Oleh: Kristoforus Bagas Romualdi, M.Pd
FENOMENA perundungan sampai saat ini masih menjadi isu serius di lingkungan pendidikan. Berdasarkan data dari Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), terdapat 30 kasus perundungan alias perundungan di sekolah sepanjang 2023.
Angka itu meningkat dari tahun sebelumnya yang berjumlah 21 kasus. Dari 30 kasus perundungan pada 2023, sebanyak 50 persen terjadi di jenjang SMP/sederajat, 30 persen di jenjang SD/sederajat, 10 persen di jenjang SMA/sederajat, dan 10 persen di jenjang SMK/sederajat.
Sementara Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengungkapkan bahwa ada sekitar 3.800 kasus perundungan di Indonesia sepanjang 2023. Mirisnya, hampir separuh terjadi di lembaga pendidikan termasuk pondok pesantren. Untuk jenis perundungan yang sering dialami korban ialah perundungan fisik (55,5 persen), perundungan verbal (29,3 persen), dan perundungan psikologis (15,2 persen). Sedangkan untuk tingkat jenjang pendidikan, siswa SD menjadi korban perundungan terbanyak (26 persen), diikuti siswa SMP (25 persen), dan siswa SMA (18,75 persen).
Jika ditelisik, ada banyak faktor yang memicu terjadinya perundungan di sekolah. Salah satunya adalah latar belakang keluarga. Anak-anak yang tumbuh di lingkungan yang penuh kekerasan cenderung mengekspresikan ketidakbahagiaan mereka melalui tindakan agresif di sekolah. Misalnya, seorang anak yang sering melihat orang tuanya bertengkar, berpotensi merasa frustrasi dan memilih untuk menyalurkan emosi tersebut dengan mengintimidasi teman-teman sekelasnya. Dapat dikatakan, tindakan perundungan sering kali juga merupakan cerminan dari apa yang terjadi di rumah pelaku.
Selain itu, kurangnya pengawasan dan pendidikan karakter di sekolah turut berkontribusi terhadap perilaku perundungan. Banyak sekolah belum memiliki kebijakan yang tegas terhadap perundungan dan belum mengajarkan nilai-nilai empati kepada siswa. Dalam banyak kasus, sekolah lebih fokus pada pencapaian akademik dan mengabaikan aspek penting dari pembentukan karakter. Apalagi ada kondisi oknum-oknum guru yang justru menormalisasi tindakan perundungan dengan dalih “bercanda anak muda”. Padahal, ketika siswa tidak diajarkan untuk saling menghargai, perilaku perundungan dapat berkembang bahkan tanpa disadari oleh pelaku itu sendiri.
Pengaruh teman sebaya juga tidak bisa diabaikan. Anak-anak sering kali merasa harus mengikuti gaya komunikasi atau perilaku kelompok anak-anak lain agar bisa diterima. Artinya, secara naluriah, mereka merasa perlu untuk terlibat dalam perundungan guna menunjukkan loyalitas kepada kelompok mereka atau dalam teori sosial Henri Tajfel dan John Turner dikenal dengan “Teori Identitas Sosial”. Fenomena ini bisa terlihat jelas ketika sekelompok siswa mengintimidasi satu siswa yang dianggap "berbeda" atau lemah, hanya untuk memperkuat rasa dominasi kelompok.
Untuk mengatasi masalah ini, maka perlu mengambil langkah-langkah konkret. Pertama, edukasi tentang bahaya perundungan harus menjadi prioritas di semua sekolah. Sekolah perlu mengadakan program kampanye yang tidak hanya melibatkan siswa, tetapi juga orang tua dan guru. Mengingat, tugas mendidik anak adalah tanggung jawab semua pihak, bukan hanya tugas yang diemban oleh satu lembaga formal. Sebagaimana yang pernah diungkapkan oleh Ki Hadjar Dewantara bahwa tugas untuk mencapai tujuan pendidikan melibatkan “Tri Sentra Pendidikan”, yakni keluarga, sekolah, dan masyarakat. Edukasi ini tidak hanya harus menjelaskan apa itu perundungan, tetapi juga memberikan pemahaman mendalam tentang dampak psikologis yang dialami oleh korban.
Selain itu, penting untuk mengimplementasikan kebijakan antiperundungan yang tegas. Sekolah harus memiliki pedoman yang jelas tentang apa yang akan dilakukan terhadap pelaku perundungan dan bagaimana mereka akan mendukung korban. Selain untuk memberikan rasa aman, hal tersebut sekaligus sebagai sinyal yang tegas bahwa perilaku perundungan tidak akan ditoleransi. Tidak ada ruang intimidasi yang dilanggengkan di manapun dan kapanpun.
Dengan pendekatan yang komprehensif dan kerja sama dari semua pihak, maka bukannya tidak mungkin semua pihak dapat mengubah budaya perundungan menjadi budaya saling menghormati dan mengasihi. Oleh karena itu, sangat penting menjaga komitmen dalam rangka mencapai perubahan positif di lingkungan pendidikan, sehingga semua anak dapat belajar dan tumbuh dengan aman.**
*Penulis adalah Dosen Pendidikan Sejarah Universitas Tanjungpura.
Editor : A'an