Oleh: Safaruddin Harefa, S.H., M.H
FIAT justicia ruat caelum (keadilan harus ditegakkan walau langit runtuh) sering kali menjadi pedoman dalam menyelesaikan sengketa. Namun, dalam konteks konflik guru dan murid, adagium ini perlu diterapkan dengan pendekatan yang lebih kontekstual dan humanis. Langkah Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti bertemu Kapolri Listyo Sigit Prabowo pada 12 November 2024 menunjukkan komitmen pemerintah dalam mengedepankan penyelesaian konflik pendidikan melalui pendekatan restorative justice. Pendekatan ini mencerminkan pergeseran paradigma, dari fokus menghukum pelaku menuju pemulihan hubungan antar pihak yang berseteru.
Dalam beberapa tahun terakhir, kasus konflik guru-murid semakin menjadi sorotan publik. Ketegangan ini sering berujung pada laporan hukum, baik dari pihak guru maupun orang tua murid, yang memosisikan pendidikan dalam tekanan besar. Alih-alih membangun lingkungan pembelajaran yang mendukung, situasi ini kerap memunculkan polarisasi antara pendidik dan peserta didik. Mendikdasmen, melalui pertemuannya dengan Kapolri, menegaskan perlunya sinergi antara institusi pendidikan dan penegak hukum untuk menyelesaikan konflik secara damai dan mendidik, alih-alih represif.
Konsep restorative justice yang dibahas dalam pertemuan ini memiliki potensi besar untuk menjembatani ketegangan tersebut. Alih-alih menyeret kasus ke ranah hukum formal yang kaku, pendekatan ini memungkinkan penyelesaian masalah melalui musyawarah, dialog, dan pemulihan rasa saling percaya antara guru, murid, dan orang tua. Contohnya, dalam kasus seorang murid yang diduga bersikap tidak hormat kepada guru, pendekatan ini tidak hanya berupaya menyelesaikan insiden tersebut tetapi juga menggali faktor-faktor yang memicu perilaku tersebut, seperti tekanan psikologis atau lingkungan keluarga.
Pendekatan restorative justice juga memiliki dimensi edukatif yang selaras dengan visi pendidikan nasional. Proses dialog yang melibatkan semua pihak mengajarkan pentingnya tanggung jawab, empati, dan penyelesaian konflik secara damai. Kapolri, dalam pertemuan tersebut, turut menyatakan dukungannya terhadap langkah ini dengan menekankan pentingnya pelatihan bagi aparat kepolisian agar lebih memahami pendekatan keadilan restoratif dalam konteks pendidikan. Hal ini sejalan dengan kebijakan Polri untuk mengedepankan pelayanan yang lebih humanis, terutama di ranah yang melibatkan kepentingan masyarakat luas.
Tidak dapat dipungkiri, implementasi restorative justice dalam sistem pendidikan Indonesia masih menghadapi tantangan. Salah satunya adalah kesenjangan pemahaman antara pihak-pihak terkait mengenai prinsip dasar keadilan restoratif. Banyak guru, orang tua, bahkan aparat penegak hukum yang masih melihat penyelesaian konflik melalui kacamata hitam-putih: benar atau salah, dihukum atau dimaafkan. Oleh karena itu, langkah yang dilakukan Mendikdasmen dan Kapolri harus dilanjutkan dengan sosialisasi intensif serta pelatihan bagi pendidik dan pihak sekolah mengenai cara menerapkan pendekatan ini dalam keseharian.
Selain itu, dukungan regulasi juga menjadi aspek penting. Sistem pendidikan membutuhkan kerangka hukum yang memayungi implementasi restorative justice, baik dalam bentuk peraturan menteri maupun pedoman teknis yang bisa diadaptasi oleh sekolah. Kebijakan ini harus memberikan ruang bagi sekolah untuk menyelesaikan konflik secara mandiri, dengan tetap mendapatkan pendampingan dari pihak kepolisian atau lembaga mediasi, jika diperlukan.
Penting pula untuk memperhatikan penguatan kompetensi guru dan kepala sekolah dalam memahami serta menerapkan prinsip restorative justice. Guru harus dibekali keterampilan komunikasi yang baik, sementara kepala sekolah perlu memiliki peran aktif sebagai fasilitator yang mampu mendamaikan konflik di lingkup pendidikan. Dalam konteks ini, kerja sama lintas sektor, termasuk dukungan pemerintah daerah dan lembaga pendidikan, menjadi kunci keberhasilan penerapan pendekatan ini.
Pada akhirnya, langkah pertemuan antara Mendikdasmen dan Kapolri adalah sinyal positif bahwa pemerintah mulai menyadari pentingnya pendekatan holistik dalam menangani konflik pendidikan. Restorative justice bukan hanya solusi jangka pendek untuk meredakan ketegangan, tetapi juga sebuah investasi dalam membangun generasi muda yang lebih toleran, bertanggung jawab, dan mampu menyelesaikan perbedaan secara damai. Dengan kolaborasi lintas sektor ini, diharapkan konflik guru-murid tidak lagi menjadi ancaman bagi dunia pendidikan, melainkan menjadi peluang untuk menciptakan ekosistem pembelajaran yang lebih inklusif dan harmonis.**
*Penulis adalah dosen Prodi Hukum Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura.
Editor : A'an