Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Fase Emas Menyongsong Indonesia Emas 2045

A'an • Kamis, 22 Agustus 2024 | 14:20 WIB
Fitri Sulastri, S.S.T., M.Si.
Fitri Sulastri, S.S.T., M.Si.

 

Oleh: Fitri Sulastri, S.S.T., M.Si.

 

USIA dini merupakan fase emas (golden age) dari masa pertumbuhan anak di mana kapasitas otak berkembang secara maksimal pada dimensi intelektual, emosi dan sosial anak. Pengembangan anak usia dini bukan hanya menjadi tugas pemerintah, namun juga menjadi tanggung jawab bersama sebagai kolaborasi sektoral.

Penetapan Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2013 tentang Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif (PAUD HI) diharapkan dapat memenuhi kebutuhan esensial anak yang beragam dan terkait secara simultan. Tujuan PAUD HI yaitu terselenggaranya layanan pengembangan Anak usia Dini Holistik-Integratif menuju terwujudnya anak Indonesia yang sehat, cerdas, ceria, dan berakhlak mulia.

Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) tahun 2023 memotret sekitar 11,61 persen dari total penduduk Kalimantan Barat merupakan anak usia dini berusia 0-6 tahun. Menurut jenis kelamin, persentase anak usia dini berjenis kelamin laki-laki lebih tinggi dibandingkan perempuan (50,58 persen berbanding 49,42 persen).

Berdasarkan wilayah tempat tinggalnya, persentase anak usia dini yang tinggal di perdesaan lebih tinggi dibandingkan perkotaan (35,62 persen berbanding 64,38 persen). Jika dilihat berdasarkan kelompok umur tumbuh kembangnya, komposisi anak usia dini berada pada kelompok balita (1-4 tahun) sebesar 59,18 peren, disusul oleh anak prasekolah (5-6 tahun) 28,34 persen, dan bayi (<1 tahun) sebesar 12,48 persen.

Keluarga merupakan tempat pertama dan terpenting bagi anak usia dini untuk berkembang secara mental dan membentuk kepribadiannya (Handayani 2021, 9). Hasil Susenas Modul Sosial Budaya dan Pendidikan (MSBP) 2021 menunjukkan sebagian besar anak usia dini di Kalimantan Barat tinggal bersama dengan ayah dan ibu kandung, baik di perkotaan maupun perdesaan. Namun demikian, ternyata masih ada sekitar 7,76 persen anak usia dini tinggal bersama dengan orang tua tunggal dan 0,95 persen tidak tinggal bersama ayah dan ibu kandung.

Peran aktif orang tua/wali dalam pengasuhan anak usia dini sangatlah diperlukan. Namun, pada kenyataannya masih terdapat orang tua yang belum tepat dalam menerapkan pola asuh kepada anaknya. Masih ada sekitar 3,68 persen balita di Kalimantan Barat pernah mendapatkan pengasuhan tidak layak sehingga perlu mendapat perhatian.

Dilihat dari aspek nutrisi, hasil Susenas Maret tahun 2023 menunjukkan sebesar 72,97 persen anak usia kurang dari 6 bulan di Kalimantan Barat mendapatkan ASI saja (asi eksklusif). Secara nasional, pemberian asi eksklusif sudah mencapai target yang ditetapkan Pemerintah melalui Rencana Strategis Kementerian Kesehatan tahun 2020-2024 (target 60 persen). Dilihat dari status bekerja ibu, ibu yang tidak bekerja berkontribusi lebih besar terhadap capaian ASI eksklusif anak usia 0-5 bulan.

Pola hidup sehat juga mencakup kebersihan tempat tinggal anak. Kebersihan lingkungan tempat tinggal menciptakan kondisi yang memadai untuk anak beraktivitas dengan nyaman dan aman. Anak yang terjamin kebersihan lingkungan tempat tinggalnya membantu anak untuk tetap sehat.

Hasil Susenas Maret 2023 menunjukkan sebesar 61,15 persen rumah tangga anak usia dini menempati rumah layak huni. Sebesar 81,04 persen rumah tangga anak usia dini memiliki akses terhadap layanan sumber air minum layak, sedangkan 79,89 persen rumah tangga anak usia dini memiliki sanitasi layak.

