Oleh: Yohana Paulina dan Dony Saiful Bahri (mentor)
Pangan merupakan kebutuhan dasar bagi manusia untuk hidup sehat, aktif dan produktif secara berkelanjutan. Pangan harus tersedia dalam jumlah, mutu, aman, beragam, bergizi seimbang, secara merata dan terjangkau oleh setiap orang di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan mengamanatkan agar ketahanan pangan nasional dibangun berdasarkan kedaulatan pangan dan kemandirian pangan. Indonesia sebagai negara agraris yang juga merupakan negara maritim, mempunyai potensi sumber pangan yang relatif berlimpah. Oleh karena itu, sumberdaya alam yang tersedia perlu dikelola secara optimal untuk kemaslahatan seluruh rakyatnya.
Indonesia adalah salah satu negara dengan tingkat intensitas kejadian bencana alam yang cukup tinggi. Kerusakan akibat bencana tidak hanya menyebabkan kerusakan fisik dan struktur bangun daerah, tetapi juga diperlukan langkah strategis untuk penanganan masyarakat korban bencana, baik pada saat bencana maupun pascabencana. Risiko kerawanan pangan jangka pendek dan jangka panjang akan dialami oleh korban bencana, sehingga pemerintah perlu melakukan mitigasi terhadap risiko tersebut dalam rangka penanganan penyediaan pangan. Karena kebutuhan tersebut, Pemerintah wajib menyediakan cadangan pangan pemerintah baik pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi dan kabupaten kota dalam rangka memenuhi kebutuhan konsumsi pangan saat bencana.
Menurut Purwaningsih (2011), ada beberapa isu penting yang perlu diperhatikan untuk mengatasi masalah ketahanan pangan di Indonesia, yaitu ketersediaan pangan yang mencukupi dan berkualitas, kemandirian gizi sebagai indikator penting dari kedaulatan negara, keterjangkauan pangan yang dipengaruhi oleh daya beli masyarakat, dan pentingnya konsumsi pangan yang tepat dan seimbang, yang dipengaruhi oleh faktor ekonomi, sosial, dan budaya.
Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar), dengan luas wilayah yang mencapai 147.307 km², merupakan salah satu provinsi di Indonesia yang memiliki potensi besar dalam sektor pertanian dan kehutanan. Meskipun demikian, tantangan kerawanan pangan masih menjadi isu yang signifikan di beberapa daerah di provinsi ini. Kerawanan pangan adalah kondisi di mana masyarakat tidak memiliki akses yang cukup terhadap pangan yang aman dan bergizi untuk hidup sehat dan aktif. Beberapa faktor yang berkontribusi terhadap kerawanan pangan di Kalbar yaitu ketergantungan pada produksi pertanian lokal yang sangat dipengaruhi oleh kondisi cuaca, terbatasnya infrastruktur transportasi yang menghambat distribusi pangan, serta kemiskinan yang masih tinggi di beberapa daerah pedesaan (Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Kalbar, 2023).
Dalam era otonomi daerah, pemenuhan kebutuhan konsumsi pangan memerlukan pengembangan cadangan pangan di semua tingkat pemerintahan dan masyarakat. Hal ini dapat dicapai dengan mengembangkan tradisi masyarakat, baik secara individu dengan menyisihkan sebagian hasil panen sebagai cadangan, maupun secara kolektif melalui pembangunan lumbung pangan (Rachman dkk, 2005).
Kerawanan pangan di Provinsi Kalbar bervariasi antardaerah, dengan beberapa wilayah terpencil menghadapi risiko yang lebih tinggi (Provinsi Kalbar, 2023). Selain itu, faktor perubahan iklim yang menyebabkan ketidakpastian pola curah hujan juga berdampak pada produktivitas pertanian dan ketahanan pangan. Untuk menghadapi tantangan ini, optimalisasi pengelolaan cadangan pangan menjadi strategi kunci dalam memastikan ketersediaan pangan yang stabil dan berkelanjutan.
Besaran Cadangan Pangan Pemerintah
Cadangan pangan adalah stok pangan yang disimpan oleh pemerintah atau masyarakat sebagai langkah antisipasi terhadap krisis pangan yang mungkin terjadi. Pengelolaan cadangan pangan yang efektif di Kalbar dapat menjadi solusi penting dalam mengurangi dampak kerawanan pangan, terutama dalam situasi darurat seperti bencana alam, gagal panen, atau gangguan distribusi pangan.
