Oleh: Hendrikus Adam
PADA 18-25 Mei 2024 lalu, World Water Forum digelar yang dihadiri sejumlah pemimpin negara di dunia beserta sejumlah perwakilan negara-negara dan provinsi Bali - Indonesia menjadi lokasi pelaksanaan kegiatan tersebut. Sebagaimana namanya, forum bertema “Water for Shared Prosperity-Air untuk Kemakmuran Bersama” tersebut mengulas salah satu isunya terkait pengelolaan air yang adil dan merata seluruh dunia.
Pada kesempatan yang berbeda, di Sungai Kapuas Kota Pontianak sejumlah kapal hias rangkaian Pekan Gawai Dayak ke-38 menyemarakkan suasana sekitar muara sungai terpanjang di Indonesia tersebut. Peran penting air digambarkan dari dua kegiatan tersebut. Namun demikian, sejauh mana kondisi air dan sungai saat ini memberi manfaat bagi kelangsungan kehidupan warganya dengan kualitasnya yang terbaik?
Tentu saja dengan kondisi alaminya, sungai maupun mata air hadir dengan kualitas baik pada berbagai tempat. Namun demikian, kondisinya akan mengalami persoalan ketika campur tangan manusia dengan beragam aktivitas terutama dengan menjadikan sungai sebagai komoditas sekaligus ‘tempat sampah’ semata. Pada situasi ini, sungai maupun mata air pada akhirnya mengalami perusakan dan pencemaran serta bakan sumber masalah bencana ekologis karena kondisinya yang alami pendangkalan.
Realitas perusakan dan pencemaran tersebut dapat dijumpai di sejumlah wilayah di Kalimantan Barat. Sungai Kapuas yang merupakan sungai terpanjang di Indonesia salah satu dari realitas dimaksud. Selain menjadi lokasi aktivitas ekonomi ekstraktif melalui penambangan, penampung limbah dari aktivitas industri ekstraktif lainnya, Sungai Kapuas juga menjadi tempat pembuangan sampah. Sejumlah aktivitas ini menjadikan sungai yang menjadi icon Indonesia ini tambah ‘babak belur’ sebagaimana adanya saat ini.
Air sebagai Hak Dasar
Pentingnya air (bersih) dalam segala aspek kehidupan untuk menjadi perhatian bagi warga dunia dalam sejarah kehidupan bangsa-bangsa dimulai sekitar 1992 dan ditetapkan melalui forum konferensi PBB di Rio De Jeneiro. Momentum tersebut kini diperingati sebagai hari Air (22 Maret). Pentingnya perhatian serius terhadap air karena material penting tersebut juga sebagai bagian dari hak dasar/fundamental manusia.
Berkaitan dengan hak atas air, sejalan dengan komentar umum Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) Nomor 15, (pemerintah) Indonesia berkewajiban untuk menghormati, melindungi dan memenuhi hak atas air warganya. Hal ini juga dipertegas dengan Pasal 6 UU Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumberdaya Air, “Negara menjamin hak rakyat atas Air guna memenuhi kebutuhan pokok minimal sehari-hari bagi kehidupan yang sehat dan bersih dengan jumlah yang cukup, kualitas yang baik, aman, terjaga keberlangsungannya dan terjangkau.”
Sebagai hak asasi, air secara umum memang berlimpah di muka bumi dengan jumlahnya yang relatif tetap. Namun ia hanya akan cenderung berubah wujud maupun tempatnya. Air akan selalu ada, karena air bersirkulasi tidak pernah berhenti dari atmosfir ke bumi dan kembali ke atmosfir mengikuti siklus hidrologi. Namun demikian, yang menjadi persoalan kemudian adalah, apakah air akan hadir pada tempat, waktu, dan kualitas yang dibutuhkan? Apakah pemenuhan hak atas air (bersih) sebagai hak dasar manusia juga telah memenuhi rasa keadilan bagi rakyat saat ini?
Dengan demikian, hak atas air bagi warga menempatkan negara (pemerintah) sebagai pemangku kewajiban dalam pemenuhannya bagi warga negara. Memastikan sumber air bersih dan sungai agar tidak mengalami perusakan dan pencemaran masif, memerlukan komitmen kebijakan pemerintah dan peranserta warga selaku pemilik kepentingan langsung atas kondisi tersebut untuk menyelamatkan sumber air/sungai yang masih tersisa.
