Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Reforma Agraria di Era Kepemimpinan Baru

Miftahul Khair • Selasa, 12 November 2024 | 12:01 WIB
Seorang petani perempuan melakukan perawatan di lahan sayur miliknya. Tepat di belakangnya, ada bekas area terbakar. Kebakaran tersebut terjadi pada awal September 2024.
Seorang petani perempuan melakukan perawatan di lahan sayur miliknya. Tepat di belakangnya, ada bekas area terbakar. Kebakaran tersebut terjadi pada awal September 2024.

Oleh: Martiani, S.Si.T., M.H*

Bagi khalayak ramai masih belum familiar dengan istilah Reforma Agraria. Berdasarkaan Peraturan Presiden RI No. 62 tahun 2023 tentang Percepatan Reforma Agraria memiliki cakupan sangat luas. Reforma agraria merupakan program strategis nasional yang memiliki peran penting dalam upaya pemerataan struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah, serta penyelesaian konflik agraria, untuk mewujudkan ekonomi berkeadilan.

Berbicara mengenai reforma agraria, maka tubuh dibagi menjadi empat hal penting. Yakni, penataan aset, penyelesaian konflik, pemberdayaan ekonomi masyarakat, dan partisipasi masyarakat.  

Dalam pelaksanaannya reforma agraria digerakkan oleh Gugus Tugas Reforma Agraria disingkat GTRA yang dibentuk di Pusat dan secara berjenjang ke tingkat provinsi hingga ke kabupaten/kota.  Pada tingkat Kabupaten/Kota Bupati/Walikota memegang komando pelaksanaan GTRA, dalam pelaksanaan fungsi-fungsinya. Pertama, mengoordinasikan penyediaan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dalam rangka penataan aset di tingkat kabupaten/kota. Kedua, memberikan usulan dan rekomendasi tanah kepada Gugus Tugas Reforma Agraria provinsi untuk ditegaskan sebagai tanah negara sekaligus ditetapkan sebagai TORA oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan. Ketiga, melaksanakan penataan penguasaan dan pemilikan TORA. Keempat, melakukan pemetaan sosial dalam rangka penataan akses. Kelima, melakukan verifikasi daftar subjek reforma agrarian. Keenam, melaksanakan penataan akses. Ketujuh, melaksanakan integrasi pelaksanaan penataan aset. Kedelapan, menyampaikan laporan hasil reforma agraria kabupaten / kota kepada gugus tugas reforma agraria provinsi. Kesembilan, melaksanakan penyelesaian konflik graria di tingkat kabupaten/kota dibawah koordinasi tim pelaksana percepatan reforma agrarian. Kesepuluh, melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan legalisasi aset dan redistribusi tanah.

Dari gambaran di atas, maka reforma agraria pada prinsipnya dapat dipadatkan menjadi tiga kegiatan. Pertama, penataan aset yang memfokuskan bagaimana dapat memberikan kepastian hukum terhadap tanah-tanah untuk masyarakat yang berasal dari pelepasan kawasan hutan,  maupun tanah yang berasal dari penyelesaian konflik. Kedua, penataan akses berupa pendampingan usaha, menumbuhkan kolaborasi, fasilitasi akses pemasaran dan fasilitasi infrastruktur pendukung, serta ketiga, penyelesaian konflik agraria di tingkat kabupaten/kota guna percepatan reforma agraria dalam mencapai tujuannya.

Penyelesaian konflik agraria dapat dikategorikan menjadi beberapa hal. Yakni, penyelesaian permasalahan penguasaan masyarakat di aset BUMN, aset TNI, tanah eks HGU/HGB/HP dan perusahaan swasta; penyelesaian permasalahan penguasaan masyarakat di atas tanah eks HGU/HGB/HP dan perusahaan swasta; penyelesaian permasalahan penguasaan masyarakat di atas HGU aktif milik perusahaan swasta; permasalahan penguasaan masyarakat di atas kawasan hutan; permasalahan penguasaan masyarakat pada aset pemda; dan proses hukum.

Untuk cakupan  yang lebih luas, maka permasalahan di atas dengan ekses yang lebih luas dapat dari dikelompokkan sebagai berikut, yaitu konflik agraria di kawasan hutan, konflik agraria di nonkawasan hutan, konflik agraria di kawasan transmigrasi, konflik agraria pada aset bumn/bumd, dan konflik agraria pada aset BMN/BMD

Di tengah perubahan kepemimpinan negara saat ini yang menjadi tantangan adalah bagaimana menjaga kerelevanan delapan agenda pembangunan (astacita)  dan 17 arah pembangunan serta delapan quick wins yang tengah diterapkan oleh presiden terpilih. Dari pencapaian sebesar Rp619 triliun peningkatan pendapatan yang merupakan akumulasi program reforma agraria, maka hal ini menjadi salah satu tema dan rencana prioritas Kementerian ATR/BPN RI. Akan terus berlanjut di era kepemimpinan yang baru, apalagi dengan pembentukan Kementerian Koordinasi Pemberdayaan masyarakat dan pengedepanan program prioritas pangan.

Mantan Presiden Jokowi mennekankan pentingnya penanganan ekses yang timbul dari kegiatan reforma agraria. Apabila dicermati, maka permasalahan yag timbul dari kegiatan reforma agraria memiliki dampak yang luas, dan mempengaruhi hajat hidup orang banyak. Sehingga butuh ketulusan hati dan strategi kongkrit yang lebih detil.

Di akhir tulisan singkat ini, dapat disimpulkan agar perekonomian yang berkeadilan dan hak-hak masyarakat terpenuhi, perlu dipastikan sinkronisasi dengan tata ruang nasional yang menunjang tercapainya revitalisasi pangan serta terselesaikannya konflik agraria. Mengutip penyampaian dari Surya Tjandra selaku akademisi sekaligus mantan Wakil Menteri ATR/BPN, maka momen perubahan kepemimpinan ini adalah kesempatan yang baik untuk menggabungkan tata ruang dengan realitas tenurial. Ini sebagaimana termaktub pula dalam program 100 hari kerja Menteri ATR/Kepala BPN dan Tema Rencana Prioritas Kementerian ATR/BPN Tahun 2024 – 2029, salah satunya melalui reforma agraria. **

*Penulis adalah PNS di lingkungan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kalimantan Barat mulai tahun 1997 hingga sekarang.

Editor : Miftahul Khair
#opini #reforma agraria