelas melalui regulasi dan petunjuk teknis
Capaian akademik Laporan kemajuan belajar selama satu tahun menjadi pertimbangan Pemerintah menegaskan penguasaan materi dan kompetensi sebagai pertimbangan
Kehadiran Dapat menjadi pertimbangan; kriteria ketidakhadiran ditetapkan satuan pendidikan Kehadiran disebut sebagai salah satu aspek dalam rencana kebijakan
Karakter Sikap dan perkembangan peserta didik dapat tercermin dalam penilaian pembelajaran Abdul Mu’ti secara khusus menyebut perkembangan karakter
Proses pengambilan keputusan Keputusan tidak naik kelas perlu melalui musyawarah pendidik Mekanisme operasional dan indikator resmi masih disiapkan
Pendampingan siswa Proses belajar dan pendampingan sejak awal tahun ajaran perlu dipertimbangkan Rincian pelaksanaan dalam kebijakan baru menunggu regulasi

Sumber: Panduan Pembelajaran dan Asesmen edisi revisi 2025 serta keterangan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti, 17 Oktober 2026.

Jangan Hanya Mengandalkan Nilai Rapor

Penentuan kenaikan kelas tidak semestinya dipahami sebagai keputusan yang hanya didasarkan pada satu nilai ujian atau angka rapor. Penilaian perlu menggambarkan perkembangan kompetensi siswa secara lebih utuh, termasuk pengetahuan, keterampilan, dan sikap.

Panduan asesmen juga menekankan pentingnya melihat proses belajar selama satu tahun ajaran. Karena itu, siswa yang mengalami kesulitan belajar perlu mendapatkan pendampingan, bukan semata-mata menunggu hasil akhir untuk mengetahui apakah dirinya memenuhi kriteria kenaikan kelas.

Dalam praktiknya, kebijakan yang lebih tegas akan menuntut sekolah memiliki dokumentasi perkembangan belajar yang memadai. Guru perlu mengidentifikasi kesulitan siswa sejak awal, menyampaikan perkembangan kepada orang tua, dan memberikan kesempatan pendampingan sebelum keputusan akhir diambil.

Hal tersebut penting agar kebijakan tidak naik kelas tidak berubah menjadi hukuman administratif. Tujuannya tetap meningkatkan penguasaan kompetensi, bukan sekadar membuat siswa mengulang kelas.

Berawal dari Konvensi Pendidikan

Wacana penguatan mekanisme kenaikan kelas mengemuka dalam Konvensi Pendidikan Indonesia XII Tahun 2026 di Universitas Pendidikan Ganesha, Bali, Jumat (2/10). Dalam forum tersebut, Abdul Mu’ti menyampaikan adanya masukan dari Dewan Pendidikan agar mekanisme siswa tidak naik kelas kembali diperkuat.

Saat itu, ia menyatakan pemerintah akan mempertimbangkan penerapan kebijakan mulai tahun ajaran 2027, dengan memperhatikan hasil kajian dan rekomendasi konvensi.

Abdul Mu’ti juga menyoroti fenomena yang disebutnya “RMS”, singkatan dari rajin malas sama saja. Istilah itu menggambarkan kekhawatiran bahwa siswa yang bersungguh-sungguh belajar merasa tidak memiliki perbedaan dengan siswa yang kurang berusaha karena keduanya dipersepsikan akan tetap naik kelas.

Pada 13 Oktober, ia kembali menyatakan kebijakan tersebut masih dikaji dan meminta masyarakat menunggu peraturan menteri. Dalam keterangannya di Kubu Raya pada 17 Oktober, ia kemudian menyebut tahun ajaran 2027/2028 sebagai target penerapan. (ANTARA, 17 Oktober 2026)

Perjalanan Aturan Penilaian dan Kenaikan Kelas

Mekanisme kenaikan kelas telah menjadi bagian dari sistem penilaian pendidikan Indonesia selama bertahun-tahun. Regulasi dan pendekatan pembelajaran terus berkembang, dari penilaian yang mengatur ulangan kenaikan kelas hingga pendekatan yang menekankan perkembangan kompetensi siswa.

