Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Pentingkah ASN Netral dalam Pilkada?

Miftahul Khair • Sabtu, 12 Oktober 2024 | 11:07 WIB
Ernestus Holivil.
Ernestus Holivil.

Oleh: Ernestus Holivil

Pada setiap gelaran Pemilihan Kepala Daerah (pilkada), posisi Aparatur Sipil Negara (ASN) sering menjadi sorotan publik. ASN yang seharusnya netral, seringkali dihadapkan pada tekanan politik yang tidak selalu kasat mata. Di satu sisi, mereka diharapkan menjaga integritas sebagai pelayan publik, tetapi di sisi lain, mereka kerapkali menghadapi godaan atau bahkan ancaman tersembunyi untuk berpihak pada kekuatan politik tertentu.

Bagi sebagian ASN, menjaga netralitas tidak hanya soal etika atau tanggung jawab, tetapi juga menyangkut kelangsungan karier, status, hingga keamanan pribadi. Namun, tidak sedikit ASN juga yang kesulitan untuk menolak bujukan halus atau tekanan dari pihak-pihak berkepentingan. Meskipun aturan tentang netralitas ASN sudah jelas, kenyataannya masih banyak yang terjebak dalam pusaran kepentingan politik praktis.

Konflik Kepentingan dan Distorsi Meritokrasi

Pelanggaran netralitas ASN dalam pilkada bukan fenomena baru di Indonesia. Dalam berbagai kasus, banyak ASN terlibat dalam praktik-praktik politik yang tidak netral. Mereka mendukung kandidat tertentu sesuai dengan preferensi pribadi. Mulai dari menjadi bagian tim sukses hingga terlibat dalam kampanye politik.

Pada pilkada 2020 misalnya, banyak kasus pelanggaran netralitas yang terjadi. Data dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menunjukkan bahwa selama kampanye pilkada 2020, terdapat 604 ASN yang terlibat dalam pelanggaran netralitas. Angka ini hampir senada dengan data yang dirilis oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), yang mencatat sebanyak 744 dugaan pelanggaran netralitas ASN pada periode yang sama.

Salah satu bentuk pelanggaran yang paling sering terjadi adalah dukungan politik melalui media sosial. Bawaslu mencatat ada 284 kasus ASN melanggar larangan terkait dukungan politik di media sosial selama Pilkada 2020. Padahal, menurut Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS, ASN dilarang mengunggah, menanggapi (like, komentar, dan sejenisnya) atau menyebarluaskan gambar/foto yang berkaitan dengan calon kepala daerah, baik melalui media daring maupun media sosial.

Pertanyaannya, apa yang membuat ASN terlibat dalam politik praktis? Salah satu faktor yang cukup kuat adalah tekanan dari atasan atau pimpinan yang memanfaatkan posisi ASN untuk mendukung kandidat tertentu. Tekanan ini bisa datang dalam bentuk permintaan terselubung atau bahkan ancaman terhadap karier ASN jika mereka menolak mendukung kandidat tertentu.

Tekanan seperti ini membuat ASN berada dalam posisi yang dilematis, antara menjaga profesionalisme dan menghadapi potensi risiko karier. Sebab, di tengah lingkungan birokrasi yang masih dikelola secara paternalistik, ASN cenderung dipaksa untuk "memihak" pada kandidat yang berkuasa atau yang berpotensi menang dalam Pilkada. Mau tidak mau, suka tidak suka, mereka harus taat membabi buta, karena takut akan sanksi seperti pemutusan karier atau marginalisasi dalam struktur birokrasi.

Dalam konteks ini, ASN yang memilih untuk mendukung calon yang kuat secara politik tidak hanya berharap untuk mempertahankan posisi mereka, tetapi juga meningkatkan prospek kariernya. Promosi jabatan seringkali dipandang sebagai hadiah atau imbalan bagi loyalitas politik. Iming-iming seperti ini terpaksa membuat seorang ASN ikut serta dalam permainan politik agar tidak kehilangan jabatan atau peluang promosi.

