Oleh: Dimon Nainggolan*
Dasar hukum kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen adalah pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) klaster PPN yang berbunyi, "Tarif Pajak Pertambahan NIlai yaitu sebesar 12 persen yang mulai berlaku paling lambat pada tanggal 1 Januari 2025.”
Kenaikan tarif PPN telah melalui pembahasan yang mendalam dengan DPR selaku wakil rakyat, dengan mempertimbangkan kajian ilmiah yang melibatkan para akademisi dan para praktisi perpajakan. Kebijakan ini juga dibarengi oleh kebijakan lain yang mempertahankan dan mendorong daya beli masyarakat, misalnya penguatan jaring pengaman sosial (BLT, Program Keluarga Harapan, Kartu Sembako, KIP dan KIPK, dan lain sebagainya). Sejalan dengan kenaikan tarif PPN 1 persen, untuk menjaga daya beli masyarakat terutama kelompok masyarakat ekonomi menengah ke bawah. Pemerintah telah memperluas bracket penghasilan menjadi Rp60 juta yang dikenakan tarif terendah sebesar 5 persen. Pemerintah juga menerapkan pembebasan pajak penghasilan (0 persen) bagi Wajib Pajak Orang Pribadi UMKM dengan omzet sampai dengan Rp500 juta dan bagi penghasilan Rp500 juta ke atas sampai dengan Rp4,8 miliar dikenakan tarif 0,5 persen. Di sisi lain, sebagai wujud kegotongroyongan orang pribadi yang memiliki penghasilan lebih dari Rp5 miliar dikenakan tarif tertinggi sebesar 35 persen, penurunan tarif PPh Badan menjadi sebesar 22 persen, dan insentif bagi sektorsektor produktif serta sektor yang berkaitan dengan kebutuhan masyarakat luas.
Pemerintah tetap memberikan fasilitas pembebasan PPN atas penyerahan barang dan jasa tertentu. Penyerahan (jual beli) atas barang kebutuhan pokok berupa beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan dan sayur-sayuran tidak dikenakan/bebas PPN. Demikian pula penyerahan jasa pelayanan kesehatan, jasa pelayanan sosial, jasa keuangan, jasa asuransi, jasa pendidikan, jasa transportasi umum, dan jasa ketenagakerjaan juga dibebaskan dari pengenaan PPN, tanpa mempertimbangkan kemampuan ekonomi atau daya beli masyarakat.
Untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan mendukung iklim investasi di Indonesia, pembebasan PPN juga diberikan atas impor dan penyerahan barang/jasa strategis tertentu pada sektor industri manufaktur, pertanian, perikanan, peternakan, kesehatan dan pendidikan. Setiap rupiah yang didapat dari pembayaran pajak masyarakat dikembalikan kepada masyarakat dalam beberapa bentuk. Pertama, memenuhi kebutuhan dasar, seperti makanan, pendidikan, serta bantuan gizi untuk anak balita dan ibu hamil. Kedua, membangun sekolah unggul terintegrasi di setiap kabupaten, dan memperbaiki sekolah yang perlu renovasi. Ketiga, pemeriksaan kesehatan gratis, menuntaskan kasus TBC, dan membangun Rumah Sakit lengkap berkualitas di kabupaten. Keempat, melanjutkan dan menambahkan program kartu-kartu kesejahteraan sosial serta kartu usaha untuk menghilangkan kemiskinan absolut. Kelima, mencetak dan meningkatkan produktivitas lahan pertanian dengan lumbung pangan desa, daerah, dan nasional. Keenam, melanjutkan pembangunan infrastruktur desa dan kelurahan, Bantuan Langsung Tunai (BLT), dan menjamin penyediaan rumah murah bersanitasi baik untuk yang membutuhkan, terutama generasi milenial, generasi Z, dan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Kenaikan tarif PPN ini adalah bagian dari kebijakan jangka menengah hingga panjang. Pemerintah akan terus mengevaluasi implementasi kebijakan dan melakukan penyesuaian jika diperlukan, sesuai dengan perkembangan ekonomi dan kebutuhan nasional.
Masyarakat dan pelaku usaha diharapkan dapat memahami kebijakan baru ini sebagai bagian dari bentuk kegotongroyongan dan pemenuhan kewajiban sebagai warga negara. Menyesuaikan sistem pencatatan keuangan dan pelaporan pajak sesuai dengan tarif baru. Memanfaatkan program edukasi pajak yang diselenggarakan pemerintah untuk memastikan kepatuhan pajak.**
*Penulis adalah fungsional Penyuluh Pajak Ahli Madya Kanwil DJP Kalimantan Barat. Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.
Editor : Miftahul Khair