“Jika saya bangun desa, saya bangun RI.” Demikian pernyataan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo dalam acara silaturahmi dengan pemerintah desa seluruh Indonesia, 10 April 2019 lalu di Tenis Indoor Senayan, Gelora Bung Karno, sebagaimana diberitakan CNBC Indonesia. Nukilan tersebut menggambarkan komitmen pemerintah dalam pembangunan nasional dengan fokus pembangunan desa.
Pembangunan desa sangat menopang pembangunan nasional. Terutama aspek pemerataan pembangunan. Salah satu pembiayaan dalam pembangunan desa adalah dana desa (DD). Dana ini diartikan (sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK 205/PMK.07/2019 Tentang Pengelolaan Dana Desa) sebagai dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang diperuntukkan bagi desa. Ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kabupaten dan kota, digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
Sejak 2017, DD disalurkan melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). KPPN Sanggau, salah satu unit vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan menyalurkan dana desa untuk 406 desa dari tiga kabupaten yakni Kabupaten Sanggau, Kabupaten Landak dan Kabupaten Sekadau. Kehadiran KPPN sebagai perpanjangan tangan Kementerian Keuangan dirasakan memberikan nilai positif bagi pemerintah daerah, karena memperpendek jarak dan rentang koordinasi dengan Kementerian Keuangan dalam penyaluran DD.
Mengenai prioritas penggunaannya, perhatian pemerintah pusat semakin diperkuat adanya dana desa yang dibagikan ke seluruh desa. Dana tersebut terus dioptimalkan penyerapannya melalui Permen Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020. Permen tersebut mengatur bahwa penggunaan dana desa diprioritaskan untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan di bidang pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa.
Prioritas penggunaannya harus memberikan manfaat sebesar–besarnya bagi masyarakat desa berupa peningkatan kualitas hidup, untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan dibidang pelayanan sosial dasar yang berdampak langsung pada meningkatnya kualitas hidup masyarakat serta peningkatan kesejahteraan. Selain itu, untuk penanggulangan kemiskinan, diutamakan untuk membiayai program penanggulangan kemiskinan, melakukan pemutakhiran data kemiskinan, melakukan kegiatan akselerasi ekonomi keluarga dan padat karya tunai untuk menyediakan lapangan kerja; menyediakan modal usaha dan pelatihan bagi masyarakat desa yang menganggur, setengah menganggur, keluarga miskin, melakukan pencegahan stunting. Serta, peningkatan pelayanan publik, diutamakan bidang kesehatan, pendidikan, dan sosial.
Mengenai pemanfaatannya, diprioritaskan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan, yang dituangkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes).
Menyangkut pengentasan kemiskinan, dana desa memiliki dampak yang luas. Dari segi kemiskinan hingga menumbuhkan perekonomian dipedesaan. Dari sisi kemiskinan, dengan dana desa, angka kemiskinan di desa menurun dibandingkan di kota. Dikutip dari data Badan Pusat Statistik (BPS) Sanggau, angka kemiskinan menurun di Sanggau pada 2018 sebesar 4,67 persen, dan 2019 menjadi 4,57 persen. Di Landak pada 2017 sebesar 12,23 persen, 2018 sebesar 11,77 persen dan 2019 sebesar 11,47 persen. Sedangkan di Kabupaten Sekadau, tahun 2017 sebesar 6,46 persen, tahun 2018 sebesar 6,17 persen dan tahun 2019 sebesar 6,11 persen.
Pada pertengahan Maret 2020, terjadi wabah pandemi Covid-19 yang berimbas besar bagi ekonomi nasional, termasuk daerah di wilayah KPPN Sanggau. Hal ini harus direspon dengan kebijakan extraordinary untuk melindungi masyarakat, dunia usaha dan stabilitas sektor keuangan. Dampak yang sangat kentara di wilayah pembayaran KPPN Sanggau antara lain terjadi pelemahan ekonomi dan penurunan daya beli masyarakat, banyak masyarakat berpotensi kehilangan pekerjaan dan penghasilan dukungan pemerintah mutlak diperlukan untuk menghindari lonjakan pengangguran dan angka kemiskinan, penanganan kesehatan dan peningkatan bansos untuk social safety net menyebabkan realokasi belanja daerah secara besar–besaran.
Menghadapi situasi ini, perlu terobosan kebijakan, salah satunya kebijakan Refocusing dana desa untuk pencegahan Covid–19 (maksimal 35 persen dana desa) dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa sebesar Rp600 ribu per keluarga penerima manfaat (KPM) perbulan untuk tiga bulan, dan Rp300 ribu untuk 3 bulan selanjutnya.
Pada wilayah KPPN Sanggau, sampai dengan September 2020 telah disalurkan terdiri dari 163 desa dengan 60.464 keluarga penerima manfaat (KPM) pada tahap pertama hingga tahap ketiga sebesar Rp36,2 miliar dan tahap ketiga hingga tahap keenam sebanyak 42.810 KPM sebesar Rp12,8 miliar. Sehingga total KPM penerima BLT di Sanggau hingga periode September adalah sebanyak 103.274 KPM sebesar Rp49.1 miliar.