Tahun Perkembangan kebijakan
2007 Permendiknas Nomor 20 Tahun 2007 mengatur Standar Penilaian Pendidikan, termasuk ulangan kenaikan kelas.
2013–2016 Sejumlah regulasi standar penilaian diterbitkan, termasuk Permendikbud Nomor 66 Tahun 2013, Nomor 104 Tahun 2014, dan Nomor 23 Tahun 2016.
2021/2022 Kurikulum Merdeka mulai diterapkan secara terbatas melalui program percontohan.
2022 Permendikbudristek Nomor 21 Tahun 2022 mengatur Standar Penilaian Pendidikan.
2022/2023 Penerapan Kurikulum Merdeka diperluas secara bertahap.
2025 Panduan Pembelajaran dan Asesmen edisi revisi menjelaskan kewenangan sekolah menetapkan kriteria kenaikan kelas serta perlunya musyawarah pendidik untuk keputusan tidak naik kelas.
2027/2028 Pemerintah menargetkan penguatan mekanisme kenaikan kelas melalui regulasi yang masih disiapkan.

Kronologi tersebut menunjukkan bahwa kenaikan kelas bukan hanya persoalan naik atau tinggal di kelas yang sama. Perubahan kebijakan juga berkaitan dengan cara sekolah menilai hasil belajar, mengenali kebutuhan siswa, serta memastikan keputusan diambil berdasarkan proses yang jelas.

Tantangan: Objektif, Konsisten, dan Tidak Merugikan Siswa

Penguatan mekanisme kenaikan kelas akan menghadirkan tantangan tersendiri bagi sekolah. Kriteria yang tidak jelas berisiko membuat keputusan antarsekolah berbeda, sedangkan penilaian yang hanya menitikberatkan nilai akademik dapat mengabaikan perkembangan dan kondisi belajar setiap siswa.

Sebaliknya, jika kriteria dirumuskan secara transparan dan pendampingan dilakukan sejak awal, keputusan tidak naik kelas dapat menjadi bagian dari upaya memastikan siswa benar-benar siap melanjutkan pembelajaran. Orang tua juga perlu mengetahui perkembangan anak sebelum keputusan akhir dibuat.

Pemerintah masih perlu menjelaskan bagaimana kriteria akademik, kehadiran, dan karakter akan diukur, bagaimana musyawarah guru dilaksanakan, serta bagaimana sekolah menangani siswa yang belum memenuhi kriteria. Kejelasan ini penting agar kebijakan tidak menimbulkan penafsiran berbeda di lapangan.

Selain mekanisme kenaikan kelas, Abdul Mu’ti menyampaikan bahwa kebijakan mengenai penjurusan peserta didik juga telah mendapat persetujuan Presiden Prabowo Subianto. Namun, rincian mengenai bentuk penjurusan, jenjang pendidikan yang terdampak, dan mekanisme penerapannya belum dijelaskan secara terperinci.

Ia turut menyinggung wacana sekolah gratis yang sebelumnya dibahas Presiden, tetapi belum merinci cakupan penerima manfaat maupun mekanisme pelaksanaannya.

Menjelang tahun ajaran 2027/2028, perhatian siswa, orang tua, dan guru akan tertuju pada regulasi yang disiapkan pemerintah. Ukuran keberhasilan kebijakan ini bukan semata-mata bertambahnya siswa yang tidak naik kelas, melainkan meningkatnya kualitas pembelajaran dan kesiapan peserta didik untuk melanjutkan pendidikan. (ant/ars)

Editor : Aristono Edi Kiswantoro
Abdul Mu’ti kenaikan kelas 2027/2028 kriteria kenaikan kelas Panduan Pembelajaran dan Asesmen 2025 Kurikulum Merdeka