PONTIANAK POST – Tunjangan guru non-aparatur sipil negara (non-ASN) yang mengalami keterlambatan ditargetkan mulai disalurkan pekan ini. Guru dapat mengecek status validasi dan pembayaran melalui laman Info GTK, sekaligus memastikan data administrasi dan rekening bank tidak bermasalah.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menyampaikan target penyaluran tersebut saat berada di Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Sabtu (17/10). Pemerintah mempercepat proses pencairan melalui koordinasi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Kementerian Keuangan, dan DPR RI.
Direktur Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru Kemendikdasmen Nunuk Suryani menjelaskan, dokumen administrasi berupa surat permintaan pembayaran (SPP) dan surat perintah membayar (SPM) telah selesai diproses. Penyaluran selanjutnya menunggu penerbitan surat perintah pencairan dana (SP2D) dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
Pencairan dilakukan secara bertahap. Karena itu, target penyaluran pada pekan ini tidak berarti seluruh guru penerima akan memperoleh dana secara bersamaan. Kemendikdasmen juga belum merinci jumlah penerima yang masuk dalam penyaluran tertunda tersebut, total dana yang akan dicairkan, maupun jadwal transfer setiap daerah.
Cek Status Tunjangan Guru di Info GTK
Guru dapat memeriksa status data dan pembayaran melalui laman resmi Info GTK. Informasi yang perlu diperhatikan antara lain validitas data, status penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP), serta realisasi pembayaran dan tanggal penerbitan SP2D jika informasinya sudah tersedia.
Data pada Info GTK bersumber dari Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan sejumlah sistem yang terintegrasi. Jika informasi belum sesuai, guru perlu memeriksa kembali data bersama operator sekolah dan memastikan pembaruan telah disinkronkan.
Berikut panduan sederhana untuk membaca status penyaluran.
| Status yang ditemukan | Langkah yang dapat dilakukan |
|---|---|
| Data belum valid | Periksa data Dapodik, status kepegawaian, beban mengajar, dan data pendukung lainnya. Koordinasikan perbaikannya dengan operator sekolah atau dinas pendidikan. |
| SKTP belum terbit | Pastikan seluruh persyaratan telah terpenuhi dan data sudah tersinkronisasi. Pantau kembali status validasi. |
| SKTP sudah terbit, tetapi dana belum masuk | Periksa informasi realisasi pembayaran dan tanggal SP2D. Penyaluran masih dapat menunggu proses administrasi KPPN atau bank penyalur. |
| Rekening tidak valid atau tidak aktif | Pastikan rekening penyaluran aktif dan data nama serta identitas sesuai. Hubungi dinas pendidikan atau layanan resmi Kemendikdasmen jika masalah belum terselesaikan. |
| Nominal yang diterima berbeda | Periksa riwayat pembayaran, kemungkinan penyesuaian periode sebelumnya, dan potongan pajak. Mintalah penjelasan kepada instansi terkait bila masih ada selisih. |
Panduan tersebut mengacu pada penjelasan resmi Pusat Informasi Unit Layanan Terpadu (ULT) Kemendikdasmen mengenai kendala penyaluran TPG non-ASN.
Mengapa Tunjangan Belum Masuk Rekening?
Terbitnya SKTP belum otomatis membuat dana langsung masuk ke rekening. Masih ada tahapan administrasi pembayaran dan transfer yang harus diselesaikan.
Secara umum, alur penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) non-ASN meliputi:
-
Pembaruan data: sekolah memperbarui data guru melalui Dapodik.
-
Sinkronisasi dan validasi: data diperiksa untuk memastikan kesesuaiannya dengan kriteria penerima.
-
Penerbitan SKTP: guru yang memenuhi persyaratan dapat ditetapkan sebagai penerima TPG.
-
Proses pembayaran: dokumen pembayaran diproses hingga penerbitan SPM dan SP2D.
-
Transfer dana: setelah tahapan pembayaran selesai, dana disalurkan ke rekening penerima melalui bank penyalur.
Kemendikdasmen menjelaskan, pencairan ke rekening dapat memerlukan waktu. Dalam kondisi normal, dana umumnya paling cepat diterima sekitar 14 hari kerja setelah SP2D diterbitkan. Waktu tersebut bukan jaminan bahwa semua rekening akan menerima dana tepat pada hari yang sama.
Karena itu, guru yang sudah memiliki SKTP tetapi belum menerima dana sebaiknya tidak langsung menyimpulkan bahwa tunjangan gagal dicairkan. Periksa terlebih dahulu status SP2D, keaktifan rekening, dan riwayat pembayaran.