Pada tahun 2022, sebelum terbit regulasi terbaru pendekatan perhitungan cadangan pangan menggunakan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penetapan Jumlah Cadangan Beras Pemerintah Daerah. Dalam peraturan tersebut, jumlah cadangan beras yang disediakan oleh pemerintah dihitung sesuai dengan jumlah penduduk dan tingkat konsumsi per kapita per tahun masingmasing daerah, serta proporsi terhadap cadangan pangan nasional.
Pada tahun 2023, Badan Pangan Nasional menerbitkan Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 15 Tahun 2023 tentang Tata Cara Perhitungan Jumlah Cadangan Beras Pemerintah Daerah. Dalam peraturan tersebut Cadangan Beras Pemerintah Daerah telah memperhitungkan variabel produksi beras di daerah, kebutuhan penanggulangan keadaan darurat, kerawanan pangan di daerah, kebutuhan konsumsi masyarakat di daerah dan potensi sumber daya di daerah. Adapun hasil perhitungan cadangan beras pemerintah daerah Kalbar Tahun 2023 yang disusun oleh Badan Pangan Nasional dapat dilihat pada tabel 1 berikut ini.
Tabel 1. Perhitungan Cadangan Beras Pemerintah Daerah Provinsi Kalbar Tahun 2023.
Dari hasil perhitungan Badan Pangan Nasional tahun 2023, didapat nilai Cadangan Beras Daerah (CBD) Provinsi Kalbar sebesar 1.162,49 ton dimana untuk menghitung Cadangan Beras Pemerintah Provinsi (CBPP) didapat dari nilai CBD dikali 20 persen, sehingga didapat kebutuhan CBPP sebesar 232,50 ton. Sesuai dengan renstra, target penguatan cadangan pangan sebesar 40,00 persen dari total kebutuhan, maka berdasarkan ketersediaan cadangan pangan tahun 2023 yang merupakan sisa akhir tahun 2022 ditambah pengadaan 2023 didapat jumlah sebesar 529,95 ton. Jika dipersentasekan cadangan pangan pemerintah provinsi Kalbar tahun 2023 melebihi dari target 40,00 persen atau sebesar 227,94 persen dari target.
Pemerintah Provinsi terus mendorong pemerintah kabupaten/kota menjadi garda terdepan penyediaan dan pemanfaatan cadangan pangan pemerintah kabupaten/kota dalam rangka kesiapsiagaan kerawanan pangan sebagai dampak bencana di daerahnya masih-masing. Berikut disajikan data ketersediaan dan kebutuhan cadangan pangan Kabupaten/Kota tahun 2023 berdasarkan perhitungan pendekatan Perbanas No. 15 Tahun 2023 pada Tabel 2 berikut ini.
Tabel 2. Kebutuhan, Ketersediaan dan Persentase Cadangan Pangan (Beras) Kabupaten/ Kota Tahun 2023.
Ada permasalahan dalam pengelolaan cadangan pangan di Kalbar. Pertama, belum ada bukti nyata peran cadangan pangan tingkat desa dalam menangani kerawanan pangan. Terbukti dari kejadian banjir besar pada tahun 2021, hampir semua kabupaten yang terdampak banjir meminta bantuan pangan kepada pemerintah provinsi karena kurangnya cadangan pangan yang dimiliki daerah kabupaten/kota. Bila dipelajari lebih lanjut, hal ini dikarenakan cadangan pangan di tingkat desa masih belum berjalan dengan baik. Kedua, emerintah kabupaten/kota belum memiliki panduan tentang jumlah pengadaan cadangan pangan daerah sehingga diperlukan penyusunan jumlah cadangan pangan di tingkat provinsi untuk selanjutnya dilaksanakan di tingkat kabupaten/kota. Ketiga, sistem pelaporan dikerjakan secara manual dan belum memanfaatkan layanan digital, sehingga rawan akan kesalahan petugas pengumpul data. Keempat, hasil observasi lapangan terhadap pemanfaatan lumbung selaku infrastruktur penunjang cadangan pangan menunjukkan tidak berjalannya kelembagaan lumbung setelah diadakan infrastruktur penunjang cadangan pangan. Hal ini menunjukkan perlunya pendampingan terhadap manajemen pengelola lumbung pangan sebagai infrastruktur penunjang cadangan pangan.
