Oleh: Oktriyanto, S.Si., M.Si
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan memutuskan bahwa, perkawinan diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun. Pengaturan umur perkawinan pada undang-undang tersebut didasarkan pada perlindungan anak (Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak) yang mendefinisikan anak sebagai seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Namun disisi lain, Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) menganjurkan usia ideal menikah bagi laki-laki di usia 25 tahun, sedangkan perempuan di usia 21 tahun. Anjuran batasan usia dari BKKBN tersebut didasarkan pada kesiapan berkeluarga bagi remaja. Karena dalam berkeluarga harus menyiapkan beberapa aspek seperti kesiapan fisik, ekonomi, psikologis dan sosial agar nantinya dapat mewujudkan keluarga yang berketahanan dan sejahtera (keluarga berkualitas).
Penetapan usia minimum bagi anak adalah melindungi hak dan kesejahteraannya. Ada beberapa alasan mengapa anak dilarang menikah. Pertama, perlindungan terhadap kekerasan dan eksploitasi. Anak yang menikah pada usia dini beresiko lebih tinggi mengalami kekerasan fisik, psikologis dan seksual dalam hubungan pernikahan. Mereka juga dapat menjadi korban eksploitasi dan perdagangan manusia. Kedua, kesehatan fisik dan mental. Pernikahan pada usia dini berisiko terhadap komplikasi kesehatan fisik dan mental khususnya anak perempuan, karena tubuh anak belum matang sepenuhnya untuk kehamilan dan melahirkan. Anak-anak yang menikah juga seringkali mengalami stres psikologis akibat tekanan peran dan tanggung jawab sebagai orang dewasa. Ketiga, keterbatasan pendidikan. Menikah di usia dini sering menghentikan pendidikan anak, yang berdampak pada keterampilan, peluang pekerjaan, dan kemandirian di masa depan. Keempat, kemiskinan. Anak-anak yang menikah pada usia dini cenderung mengalami kemiskinan dan ketidakstabilan ekonomi. Mereka sering kali tidak memiliki sumber daya atau keterampilan untuk memenuhi kebutuhan dasar mereka sendiri dan anak-anak mereka. Kelima, kesejahteraan sosial. Pernikahan anak dapat menyebabkan isolasi sosial dan kurangnya dukungan dari teman sebaya, keluarga, dan masyarakat, karena biasanya anak-anak yang menikah berada dalam lingkungan usia yang berbeda.
Melihat kasus remaja laki-laki usia 16 tahun yang menikahi wanita usia 41 tahun di Kabupaten Sambas Provinsi Kalimantan Barat merupakan suatu hal yang sangat unik dan langk, khususnya di Indonesia. Sebab, biasanya perkawinan anak terjadi pada anak perempuan. Mengapa demikian? Karena pada sebagian masyarakat terjadi ketimpangan gender. Ada preferensi terhadap anak laki-laki daripada anak perempuan. Hal Ini berarti bahwa, orang tua lebih mungkin untuk menjodohkan anak perempuan mereka pada usia yang lebih muda karena mereka menganggap nilai perempuan lebih rendah atau kurang penting daripada laki-laki. Dengan adanya kasus tersebut, akhirnya menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat. Masyarakat akhirnya memiliki beragam pendapat terkait kejadian kasus tersebut.
Keputusan orang tua untuk mengijinkan pernikahan anak bisa dipengaruhi oleh beberapa faktor diantara faktor budaya dan tradisi, ekonomi, keamanan sosial, aliansi keluarga, dan agama. Aspek budaya yakni pada beberapa budaya atau daerah, pernikahan pada usia muda mungkin dianggap sebagai hal yang biasa atau bahkan diharapkan. Nilai-nilai tradisional dan norma sosial masyarakat dapat mempengaruhi pandangan mengenai pernikahan. Aspek ekonomi yakni di beberapa kasus terdapat orang tua mungkin berpikir bahwa pernikahan anak dapat membantu memperbaiki kondisi ekonomi keluarga, terutama jika pasangan yang akan menikah memiliki pekerjaan atau sumber daya yang dapat membantu keluarga. Aspek keamanan sosial yakni beberapa orang tua mungkin merasa bahwa pernikahan akan memberikan keamanan dan perlindungan sosial bagi anak mereka, terutama jika ada stigma terhadap individu yang belum menikah dalam masyarakat mereka. Aspek aliansi keluarga, terdapat orang tua berpandangan bahwa pernikahan dapat berfungsi sebagai cara untuk menguatkan hubungan antar keluarga, menciptakan aliansi atau mempertahankan status sosial. Aspek agama, orang tua berpandangan bahwa pernikahan pada usia muda dapat dianggap sah atau bahkan dianjurkan oleh agama. Aspek lain yang sering terjadi sehingga membuat orang tua mengijinkan anaknya untuk menikah muda adalah karena anak atau pasangannya hamil sebelum menikah.
Kembali pada kejadian kasus di Kabupaten Sambas, orang tua dari anak laki-laki tersebut dan kita semua seharusnya memikirkan dengan matang sebelum menikahkan anak di usia yang masih sangat muda. Orang tua harus mengetahui risiko yang dapat timbul dari pernikahan anaknya seperti kurangnya kesiapan emosi dan mental anak, stabilitas keuangan, kurangnya pengalaman hidup, keterbatasan perkembangan pribadi terutama pendidikan dan pekerjaan, serta tekanan sosial. Anak bukanlah barang yang sepenuhnya dapat dimiliki oleh orang tua, karena ia mempunyai pilihan dan cara pandang sendiri untuk menjalani hidupnya baik di masa kini maupun mendatang. Menikah muda berarti mengambil komitmen jangka panjang pada usia yang relatif muda. Ini dapat membuat beban emosial dan fisik yang signifikan pada anak laki-lakinya terutama, jika anak tersebut belum benar-benar siap untuk tanggung jawab besar tersebut.(*)
Penulis merupakan peneliti pada Pusat Riset Kependudukan BRIN. Editor : Misbahul Munir S