Selain melihat bagaimana kondisi tempat tinggal anak usia dini, perilaku anggota rumah tangga (ART) yang tinggal bersama anak usia dini juga memengaruhi derajat kesehatan anak. Susenas memberikan gambaran perilaku merokok anggota rumah tangga yang tinggal bersama anak. Anak yang tinggal dengan perokok lebih berisiko terpapar asap rokok yang membahayakan kesehatan anak khususnya gangguan saluran pernapasan. Hasil Susenas Maret 2023 menunjukkan sekitar 7 dari 10 anak usia dini tinggal bersama anggota rumah tangga yang perokok.

Pesatnya perkembangan anak pada golden age membuat rentang waktu ini sebagai periode yang paling tepat untuk dapat mengembangkan setiap potensi yang dimiliki anak. Fase tersebut menjadi jendela peluang yang krusial (crucial window of opportunity) untuk pendidikan. Ketika anak sehat, aman, dan memperoleh pembelajaran yang baik di tahun-tahun awal, mereka akan lebih mungkin mencapai potensi perkembangan secara penuh sebagai orang dewasa di masa mendatang.

Hasil Susenas Maret 2023 menunjukkan bahwa terdapat 17,00 persen anak usia dini yang pernah/sedang mengikuti pendidikan prasekolah. Sementara itu, jika dilihat pada indikator Angka Kesiapan Sekolah (AKS), capaiannya sekitar 37,87 persen, artinya sekitar 4 dari 10 peserta didik yang duduk di kelas 1 SD pernah mengikuti Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).

Perlindungan dan kesejahteraan anak usia dini menjadi salah satu fokus utama lainnya dalam pengembangan anak usia dini. Beberapa bentuk perlindungan yang harus diberikan kepada anak seperti kepemilikan akta kelahiran, upaya kesehatan yang komprehensif, dan perlindungan khusus anak. Akta kelahiran menjadi dasar untuk mendapatkan pelayanan umum, sehingga anak yang tidak memiliki akta kelahiran akan kesulitan untuk mengakses pelayanan umum (Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, 2022). Pada tahun 2023, sebanyak 87,84 persen anak usia dini (0-6 tahun) di Kalimantan Barat telah memiliki akta kelahiran.

Program Keluarga Harapan (PKH) telah menetapkan anak usia 0-6 tahun sebagai sasaran PKH dalam komponen kesehatan. Setiap tahun, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yaitu keluarga miskin yang memiliki anak usia dini akan menerima 3 (tiga) juta rupiah dan pendampingan PKH untuk memastikan bahwa anak usia dini memiliki akses terhadap peningkatan dan pemeliharan kesehatan. Susenas mencatat terdapat 13,81 persen rumah tangga dengan anak usia dini pernah menjadi penerima Program Keluarga Harapan (PKH).

Selain perlindungan dalam hal pemenuhan hak sipil dan kesehatan, anak usia dini juga memerlukan perlindungan khusus. Perlindungan khusus pada anak usia dini di antaranya mencakup perlindungan anak korban penelantaran dan perlindungan anak yang tereksploitasi secara ekonomi.

Hasil Susenas MSBP 2021 menunjukkan bahwa sekitar 3,45 persen balita di Kalimantan Barat berstatus terlantar. Mereka adalah anak-anak yang karena suatu sebab, orang tuanya melalaikan kewajibannya sehingga tidak dapat terpenuhi kebutuhannya dengan wajar, baik secara jasmani, rohani maupun sosial.

Anak usia dini merupakan kelompok rentan, apalagi anak usia dini yang tinggal pada rumah tangga miskin. Mereka mengalami kerentanan ganda yang dapat membatasi balita dalam hal pemenuhan kebutuhan sosial dan ekonomi. Anak-anak akan terhambat pertumbuhannya apabila lahir di lingkungan yang kumuh (miskin) (Adioetomo, Kusumaryani, dan Kiting 2018, 89). Oleh karena itu, anak-anak yang hidup di bawah garis kemiskinan penting untuk mendapatkan perlindungan khusus. Di Kalimantan Barat, sekitar 9,54 persen anak usia dini hidup di bawah garis kemiskinan. Menurut klasifikasi wilayah, persentase anak usia dini yang hidup di bawah garis kemiskinan lebih banyak di perdesaan dibandingkan anak usia dini yang hidup di daerah perkotaan (10,71 persen dibanding 7,44 persen).**

 

*Penulis adalah Statistisi Ahli Madya BPS Provinsi Kalimantan Barat.

 

Editor : A'an
#golden age #Indonesia Emas 2045