Prakti-praktik seperti ini membuat birokrasi rasional berbasis kualifikasi dan prestasi diabaikan. Meritokrasi, yang menekankan pada kemampuan individu, profesionalisme, dan pencapaian prestasi, digeser oleh dinamika patronase politik. Loyalitas dan kedekatan dengan kekuatan politik lebih diutamakan daripada kompetensi. Mekanisme meritokrasi terdistorsi oleh kepentingan politik.

Beralasan jika  kemudian banyak ASN yang berkualitas dan berintegritas terhambat karirnya karena tidak mengikuti permainan politik. Budaya "loyalitas berbayar" dalam birokrasi akhirnya menjadi praktik biasa. Prestasi kerja menjadi kurang penting dibandingkan dengan hubungan politik.Akibatnya, kepercayaan publik terhadap kemampuan pemerintah dalam memberikan pelayanan yang adil dan profesional juga akan tergerus.

Baca Juga: Hadapi Regulasi Pemotongan RPM, Tim Yamaha Racing Indonesia Termotivasi Jaga Peluang Juara ARRC

Menjaga Profesionalitas

Apa pun motifnya, keterlibatan ASN dalam politik praktis merusak tatanan pemerintahan. Ketika ASN melanggar netralitas, mereka tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan. Rousseau, seorang filsuf politik, pernah mengingatkan bahwa "Demokrasi tidak bisa bertahan jika kepercayaan rakyat terhadap institusi hancur." Dalam konteks ini, pelanggaran netralitas ASN merusak integritas Pilkada dan melemahkan demokrasi itu sendiri.

Netralitas ASN merupakan elemen penting dalam memastikan pilkada yang adil, transparan, dan tidak memihak. Sebagai pelayan publik, ASN memiliki tanggung jawab untuk tidak terlibat dalam politik praktis atau memberikan dukungan kepada kandidat tertentu. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 sudah jelas, ASN dilarang untuk mendukung atau melakukan aktivitas politik praktis, baik secara langsung maupun tidak langsung.

ASN, sudak tidak suka, mau tidak mau, harus menjaga profesionalitas. Artinya, ASN harus menjalankan tugasnya berdasarkan kompetensi, kualifikasi, dan prestasi, bukan karena pengaruh atau intervensi politik. Kalau ini dijaga, birokrasi publikakan memberikan pelayanan publik yang berkualitas, serta merespons kebutuhan masyarakat dengan lebih baik.

Untuk menjamin itu, ASN harus diberdayakan dengan sistem meritokrasi yang kuat, pelatihan etika yang komprehensif, serta dukungan hukum yang jelas untuk melindungi mereka dari politisasi. Oleh karen itu, politisi dan pihak-pihak yang mencoba mempengaruhi ASN untuk kepentingan politik pribadi harus diberikan sanksi tegas untuk mencegah terjadinya politisasi lebih lanjut.

Sanksi tidak hanya diberikan kepada ASN yang melanggar, tetapi juga kepada kontestan politik yang terbukti terlibat dalam politisasi ASN.Sanksi yang tegas terhadap kedua pihak ini akan menjadi langkah pencegahan efektif untuk mengurangi politisasi birokrasi dan mendorong terciptanya pemerintahan yang profesional.

Para akhirnya, menjaga profesionalitas ASN adalah tanggung jawab bersama. Kolaborasi antara berbagai lembaga, baik pemerintah, lembaga pengawas, dan masyarakat menjadi penting agar tidak ada intervensi politik dalam proses penegakan hukum terhadap pelanggaran netralitas ASN. Jika ASN mampu menegakkan netralitasnya, tidak hanya kualitas Pilkada yang akan meningkat, tetapi juga kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan.

Seperti yang dikatakan oleh filsuf politik Aristoteles, "Keadilan berarti memberi kepada setiap orang apa yang menjadi haknya." ASN berhak untuk bekerja dalam lingkungan yang profesional, netral, dan bebas dari tekanan politik. Dengan menjaga integritas dan profesionalitas ASN, kita tidak hanya melindungi birokrasi dari politisasi, tetapi juga memperkuat fondasi demokrasi yang sehat dan berfungsi dengan baik.**

 

*Penulis adalah dosen Administrasi Publik FISIP Undana, Kupang.

Editor : Miftahul Khair
#opini #asn netral