Untuk Landak terdiri dari 157 desa dengan 36.991 KPM pada tahap pertama hingga tahap ketiga sebesar Rp22,1 miliar dan tahap ketiga hingga tahap keenam sebanyak 2.786 KPM sebesar Rp835,8 juta. Sehingga total KPM penerima BLT di Landak periode September adalah sebanyak 39.777 KPM sebesar Rp23,03 miliar. Sedangkan untuk Sekadau terdiri dari 87 desa dengan 21.798 KPM pada tahap pertama hingga tahap ketiga sebesar Rp13,07 miliar dan tahap ketiga hingga tahap keenam sebanyak 21.798 KPM sebesar Rp6,53 miliar. Sehingga total KPM penerima BLT di Sekadau periode September sebanyak 43.596 KPM sebesar Rp19,61 miliar.
Sebagai wujud komitmen pemerintah dalam pembangunan desa, anggaran dana desa terus meningkat. Dana desa yang disalurkan melalui KPPN Sanggau tersebut meningkat setiap tahun dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara dan kapasitas pelaksanaan di desa. Besaran dana desa diwilayah pembayaran KPPN Sanggau sejak 2017 sebesar Rp329 miliar, 2018 sebesar Rp352 miliar, 2019 sebesar Rp416 miliar dan 2020 sebesar Rp420 miliar. Total besaran pagu dana desa yang disalurkan melalui KPPN Sanggau 2017 hingga 2020 sebesar Rp1,5 triliun.
Dukungan alokasi dana desa yang terus meningkat ini diharapkan dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Upaya pemerintah dalam mengentaskan kemiskinan terlihat dari progress pembangunan dan pemanfaatan dana desa, sebagaimana terlihat dari data aplikasi Online Monitoring SPAN (OMSPAN), penyaluran dana desa, pada menu penyerapan dana desa tahun 2017 hingga 2019, terlihat pelaksanaan dana desa telah dirasakan manfaatnya bagi masyarakat di tiga kabupaten tersebut.
Dana desa tidak hanya untuk mengentaskan desa dari kemiskinan namun juga untuk menarik minat anak muda untuk tidak berurbanisasi. Dana desa bisa menciptakan peluang kerja bagi anak muda. Dwi Mukti Wibowo (dalam Warta Ekonomi edisi 29 Mei 2019) mengatakan dana desa akan bermanfaat dan memiliki peran yang positif sebagai pelumas roda ekonomi pembangunan desa, apabila penggunaannya dengan tata kelola yang baik, menghindari penyalahgunaan penggunaannya, transparan, optimal melalui swakelola, dan dapat dipertanggungjawabkan dengan melakukan pengawasan ketat. Disampaikan pula, bahwa masalah dana desa terletak dipenyimpangannya. Oleh sebab itu, tata kelola dana desa harus baik. Dengan tata kelola pemerintahan desa yang baik melalui prinsip–prinsip good governance, menuju desa sejahtera mandiri yang maju dan sejahtera.
Dana desa yang diselewengkan akan menghambat pertumbuhan ekonomi desa. Untuk mencegahnya agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan soal penggunaan dana desa salah satu jalan adalah transparansi dan peran aktif warga untuk turut serta mengawasi penggunaan dana desa. Untuk mendukung kecepatan dan ketepatan penyaluran, penggunaan dan pengelolaan dana desa, beragam upaya dilakukan salah satunya melalui kerja sama dengan Bank Indonesia (BI) melalui Gerakan Nasional Non Tunai (GNNT) untuk mencegah korupsi.
Pengawasan dana desa terus diperluas oleh kementerian desa dengan menggandeng berbagai institusi mulai dari TNI, Polri hingga para pemuka masyarakat dan pemuka agama diajak untuk mengawasai dana desa. Strategi dalam rangka keterbukaan ini diyakini cukup efektif menjadi alat pengontrol perilaku perangkat desa atau elite desa yang selama ini dianggap paling mengkinkan melakukan korupsi dana desa. Pihak kepolisian juga berkontribusi dalam pengawasan ini termasuk memproses kepala desa dan perangkat negara lainnya yang diduga melakukan perbuatan penyalagunan dana desa.
Mulai Januari 2018, Kemendesa PDTT memastikan dana desa harus dikelola dengan pola swakelola. Dana desa juga diprioritaskan pada kegiatan yang mampu menciptakan lapangan kerja seluas-luasnya bagi warga desa. Program Swakelola adalah kegiatan pengadaan barang/jasa di mana pekerjaannya direncanakan, dikerjakan, dan atau diawasi sendiri oleh kementerian/lembaga/satuan kerja perangkat daerah/institusi lainnya sebagai penanggung jawab anggaran, instansi pemerintah lain dan/atau kelompok masyarakat.
Saat ini, desa se-Indonesia berada dipersimpangan jalan. Disatu sisi desa harus pintar menggunakan dana desa untuk membangun kesejahteraan warga desa. Disisi lainnya harus berhadapan dengan hukum bila terjadi penyalahgunaan dana tersebut. Tantangan terberatnya adalah mengimplementasikan penggunaan anggaran yang besar tersebut.
*) ASN pada Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Kementerian Keuangan RI. Editor : Super_Admin