Optimalisasi dalam Pengelolaan Cadangan Pangan dalam Menangani Kerawanan Pangan
Optimalisasi pengelolaan cadangan pangan menyasar beberapa aspek penting. Pertama, penentuan jumlah dan jenis pangan yang disimpan. Pemerintah daerah perlu menentukan jenis pangan yang paling sesuai untuk disimpan sebagai cadangan, berdasarkan pola konsumsi masyarakat lokal serta potensi produksi lokal. Beras, sebagai pangan pokok, masih menjadi prioritas, namun diversifikasi cadangan dengan menyimpan bahan pangan lain seperti jagung, ubi kayu, atau sagu juga penting untuk memastikan keberlanjutan pasokan pangan. Untuk menjawab tantangan ini Pemerintah Provinsi Kalbar melaksanakan Workshop Penyusunan Angka Cadangan Pangan Tahun 2024, sehingga memberikan arahan dan panduan serta rambu-rambu dalam menyediakan stok cadangan pangan hingga ke level kabupaten kota. Pemerintah provinsi juga mengeluarkan surat edaran bagi kabupaten kota untuk menjaga stok cadangan pangan di wilayah masing-masing.
Kedua, advokasi pengadaan cadangan pangan bagi pemerintah kabupaten kota. Provinsi Kalbar menempuh langkah advokasi strategis untuk mendorong kabupaten/kota menyediakan cadangan pangan guna menjaga ketahanan pangan di wilayahnya. Langkah pertama adalah melakukan sosialisasi intensif kepada pemerintah Kabupaten/Kota tentang pentingnya cadangan pangan dalam menghadapi situasi darurat dan mengurangi kerawanan pangan. Provinsi juga mengadakan pertemuan koordinasi rutin yang melibatkan pemangku kepentingan baik dari setiap kabupaten/kota untuk membahas tantangan, solusi, dan berbagi praktik terbaik dalam pengelolaan cadangan pangan. Selain itu, Provinsi Kalbar mengambil langkah komunikasi aktif tertulis kepada kabupaten kota yang belum mengadakan cadangan pangan. Terakhir, melibatkan masyarakat dalam pengelolaan cadangan pangan melalui program pendampingan kepada pengelola lumbung lokal untuk dapat memastikan bahwa cadangan pangan ini dikelola dengan efektif dan berkelanjutan.
Ketiga, pengelolaan rantai pasok. Pengelolaan rantai pasok yang efektif adalah kunci dalam penguatan cadangan pangan. Langkah nyata yang dapat ditempuh meliputi peningkatan koordinasi antara pemerintah, produsen pangan, distributor, dan penyimpanan. Pertama, pemerintah perlu memastikan data yang akurat terkait kebutuhan dan ketersediaan pangan di setiap wilayah, kemudian mengintegrasikan informasi ini ke dalam sistem manajemen yang memungkinkan pelacakan stok secara real-time. Kedua, memperkuat infrastruktur penyimpanan seperti lumbung pangan dan gudang dengan teknologi yang dapat menjaga kualitas pangan dalam jangka waktu lama. Ketiga, mempercepat distribusi pangan melalui kerjasama dengan mitra logistik seperti BULOG, termasuk memanfaatkan transportasi lokal yang andal untuk menjangkau daerah-daerah terpencil.