Sungai Kapuas Babak Belur
Praktik ekonomi ekstraktif melalui kegiatan penambangan yang berlangsung sejak lama di sepanjang Sungai Kapuas telah menimbulkan daya rusak yang juga serius. Bila menelusuri aliran sungai ini, kita akan mendapati sejumlah mesin-mesin mengaum dengan pipanya yang menyedot material tanah bercampur pasir dan bebatuan dari tepi, dasar sungai maupun daratan sekitar. Praktik ekstraksi sumberdaya alam di sungai ini selain menyebabkan perusakan dan pencemaran, juga menyebabkan pendangkalan. Hal ini terjadi bukan hanya oleh praktil illegal, tetapi juga penambangan yang legal melalui izin yang diberikan pemerintah.
Aktivitas lain yang juga menyebabkan pencemaran Sungai Kapuas adalah ‘sampah’ dari limbah industri ekstraktif sekitar baik melalui zat kimia yang digunakan maupun limbah-limbah beracun lainnya yang dialirkan ke sungai. Selain itu, Sungai Kapuas mengalami pencemaran akibat dari pembuangan sampah maupun limbah rumah tangga yang dilakukan serampangan oleh warga selama ini.
Sejumlah aktivitas tersebut pada akhirnya terakumulasi menjadi babak belurnya sungai terpanjang di Indonesia. Perusakan, pencemaran dan pendangkalan yang berlangsung lama tersebut seolah sebagai hal lumrah yang minus intervensi serius pemerintah untuk mengatasinya. Padahal sejumlah aktivitas tersebut telah mengingatkan kita atas bencana ekologis banjir yang melanda selama ini. Salah satunya, bencana banjir di Sintang dan sekitarnya beberapa tahun lalu yang berlangsung sebulan lebih bukan hanya melumpuhkan aktivitas ekonomi, tetapi juga telah menyebabkan aktivitas sosial budaya, pendidikan dan lainnya terganggu. Selain itu, kondisi sungai yang alami pencemaran juga berrisiko bagi kondisi kesehatan warga yang masih menggunakan Sungai Kapuas untuk kebutuhan sehari-hari.
Presiden Terpilih Indonesia Bisa Apa?
Kala terjadi bencana banjir di Sintang yang berlangsung lebih dari sebulan yang menyebabkan aktivitas warga lumpuh, sejumlah pejabat kementerian dan bahkan Presiden Joko Widodo datang. Sejumlah pejabat negara yang datang mengungkapkan keprihatinannya dengan menyalurkan sejumlah bantuan bagi warga korban. Kondisi Sungai Kapuas yang saat ini meluber dengan limpasannya yang tidak dapat dikendalikan menggenangi rumah pemukiman, pertokoan, fasilitas publik dan lainnya. Situasi lumpuh dan bencana ekologis ini disadari sebagai masalah serius yang mesti diatasi.
Pemerintah pusat kemudian merespon banjir yang melanda dengan mengusulkan agar dilakukannya persemaian bibit yang kelak akan ditanam kepada sejumlah pihak perusahaan yang dianggap mesti bertanggungjawab atas hilangnya Kawasan tangkapan air selama ini. Selain itu, pemerintah pusat melalui Kementerian PUPR RI malah memasang geobag di sepanjang tepi Sungai Kapuas di Kota Sintang yang dianggap sebagai salah satu solusi mencegah banjir. Setelah mengamati dan mempelajari apa yang dilakukan, penulis justru melihat bahwa langkah pemerintah pusat tersebut tidak menjawab akar persoalan. Untuk persemaian pascakejadian banjir di Sintang hingga saat ini malah tidak tampak dan terdengar hasilnya, sementara geobag hemat penulis bukanlah solusi untuk mengatasi banjir. Sebab geobag hanya efektif untuk menangkal terjadinya erosi atau longsor disekitar tepi sungai dan atau pantai.
Dengan demikian, kala menyadari bahwa pemerintah di kabupaten/kota dan provinsi belum memiliki energi yang kuat untuk memulihkan kondisi sungai terpanjang di Indonesia tersebut, maka peran serta pemerintah pusat sangatlah diperlukan. Sinergi yang dilakukan bersama dalam memandang keberadan Sungai Kapuas sebagai urat nadi kehidupan warga dengan beragam kompleksitas di dalamnya, dan melakukan upaya-upaya pemulihan secara konsisten melalui kemauan politik antar pemerintah kabupaten/kota, provinsi yang ditopang pemerintah pusat diharapkan dapat menjawab persoalan.
Jika Presiden Joko Widodo saat ini belum dapat meberikan solusi atas kondisi Sungai Kapuas yang babak belur kini, maka harapan itu ada pada sosok Presiden yang akan segera dilantik Oktober 2024 mendatang. Presiden (terpilih) Prabowo Subianto bisa apa untuk memulihkan Sungai Kapuas di Kalimantan Barat yang merupakan sungai terpanjang di Indonesia? Apa pula yang bisa kita lakukan?**
*Penulis adalah Direktur WALHI Kalimantan Barat.
Editor : A'an