Oleh: Faisal Riza
KONSEPSI Otonomi Daerah (OD) atau desentralisasi sejatinya merupakan sebuah konsesus politik pada saat momentum Reformasi 98. Antara konsepsi integralisme dan federalisme. Dengan tujuan adanya pemerataan pembangunan dan Keadilan ekonomi antara pusat dan daerah menjadi tujuan besar dihadirkannya gagasan otonomi daerah.
Reformasi di bidang politik juga memberikan dampak yang besar bagi desentralisasi. Amandemenn UU 1945, hadirnya UU Pemerintahan Daerah, dan UU Keuangan Negara ibarat ‘jalan tol’ bagi pemerintah daerah untuk harapan terjadinya otonomi daerah. Kehadiran berbagai kebijakan tersebut, secara signifikan meningkatkan desentralisasi dan otonomi daerah di Indonesia, membangun dasar bagi pemerintahan daerah yang lebih responsif dan demokratis (Zuhro, 2018).
Namun, perjalanannya juga tidak mulus. Seiring dengan berbagai kasus korupsi di daerah, otonomi dianggap sebagai transformasi korupsi pusat ke daerah. Pelayanan publik yang amburadul, tingkat kesejahteraan yang tak kunjung baik dan ketergantungan yang tinggi terhadap pemerintah pusat dan sebagainya, kerapkali menjadi bahan bagi pemerintah pusat untuk mengembalikan kewenangan di beberapa sektor strategis, terlebih kewenangan di sektor sumber daya alam.
Fenomena ini sangat terkait dengan kepemimpinan di tingkat daerah. Di sinilah letak strategisnya momen suksesi kepemimpinan daerah baik melalui pemilu maupun pemilihan kepala daerah. Sebagai pimpinan eksekutif, kepala dan wakil kepala daerah adalah dirigen yang menentukan arah Pembangunan daerah menjawab problem-problem aktual dalam 5 tahun ke depan.
Transaksi Gagasan
Transaksi gagasan ini sejatinya harus terjadi pada momen pilkada. Pilkada adalah sarana pengejawantahan suara rakyat. Rakyat diminta untuk memilih para calon kepala daerah yang mampu mengelola harapan rakyat. Harapan itu yang harus didialogkan dengan para calon kepala daerah.
Namun harus diakui, ada pergeseran yang signifikan proses pemasaran politik di republik ini. Pada era-era awal reformasi, pemilu maupun pilkada, dipenuhi dengan narasi-narasi besar perubahan. Para kandidat menawarkan banyak narasi-narasi ini dalam kampanyenya. Namun, sejak momen elektoral 2014, sejalan dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi, pemilu maupun pilkada lebih dipenuhi oleh hiruk pikuk dengan hal-hal yang kering gagasan. Ruang publik dipenuhi dengan gimmick dari para kandidat. Pola kampanye yang menjual gimmick, penuh ‘teatrikal’, lebih ‘ngepop’, dianggap lebih mendapat simpati pemilih
Bahkan pada pemilu terakhir, banyak pengamat menjelaskan bahwa pola ini juga menjadi lebih miskin dari transaksi gagasan karena pragmatisme yang begitu kental. Bahkan, beberapa pihak yang menyebutkan kembali layaknya pemilu-pemilu pada era orde baru. Kekuatan mobilisasi suara dengan berbagai perangkat uang dan kekuasaan ikut serta dalam mempengaruhi pemilu.
Untuk itu, atas nama “kualitas demokrasi’, kita perlu mengembalikan konsepsi dasar pilkada sebagai sarana memperbaharui kontrak politik antara kandidat dengan konstituen. Yang di dalamnya penuh dengan ruang jual beli gagasan.
Kualitas Debat Kandidat
Satu-satunya ruang yang menjadi harapan dan potensial untuk membicarakan hal yang lebih substantif adalah forum Debat Kandidat yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum KPU). Ruang inilah yang semestinya sarana bagi rakyat untuk mencatat dengan baik visi, program atau janji kampanye para kandidat bagaimana akan membawa daerahnya 5 tahun ke depan. Konsepsi seperti apa yang akan dilakukan oleh para kandidat tersebut untuk menjawab hal-hal yang bersifat struktural atau kultural. Bahkan, mereka harus juga menjelaskan mana yang bisa langsung ditangani melalui kewenangan yang dimilikinya atau yang harus melibatkan kewenangan pemerintah pusat.
Tentu ini juga akan tergantung oleh berbagai faktor. KPU harus mampu memastikan kualitas dan durasi debat kandidat dapat mengangkat persoalan-persoalan dasar yang dihadapi. Tim panelis yang nanti akan dipilih oleh KPU, perlu menyajikan berbagai pertanyaan yang benar-benar mengeskplor dengan tegas dan terukur gagasan para kandidat dalam menjawab persoalan daerah. Baik yang bersifat struktural maupun kultural.
Ruang perumusan pertanyaan ini juga penting untuk melibatkan suara publik lebih luas. Publik dapat dilibatkan untuk mengusulkan tema-tema yang krusial. Dengan harapan, publik merasa ikatan, rasa memiliki terhadap pilkada. Yang benar-benar menyajikan harapan karena adanya transaksi gagasan. Dengan kemudahan media dan era komunikasi digital saat ini, pola ini dapat ditempuh secara massif dan terukur.
Akhirnya, saat transaksi gagasan ini terjadi, kepala dan wakil kepala daerah sudah memiliki gambaran dan modal dasar untuk merumuskan kebijakan yang tepat untuk memperkuat kemajuan dan daya saing daerah sebagaimana cita-cita otonomi daerah, yang sejatinya bersandar pada kekuatan inovasi dan inisiatif pemerintah daerah. Semoga.**
*Penulis adalah warga Pontianak.
Editor : A'an