Keempat, peningkatan sumber daya pengelola infrastruktur penyimpanan. Infrastruktur penyimpanan pangan di Kalbar harus ditingkatkan, terutama di daerah yang rawan terkena bencana alam seperti banjir. Gudang penyimpanan harus dirancang tahan terhadap kondisi cuaca ekstrem dan mampu menjaga kualitas pangan dalam jangka waktu yang panjang. Di Provinsi Kalbar, sejak tahun 2009 hingga tahun 2024 telah dilaksanakan penumbuhan Lumbung Pangan Masyarakat (LPM) melalui pembangunan fisik lumbung pangan masyarakat sebanyak 129 lumbung tersebar di 14 Kabupaten Kota. Dari keseluruhan LPM yang ada, sebanyak 67 LPM tidak aktif lagi, tinggal 62 LPM yang aktif. Kondisi lumbung saat ini hanya sebagian yang termanfaatkan oleh para kelompok penerima manfaat, di sisi lain pemerintah berupaya agar lumbung tersebut dapat dimanfaatkan untuk dijadikan sebagai tempat penyimpanan gabah saat musim panen sebagai cadangan pangan anggota kelompok sesuai kesepakatan yang terbangun bersama anggota dan pengurus. Salah satu kendala yang dihadapi pengurus lumbung pangan adalah minimnya sumberdaya manusia pengelola lumbung dikarenakan belum optimalnya pendampingan atau pembinaan terkait pengelolaan lumbung pangan yang meliputi, membangun kesadaran anggota kelompok akan pentingnya kebersamaan yang dituangkan dalam AD/ART, Penyusunan regulasi tentang Pendampingan Lumbung Pangan, Penataan administrasi Lumbung, dengan memperbaiki kondisi internal pengurus lumbung untuk memanfaatkan lumbung sebagai fungsi tempat penyimpanan cadangan pangan, yang pada akhirnya diharapkan secara otomatis Cadangan Pangan masyarakat dalam jangka panjang dapat tersedia secara berkelanjutan.
Kelima, pelaporan data cadangan pangan dengan memanfaatkan layanan digital. Penting untuk melakukan pemantauan secara berkala terhadap kondisi cadangan pangan, termasuk jumlah stok yang tersisa, penyaluran dan kualitas pangan. Tersedianya data yang memadai akan membantu Pemerintah terkait menyiapkan dan menyusun kebijakan dalam pengelolaan cadangan pangan. Evaluasi juga perlu dilakukan untuk menilai efektivitas pengelolaan cadangan pangan dan menentukan langkah-langkah perbaikan yang diperlukan. Pemanfaatan layanan digital untuk mendukung pelaporan akan sangat membantu penyediaan data cadangan pangan. Kerjasama dengan Dinas Komunikasi dan Informatika dijalin dan menghasil pelaporan cadangan pangan lewat Formku, yang mana aplikasi ini tidak berbayar dan dikelola oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalbar.
Pemerintah Provinsi Kalbar terus melakukan berbagai upaya untuk memperkuat ketahanan pangan melalui optimalisasi pengelolaan cadangan pangan. Selain melakukan pengembangan lumbung pangan desa yang bertujuan untuk meningkatkan cadangan pangan di tingkat lokal dan meminimalkan risiko kerawanan pangan di daerah terpencil, Pemerintah provinsi Kalbar lewat Dinas Ketahanan Pangan juga berupaya meningkatkan produksi pangan lokal melalui program intensifikasi dan diversifikasi pertanian. Segenap program yang dicanangkan ini memerlukan kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam menjaga cadangan pangan dan memastikan ketersediaan pangan yang cukup, terutama selama periode krisis pangan baik karena bencana alam ataupun inflasi harga pangan
Ketahanan pangan di Indonesia, khususnya di Provinsi Kalbar, menghadapi tantangan serius terkait kerawanan pangan yang dipicu oleh faktor-faktor seperti perubahan iklim, keterbatasan infrastruktur, dan kemiskinan. Pemerintah Provinsi Kalbar telah mengadopsi berbagai strategi optimalisasi untuk memperkuat cadangan pangan, termasuk pengelolaan lumbung pangan, peningkatan infrastruktur penyimpanan, pengelolaan rantai pasok, dan digitalisasi pelaporan cadangan pangan. Meskipun demikian, tantangan masih ada, terutama terkait dengan pengelolaan cadangan pangan di tingkat desa dan koordinasi antarpemerintah daerah. Kolaborasi yang kuat antara pemerintah pusat dan daerah serta pemanfaatan sumber daya lokal sangat penting untuk memastikan ketersediaan pangan yang cukup dan berkelanjutan, terutama selama krisis pangan baik karena bencana alam maupun karena inflasi yang berkelanjutan.**
*Penulis adalah peserta Pelatihan Kepemimpinan Administrator Angkatan VIII Provinsi Kalbar Tahun 2024.
Editor : A'an