Apa Syarat Penerima TPG Non-ASN?
Tidak semua guru non-ASN otomatis berhak menerima TPG. Tunjangan profesi ini diperuntukkan bagi guru yang memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan panduan resmi Kemendikdasmen untuk tahun anggaran 2026, persyaratan utama penerima TPG non-ASN meliputi:
-
Memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik yang sah.
-
Tercatat dalam Dapodik.
-
Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG).
-
Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
-
Tidak berstatus sebagai ASN untuk kategori TPG non-ASN.
-
Aktif mengajar sebagai guru mata pelajaran atau guru kelas, atau menjalankan tugas sebagai guru bimbingan konseling maupun guru teknologi informasi dan komunikasi sesuai ketentuan.
-
Memenuhi beban kerja guru dan persyaratan lain yang ditetapkan dalam regulasi.
Kebenaran data yang dimasukkan ke dalam sistem juga perlu diperhatikan. Ketidaksesuaian status kepegawaian, beban mengajar, data rekening, atau data Dapodik dapat menghambat validasi dan penerbitan SKTP.
Guru pendidikan agama yang tunjangannya dibayarkan melalui Kementerian Agama serta guru di Satuan Pendidikan Kerja Sama (SPK) tidak termasuk dalam kelompok penerima TPG non-ASN yang disalurkan melalui skema Kemendikdasmen ini.
Berapa Besaran Tunjangan Guru Non-ASN pada 2026?
Besaran tunjangan berbeda menurut jenis program dan status penerima. Karena itu, guru perlu memastikan terlebih dahulu apakah pembayaran yang ditunggu merupakan TPG, Tunjangan Khusus Guru (TKG), insentif, atau pembayaran untuk periode sebelumnya.
| Jenis tunjangan | Besaran atau alokasi 2026 | Keterangan |
|---|---|---|
| TPG non-ASN tanpa SK inpassing atau penyetaraan | Rp2 juta per bulan | Bagi guru yang memenuhi persyaratan TPG. |
| TPG non-ASN dengan SK inpassing atau penyetaraan | Setara gaji pokok PNS sesuai ketentuan | Besaran mengacu pada SK inpassing atau penyetaraan yang berlaku. |
| Tunjangan Khusus Guru (TKG) non-ASN | Rp2 juta per bulan | Bagi guru yang memenuhi kriteria penerima tunjangan khusus, termasuk ketentuan penugasan di wilayah khusus. |
| Insentif guru non-ASN | Rp400 ribu per bulan | Program berbeda dari TPG; penerima harus memenuhi ketentuan insentif. |
Kemendikdasmen menganggarkan lebih dari Rp14 triliun untuk berbagai tunjangan guru non-ASN pada 2026. Rinciannya mencakup sekitar Rp11,5 triliun untuk TPG bagi 392.870 guru, sekitar Rp706 miliar untuk TKG bagi 28.892 guru, serta sekitar Rp1,8 triliun untuk insentif bagi 377.143 guru. Angka penerima dan anggaran tersebut merupakan sasaran program tahunan, bukan jumlah guru atau nilai dana yang dipastikan masuk dalam pencairan tertunda pekan ini.
Insentif sebesar Rp400 ribu per bulan juga tidak boleh disamakan dengan TPG Rp2 juta per bulan. Keduanya merupakan program berbeda dengan kriteria penerima masing-masing.
Perhatikan Jadwal dan Pembaruan Data
Kemendikdasmen menggunakan siklus validasi data untuk mendukung penyaluran TPG. Dalam panduan yang dipublikasikan ULT, pembaruan Dapodik dilakukan paling lambat tanggal 10, sinkronisasi dan verifikasi paling lambat tanggal 13, sedangkan validasi serta penerbitan SKTP mengikuti jadwal yang ditetapkan dalam mekanisme bulanan. Perubahan data yang terlambat dapat memengaruhi proses validasi.
Guru disarankan memeriksa Info GTK secara berkala, memastikan data sudah benar, dan meminta bantuan operator sekolah atau dinas pendidikan jika status belum valid. Untuk masalah pembayaran yang tidak terselesaikan melalui jalur sekolah, guru dapat menggunakan layanan resmi Kemendikdasmen.
Informasi resmi dapat diakses melalui Info GTK dan Pusat Informasi ULT Kemendikdasmen.
Editor : Aristono Edi Kiswantoro